DJP Teliti SPT Tahunan, Termasuk yang Hapus Bupot di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot) pada sistem Coretax. Hingga saat ini, DJP belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran perpajakan karena setiap kasus masih harus diteliti secara mendalam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa petugas pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghapusan bukti potong tersebut juga menyebabkan perubahan pada data penghasilan maupun besarnya pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Menurutnya, tidak semua penghapusan bukti potong berdampak pada berkurangnya pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Dua Mekanisme Bukti Potong dalam Sistem Coretax
Inge menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax terdapat dua mekanisme pencatatan bukti potong yang memiliki perlakuan berbeda.
1. Bukti Potong Terintegrasi Otomatis (Prepopulated)
Pada mekanisme pertama, bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak telah terhubung secara otomatis dengan data penghasilan wajib pajak.
Konsekuensinya:
- Data penghasilan langsung muncul pada SPT Tahunan.
- Jika bukti potong dihapus, sistem secara otomatis menyesuaikan data penghasilan.
- Pajak terutang tidak serta-merta berubah hanya karena bukti potong dihapus, sebab sistem akan memperbarui seluruh data yang saling berkaitan.
2. Bukti Potong yang Diinput Secara Manual
Pada mekanisme kedua, wajib pajak harus mengisi sendiri data penghasilan berdasarkan bukti potong yang dimiliki.
Dalam kondisi ini:
- Penghapusan bukti potong dapat memengaruhi penghasilan yang dilaporkan.
- Perubahan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pajak terutang.
- Oleh karena itu, DJP perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur ketidaksesuaian pelaporan.
Mengapa DJP Belum Menyatakan Terjadi Pelanggaran?
DJP menegaskan bahwa setiap bukti potong yang dihapus harus diperiksa satu per satu. Petugas pajak harus mengetahui apakah bukti potong tersebut termasuk kategori yang otomatis masuk ke dalam penghasilan atau kategori yang memerlukan input manual.
Apabila penghapusan hanya terjadi pada bukti potong yang terintegrasi otomatis, maka sistem akan mengoreksi data penghasilan secara otomatis sehingga tidak mengubah kewajiban perpajakan wajib pajak.
Sebaliknya, apabila bukti potong berasal dari mekanisme manual, maka perubahan tersebut dapat berdampak terhadap besarnya pajak yang harus dibayar sehingga memerlukan penelitian lebih lanjut.
Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya mengurangi pajak ataupun sebagai bentuk pelanggaran perpajakan sebelum seluruh data diverifikasi oleh DJP.
DJP Kirim Email kepada 317.923 Wajib Pajak
Selain melakukan penelitian terhadap SPT, DJP juga terus meningkatkan pengawasan kepatuhan melalui pengiriman surat elektronik kepada wajib pajak.
Hingga Juli 2026, sebanyak 317.923 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang diimbau untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada wajib pajak yang:
- mengisi fasilitas perpajakan yang tidak sesuai ketentuan;
- mencantumkan kredit pajak yang tidak semestinya;
- membuat SPT menjadi nihil akibat pengisian data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Melalui langkah ini, DJP berharap wajib pajak segera memperbaiki pelaporan sebelum dilakukan tindakan pengawasan lanjutan.
DJP Dapat Meminta Bantuan Pihak Lain dalam Pengumpulan Data
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, DJP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Melalui aturan tersebut:
- Account Representative (AR) maupun pegawai DJP dapat membuat surat koordinasi kepada instansi atau pihak terkait.
- Surat koordinasi digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.
- Format surat telah ditetapkan dalam lampiran surat edaran sehingga pelaksanaannya memiliki standar administrasi yang seragam.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas data yang dimiliki DJP dalam melakukan analisis kepatuhan wajib pajak.
SKPKB Tahun 2025 Capai Rp104,36 Triliun
Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 menunjukkan bahwa DJP menerbitkan:
- 268.245 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKBT.
- Total nilai ketetapan mencapai Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar.
Dari jumlah tersebut:
- Ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp74,47 triliun, atau sekitar 71,35% dari total ketetapan rupiah.
- Untuk ketetapan dalam dolar AS, nilai yang dipersengketakan mencapai US$8,61 miliar, atau sekitar 99,2% dari total ketetapan.
Besarnya nilai ketetapan yang tidak disetujui menunjukkan bahwa sengketa perpajakan masih menjadi tantangan besar dalam administrasi perpajakan nasional.
Tiga Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi
Komisi Yudisial (KY) juga mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian calon hakim agung.
Dari total 19 calon hakim agung yang dinyatakan lolos, terdapat tiga calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, yaitu:
- Hari Sih Advianto;
- Maftuh Effendi;
- Yeheskiel Minggus Tiranda.
Ketiganya akan mengikuti tahap wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di kantor Komisi Yudisial.
Keputusan kelulusan pada tahap kesehatan dan kepribadian bersifat final sehingga peserta yang lolos berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Danantara Diusulkan Terlibat dalam Forum KSSK
Di sektor kebijakan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara turut dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, keterlibatan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan KSSK tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap investasi, dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Danantara tidak menjadi anggota KSSK. Peran lembaga tersebut hanya sebatas memberikan masukan dan pertimbangan tanpa memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.
