Pemerintah Siapkan Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas
Pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan untuk instrumen investasi berupa exchange traded fund (ETF) emas non-delivery. Rencana tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong perkembangan produk investasi baru di sektor jasa keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembahasan teknis mengenai mekanisme insentif tersebut telah selesai. Namun, penerapannya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan serta persetujuan Menteri Keuangan.
ETF Emas Bisa Dipersamakan dengan Surat Berharga
DJP tengah mengkaji kemungkinan memperlakukan ETF emas non-delivery sebagai surat berharga. Jika skema tersebut diterapkan, instrumen ini berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan PPh dan PPN.
Perlakuan tersebut dinilai memungkinkan karena ETF emas non-delivery tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik kepada investor. Transaksi dilakukan melalui instrumen investasi yang merepresentasikan nilai emas, sehingga karakteristiknya berbeda dengan perdagangan emas fisik.
Mekanisme insentif telah disusun di tingkat DJP. Selanjutnya, rancangan tersebut perlu dikoordinasikan dengan DJSEF sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keputusan akhir.
Apabila ETF emas dapat dikategorikan sebagai surat berharga, instrumen tersebut tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Dengan demikian, transaksi ETF emas berpotensi tidak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN.
OJK Dorong Insentif Produk Investasi Baru
Dorongan untuk memberikan insentif fiskal terhadap ETF emas non-delivery sebelumnya datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut mengusulkan pemberian insentif untuk sejumlah produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas.
OJK menilai insentif diperlukan untuk mendukung pengembangan produk-produk baru di pasar keuangan sekaligus memperkuat ekosistem investasi di Indonesia. Usulan tersebut juga disampaikan bersamaan dengan perkembangan bisnis bulion dan sejumlah inisiatif baru di pasar modal.
Pemerintah kemudian menyatakan akan mengkaji usulan tersebut. Kebutuhan insentif fiskal dinilai berkaitan dengan pelaksanaan mandat baru OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah Ingin Perdagangan ETF Emas Lebih Mudah
ETF emas non-delivery menjadi salah satu instrumen yang tengah dikembangkan dalam sektor jasa keuangan. Berbeda dengan investasi emas fisik, produk ini tidak mengharuskan adanya penyerahan emas kepada investor dalam setiap transaksi.
Karena tidak ada barang fisik yang berpindah dalam transaksi tersebut, pemerintah melihat adanya ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana. Insentif diharapkan dapat menekan beban transaksi sekaligus membuat produk tersebut lebih menarik bagi investor.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen investasi di pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya kepastian mengenai perlakuan pajak, ETF emas diharapkan dapat berkembang sebagai alternatif investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Meski pembahasan teknis di DJP telah rampung, fasilitas tersebut belum resmi berlaku. Pemerintah masih harus menyelesaikan koordinasi antara DJP dan DJSEF serta memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum menentukan bentuk dan waktu peluncuran insentif.
Jika kebijakan tersebut disetujui, pemberian insentif PPh dan PPN dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pengembangan ETF emas non-delivery sekaligus memperkuat pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
