POJK Nomor 6 Tahun 2026 Menetapkan Standar Penyampaian Informasi Keuangan di Era Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturan bagi pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5, Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Tiga Aktivitas Penyampaian Informasi yang Diatur OJK

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup:

  • Edukasi keuangan, yaitu kegiatan penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, materi edukasi dapat mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan.
  • Pemasaran, yaitu penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tertentu melalui kerja sama dengan PUJK. Ketentuan mengenai kerja sama pemasaran diatur dalam Pasal 7, termasuk kewajiban transparansi identitas dan hubungan antara Penyampai Informasi dengan PUJK.
  • Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian informasi berupa anjuran atau saran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih atau menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Aktivitas ini memiliki ketentuan kepatuhan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Financial Influencer Tidak Otomatis Wajib Memiliki Izin

POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa seluruh financial influencer atau kreator konten keuangan wajib memiliki izin.

Kewajiban izin atau sertifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi wajib:

  • memiliki izin yang relevan apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin;
  • mengikuti ketentuan POJK apabila belum terdapat kewajiban izin; atau
  • memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital dan belum terdapat kewajiban izin.

Dengan demikian, kewajiban izin tidak ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai financial influencer, tetapi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan.

Standar Perilaku Penyampai Informasi

POJK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar perilaku yang wajib dipenuhi oleh Penyampai Informasi.

Berdasarkan Pasal 2, Penyampai Informasi wajib:

  • menyampaikan informasi dengan itikad baik;
  • bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan;
  • menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
  • tidak menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan;
  • tidak membandingkan produk atau layanan keuangan tanpa analisis yang berimbang;
  • tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam penyampaian informasi, Penyampai Informasi wajib melakukan pengungkapan kepada masyarakat.

Berdasarkan Pasal 3, pernyataan mengenai kepentingan ekonomis tersebut harus dicantumkan atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami.

Ketentuan Tambahan untuk Produk Berisiko

POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewajiban tambahan apabila Penyampai Informasi menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan tertentu.

Berdasarkan Pasal 4, untuk produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi, bersifat kompleks, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring), serta layanan beli sekarang bayar nanti, Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi mengenai risiko dan memberikan penafian agar masyarakat melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Tanggung Jawab PUJK dalam Kerja Sama dengan Penyampai Informasi

Dalam kegiatan pemasaran melalui Penyampai Informasi, PUJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), PUJK wajib:

  • memastikan Penyampai Informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama dengan PUJK;
  • memastikan produk atau layanan yang dipasarkan telah memiliki izin;
  • memastikan Penyampai Informasi memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi yang sesuai;
  • memastikan perlindungan data dan informasi konsumen;
  • menyediakan informasi produk secara lengkap;
  • bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan;
  • melakukan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan pemasaran.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada Penyampai Informasi, tetapi juga pada PUJK yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam kegiatan pemasaran.

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan OJK

POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap Penyampai Informasi.

Berdasarkan Pasal 10, OJK dapat melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, bimbingan, dan bentuk pembinaan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan Penyampai Informasi.

Apabila diperlukan, OJK dapat memberikan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 agar Penyampai Informasi melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12, OJK dapat meminta pemutusan akses terhadap media elektronik yang digunakan untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila pembinaan tidak ditindaklanjuti atau terdapat kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat.

Kesimpulan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai penyampaian informasi sektor jasa keuangan, khususnya dalam membedakan kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Regulasi ini menegaskan bahwa Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi secara akurat, jujur, transparan, dan tidak menyesatkan. Kewajiban kepatuhan, termasuk terkait izin, tanda terdaftar, atau sertifikasi kompetensi, ditentukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan serta ketentuan sektor jasa keuangan yang berlaku.

Bagi Penyampai Informasi, pemahaman terhadap batas antara edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi menjadi penting agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan ketentuan. Sementara bagi PUJK, kerja sama dengan pihak ketiga perlu didukung dengan pengawasan dan tata kelola yang memadai untuk menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *