Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser. “Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak. Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem. Langkah Penanganan yang Disarankan Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: 1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan. 2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda. 3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome. 4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi. Fungsi Kode Otorisasi DJP Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021. Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya. Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar. Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.
Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
WP orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada SPT Tahunan PPh 2025 masih bisa kembali memakai PPh Final UMKM 0,5% Syaratnya: Belum pernah menyampaikan surat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02); dan Masih memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, seperti batas omzet maksimal Rp4,8 miliar sesuai aturan yang berlaku. Jika syarat tersebut terpenuhi, WP OP dapat membetulkan SPT Tahunan 2025 dari metode NPPN menjadi PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20/2026 berlaku, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus, sehingga ada relaksasi yang memungkinkan WP tetap memakai tarif 0,5% secara sah meskipun sebelumnya sempat memakai NPPN. DJP menegaskan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak memakai PPh Final UMKM. Yang menggugurkan hak justru apabila WP sudah resmi memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. WP OP yang telanjur memakai NPPN masih dapat kembali ke PPh Final UMKM dan melanjutkan penggunaan tarif 0,5% pada tahun-tahun berikutnya, selama syarat omzet dan ketentuan regulasi tetap dipenuhi.
Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?
Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.
Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait tata cara penghitungan, penyetoran, hingga pencatatan omzet usaha. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Salah seorang pelaku UMKM, Andi, mengaku memanfaatkan layanan konsultasi tersebut untuk memahami tata cara penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Selain itu, ia juga memperoleh penjelasan mengenai pencatatan omzet usaha yang benar. “Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (10/5/2026). Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Benteng menjelaskan bahwa PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan pajak tersebut berlaku apabila total peredaran bruto kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta. Petugas juga menerangkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini dinilai memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha. Selain memberikan konsultasi, petugas KP2KP Benteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
DJP Terima 13,19 Juta SPT, Relaksasi bagi WP Badan Masih Berlaku
DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Relaksasi untuk WP Badan Masih Berlaku Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 13,19 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 7 Mei 2026. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan hingga awal Mei menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dari para wajib pajak. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026 tercatat 13,19 juta SPT,” ujarnya pada Jumat (8/5/2026). Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,27 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlah tersebut terdiri atas: 10,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan; 1,45 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak: 883.544 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah; 1.477 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat pula pelaporan dari sektor migas, yaitu: 14 wajib pajak migas menggunakan rupiah; 207 wajib pajak migas menggunakan dolar AS. Pelaporan Berdasarkan Beda Tahun Buku DJP juga mencatat adanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026. Jumlah pelapor terdiri atas: 28.756 wajib pajak badan menggunakan rupiah; 38 wajib pajak badan menggunakan dolar AS. Relaksasi SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026 Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama satu bulan, yakni hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT selama masa relaksasi tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan. Tidak hanya itu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas: keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29; pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu pelaporan (SPT Y).Kebijakan tersebut telah diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada bulan sebelumnya. Pelaporan SPT Kini Menggunakan Coretax Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui Coretax DJP. Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri atas: 7,92 juta wajib pajak orang pribadi; 1,10 juta wajib pajak badan; 91.432 instansi pemerintah; 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan terus meningkatnya jumlah pelaporan dan aktivasi akun Coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih modern, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Fokus Kebijakan Pajak 2027, Pembenahan Restitusi hingga Windfall Tax
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyoroti tujuh fokus kebijakan pajak dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Menurut dokumen tersebut, kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, namun tetap mempertimbangkan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. “Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan,” bunyi Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026). Bappenas menjelaskan bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak akan difokuskan melalui reformasi administrasi untuk mencegah kebocoran sekaligus menangkap potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak secara optimal. Adapun tujuh fokus kebijakan pajak tersebut meliputi: Perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal. Penguatan layanan coretax berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran. Pengawasan berbasis teknologi informasi dan program bersama antarinstansi untuk mengurangi praktik underreporting. Optimalisasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam, serta aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah. Penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan peningkatan nilai tambah ekonomi. Perbaikan manajemen restitusi perpajakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak yang tepat. Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan akibat kenaikan harga komoditas. Dalam Rancangan Awal RKP 2027, Bappenas menargetkan penerimaan perpajakan mencapai 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.
Tunggakan PBB Tembus Rp13 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp13 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak sejak 2014 hingga saat ini. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi mengatakan besarnya tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian pemerintah daerah karena sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang penting pendapatan asli daerah (PAD). “Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026). Untuk mendorong pembayaran tunggakan pajak, Pemkab Bangka meluncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa diskon pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan. Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tunggakan tahun 2012–2016. Selain itu, diberikan diskon sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2017–2021 dan pengurangan sebesar 25% untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2022–2024. Tidak hanya itu, Pemkab Bangka juga menghapus sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2012–2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan daerah. , Haryadi menjelaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka. Karena itu, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp8,5 miliar atau sesuai target dalam APBD. Sementara itu, hingga awal kuartal II/2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 24,44% dari target Rp9 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.
DJP Tetapkan SPT GloBE, Wajib Diisi oleh WP Tercakup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau pajak minimum global melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Ketentuan tersebut mengatur format induk dan lampiran SPT yang wajib disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE. “Wajib pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026). Dalam beleid tersebut, SPT Tahunan PPh GloBE terdiri atas satu formulir induk dan tiga lampiran. Formulir induk mencakup tiga bagian utama, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). SPT Tahunan PPh GloBE wajib diisi apabila wajib pajak merupakan entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional. Sementara itu, SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh wajib pajak GloBE selain entitas induk utama apabila terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan skema UTPR. Adapun SPT Tahunan PPh DMTT wajib diisi oleh seluruh wajib pajak GloBE. Sebelum mengisi formulir tersebut, wajib pajak diwajibkan mendeklarasikan bagian yang harus diisi dengan mencentang opsi pada bagian “Kewajiban Pelaporan Wajib Pajak GloBE”. “Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE diisi dengan memberikan tanda centang (✓) sesuai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE oleh subjek pajak dalam negeri yang merupakan wajib pajak GloBE,” bunyi Lampiran G PER-6/PJ/2026. Lampiran I digunakan untuk mengungkapkan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) dan DMTT di Indonesia. Kemudian, Lampiran II diisi apabila terdapat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada wajib pajak GloBE. Sementara itu, Lampiran III digunakan untuk memerinci penghitungan laba atau rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, substance based income exclusion (SBIE), additional current top-up tax, serta pajak tambahan berdasarkan DMTT. DJP menegaskan SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf latin dan angka Arab. Penyampaian SPT dilakukan secara elektronik kepada DJP setelah ditandatangani oleh wajib pajak. PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Perpanjang Pelaporan SPT GloBE, WP Perlu Sampaikan Pemberitahuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 memerinci mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pelaksanaan *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE) atau pajak minimum global. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, wajib pajak GloBE dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE selama paling lama dua bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum jatuh tempo pelaporan berakhir. “Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026). Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan pemberitahuan perpanjangan wajib disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Secara umum, SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE wajib disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE. Tahun pajak GloBE merupakan tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT), dan SPT Tahunan PPh *Undertaxed Payment Rules(UTPR). Tahun tersebut merupakan tahun setelah tahun pengenaan GloBE. Sementara itu, tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak ketika ketentuan pajak minimum global mulai dikenakan. Sebagai contoh, suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet melebihi €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun, yakni periode 2021–2024. Dalam kondisi tersebut, tahun pengenaan GloBE bagi grup tersebut adalah 2025, sedangkan tahun pajaknya adalah 2026. Dengan demikian, wajib pajak GloBE yang menjadi bagian dari grup tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE untuk tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE, yakni pada April 2027. Namun, apabila tahun pengenaan 2025 merupakan tahun pertama penerapan GloBE, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan selama dua bulan. Artinya, batas akhir penyampaian SPT dapat diperpanjang hingga Juni 2027. Sebagai informasi, wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GloBE. PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Masih Menunggu, Purbaya Belum Terima Hasil Audit Restitusi Pajak
Menteri Keuangnggu, Purbaya Belum Terima Hasil Audit Restitusi Pajakan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena proses audit masih berlangsung, Purbaya mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi restitusi pajak pada periode tersebut. “Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025,” ujarnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026). Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah akan menangani proses restitusi pajak secara lebih serius. Selain memperketat proses pencairan restitusi kepada wajib pajak, pemerintah juga akan menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Kementerian Keuangan meminta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak selama periode 2016–2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan dalam pencairan restitusi. Purbaya juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap restitusi dipercepat seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih tertib, akurat, dan minim kebocoran. Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan pencairan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengembalian pajak diharapkan menjadi lebih transparan dan terkontrol. “Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya pada Senin (4/5/2026).
