JAKARTA, 2 September 2026 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah diperluasnya pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Jika dalam ketentuan sebelumnya pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak, PMK 55/2026 kini mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengembangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak. Pihak Lain Wajib Memiliki SKK dan SKT PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat bertindak sebagai pihak lain, seseorang harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. Tingkat kompetensi dalam SKK dibedakan menjadi tiga, yaitu: Tingkat A Tingkat B Tingkat C SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku mendekati akhir, pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui ujian penyegaran. Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Dengan demikian, mekanisme baru tersebut memberikan landasan administratif sekaligus kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak. SKK Juga Menjadi Syarat bagi Konsultan Pajak Perubahan penting lainnya adalah SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan bagi konsultan pajak dalam mengajukan izin praktik. Ketentuan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi profesional. Dengan rezim baru tersebut, kompetensi perpajakan konsultan pajak akan dibuktikan melalui SKK yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diterbitkan. Ketentuan transisi ini memberikan waktu bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diperkenalkan melalui PMK 55/2026. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Permohonan Izin Pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga masih dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Namun, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi tersebut apabila ingin mengajukan permohonan izin konsultan pajak. Artinya, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan dalam sistem baru, yaitu uji kompetensi yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda […]
PMK 55/2026 Terbit, Ketentuan Konsultan Pajak dan Kuasa WP Berubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengatur ketentuan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang ditunjuk untuk menjadi kuasa wajib pajak. PMK tersebut sekaligus membawa perubahan atas PMK 111/2014 yang sebelumnya telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir melalui PMK 175/2022. Salah satu ketentuan yang diperbarui berkaitan dengan surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Penerbitan aturan ini salah satunya didasarkan pada belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada konsultan pajak. Dalam aturan baru ini, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga diatur secara khusus. Ketentuan yang berlaku mencakup persyaratan kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi. Pihak lain yang dimaksud merupakan orang yang bukan konsultan pajak ataupun keluarga wajib pajak. Untuk menjalankan kuasa, orang tersebut harus memiliki SKT dan ditunjuk oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan SKK dan SKT SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Dokumen SKK menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam bidang perpajakan. Ada tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh SKK. Seseorang harus mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK sendiri memiliki tiga jenjang kompetensi, yakni A, B, dan C. Masa berlaku SKK ditetapkan selama tiga tahun sejak dokumen diterbitkan. Pemegang SKK yang ingin memperpanjang masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan terlebih dahulu mengikuti ujian penyegaran. SKK untuk Izin Praktik Konsultan Pajak SKK juga digunakan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. Jadi, kewajiban memiliki SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan dengan mekanisme sebelumnya. Dalam aturan lama, sertifikat konsultan pajak menjadi dokumen yang digunakan untuk memenuhi aspek kompetensi. Kendati demikian, sertifikat konsultan pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahan-perubahannya masih diakui. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan aturan tersebut dapat digunakan sebagai SKK dalam masa transisi, paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, sertifikat lama masih dapat digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak hingga asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Apabila ujian profesi sudah mulai diselenggarakan, pemegang sertifikat lama tetap harus mengikutinya apabila akan mengajukan izin praktik konsultan pajak. Aturan untuk Kantor Konsultan Pajak PMK 55/2026 juga mencakup ketentuan mengenai kantor konsultan pajak. Pemerintah mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kantor konsultan pajak melalui beleid tersebut. Beberapa hal yang masuk dalam pengaturan antara lain: Penetapan izin kantor konsultan pajak; Sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak; Persetujuan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan Persetujuan penutupan kantor konsultan pajak. Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak tidak hanya mencakup konsultan pajak. Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.
