Kewenangan Menteri Keuangan Atur Kuasa Wajib Pajak Digugat ke MK

JAKARTA — Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa wajib pajak kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya norma yang memberikan delegasi pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak kepada Menteri Keuangan. Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Mahamuddin tercatat sebagai Pemohon. Agenda pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada 9 September 2026. Norma yang Dipersoalkan Objek permohonan Mahamuddin adalah frasa “… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU HPP. Secara keseluruhan, Pasal 44E ayat (2) UU KUP memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan terhadap sejumlah ketentuan perpajakan. Khusus huruf e, kewenangan tersebut mencakup pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), sekaligus kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a). Dengan demikian, norma yang diuji tidak secara langsung menetapkan standar kompetensi kuasa wajib pajak secara rinci. Undang-undang justru mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan melalui PMK. Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik utama keberatan Mahamuddin. Pemohon Kaitkan dengan Pasal 23A UUD 1945 Dalam permohonannya, Mahamuddin pada pokoknya berpendapat bahwa pendelegasian tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pemohon menekankan bahwa konstitusi secara eksplisit menggunakan istilah “undang-undang” sebagai dasar pengaturan pajak. Karena itu, menurut Pemohon, pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak semestinya menyerahkan substansi tertentu yang berdampak terhadap hak wajib pajak kepada peraturan yang berada di bawah undang-undang. Dalam perspektif Pemohon, persoalannya bukan semata-mata keberadaan PMK sebagai peraturan pelaksana, melainkan sejauh mana undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan yang berpotensi menentukan siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dan kompetensi apa yang harus dimilikinya. Pemohon menilai delegasi tersebut telah melampaui ruang pengaturan teknis-administratif karena menyentuh hak wajib pajak untuk memilih pihak yang dipercaya menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 Menjadi Aturan Pelaksana Ketentuan yang dipersoalkan kemudian dijabarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. PMK tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan menjadi aturan baru yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Dalam konsiderannya, PMK 44/2026 secara eksplisit menyebut Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagai salah satu dasar pembentukannya. Dalam aturan baru tersebut, kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan pada dasarnya berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. PMK 44/2026 membedakan persyaratan berdasarkan pihak yang bertindak sebagai kuasa. Konsultan pajak dianggap memenuhi kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan pihak lain yang […]

SPP-TDLN Segera Berlaku, Pemungutan PPN Diawali 4 Bank BUMN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak, khususnya di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi digital. Rencana implementasi SPP-TDLN disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Menurutnya, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital Bimo menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN diarahkan untuk memperluas basis pajak dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. SPP-TDLN secara khusus mencakup transaksi pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan adanya sistem tersebut, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terintegrasi. Jalin Ditugaskan Kembangkan SPP-TDLN Dalam pelaksanaannya, PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. Penugasan tersebut diberikan berdasarkan Perpres 68/2025. Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yaitu: Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa. Kedua jenis transaksi tersebut menjadi objek pemungutan PPN melalui mekanisme yang disiapkan dalam SPP-TDLN. Bank Jadi Pihak yang Memungut PPN Dalam skema SPP-TDLN, bank berperan sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan terutang PPN. Adapun besaran PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP. Nilai tersebut digunakan apabila harga atau pembayaran yang diterima telah memperhitungkan PPN. Dengan mulai diterapkannya SPP-TDLN pada 10 September 2026, pemerintah berharap mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat semakin mendukung optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.