Implementasi PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Pajak yang Telanjur Dipungut Wajib Dikembalikan

Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.

Sebelum keputusan penundaan diumumkan, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 diketahui telah melaksanakan kewajiban pemungutan selama lima hari. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa marketplace telah menjalankan ketentuan sesuai PMK 37/2025 sejak kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi, pihak idEA berencana melakukan pertemuan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan tetap mematuhi kebijakan dan arahan resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat terus memberikan kepastian regulasi, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyusun pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun para pedagang online memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, penunjukan akan dilakukan kembali menjelang diberlakukannya kebijakan pada 1 November 2026.

Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang (seller). Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada beban pajak yang dikenakan selama masa penundaan implementasi kebijakan.

Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29%, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital.

Melalui penundaan ini, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada marketplace dan pedagang online, serta memberikan kepastian hukum sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan secara efektif pada 1 November 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *