SPP-TDLN Siap Diimplementasikan, DJP Persiapkan Tahapan Penerapan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sudah berada pada tahap akhir persiapan. Pelaksanaan sistem ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur maupun pihak yang nantinya terhubung dalam sistem.
Infrastruktur SPP-TDLN Telah Disiapkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa DJP bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis.
Persiapan tersebut meliputi pengembangan dan integrasi sistem, pengujian, sandboxing, serta uji konektivitas dengan industri sistem pembayaran. Tahapan ini menjadi bagian dari proses persiapan sebelum SPP-TDLN diterapkan. Selain kesiapan sistem, pelaksanaan SPP-TDLN juga akan mempertimbangkan keamanan transaksi dan data serta kesiapan pihak yang akan terhubung dengan sistem tersebut.
Bank dan Lembaga Nonbank Akan Ditunjuk
Pihak yang nantinya terhubung dengan SPP-TDLN terdiri atas bank dan lembaga nonbank yang ditetapkan sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak.
Sebelum memperoleh penunjukan, bank dan lembaga nonbank perlu melalui proses pengembangan serta stabilisasi sistem. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak. Nama bank maupun lembaga nonbank yang telah ditunjuk akan diumumkan setelah proses penetapan selesai.
Implementasi Dimulai 10 September
Implementasi SPP-TDLN dijadwalkan mulai pada 10 September 2026, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Namun, dimulainya implementasi tidak berarti seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem tersebut langsung terhubung pada waktu yang sama.
Perluasan kepada penerbit akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti kesiapan masing-masing pihak dan tahapan implementasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, 10 September 2026 menjadi awal penerapan SPP-TDLN, sedangkan keterhubungan pihak yang melakukan pemungutan akan berlangsung sesuai kesiapan.
