PMK 55/2026 Perluas Aturan Kuasa Wajib Pajak, Atur SKK, SKT hingga Ujian Profesi Konsultan Pajak

JAKARTA, 2 September 2026 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah diperluasnya pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Jika dalam ketentuan sebelumnya pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak, PMK 55/2026 kini mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengembangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak. Pihak Lain Wajib Memiliki SKK dan SKT PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat bertindak sebagai pihak lain, seseorang harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. Tingkat kompetensi dalam SKK dibedakan menjadi tiga, yaitu: Tingkat A Tingkat B Tingkat C SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku mendekati akhir, pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui ujian penyegaran. Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Dengan demikian, mekanisme baru tersebut memberikan landasan administratif sekaligus kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak. SKK Juga Menjadi Syarat bagi Konsultan Pajak Perubahan penting lainnya adalah SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan bagi konsultan pajak dalam mengajukan izin praktik. Ketentuan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi profesional. Dengan rezim baru tersebut, kompetensi perpajakan konsultan pajak akan dibuktikan melalui SKK yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diterbitkan. Ketentuan transisi ini memberikan waktu bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diperkenalkan melalui PMK 55/2026. Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Permohonan Izin Pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga masih dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Namun, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi tersebut apabila ingin mengajukan permohonan izin konsultan pajak. Artinya, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan dalam sistem baru, yaitu uji kompetensi yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda […]

Ingat! PPh Final UMKM Kini Hanya untuk 3 Jenis Wajib Pajak

Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi perhatian wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pihak yang dapat memanfaatkan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Salah satu perubahan pentingnya adalah pembatasan subjek yang dapat menggunakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku PP 20/2026 tidak menghapus tarif PPh final UMKM. Tarif tersebut tetap sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syarat juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, PP 20/2026 mengubah kelompok wajib pajak badan yang dapat menggunakan skema tersebut. Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, wajib pajak yang dapat dikenai PPh final UMKM adalah: wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi, sepanjang peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan lainnya. Dengan demikian, CV, firma, PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi subjek yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM untuk wajib pajak baru berdasarkan ketentuan PP 20/2026. Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan Tidak Lagi Dibatasi Jumlah Tahun Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pemanfaatan paling lama tujuh Tahun Pajak, sedangkan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang termasuk dalam kelompok wajib pajak badan dengan jangka waktu empat Tahun Pajak. Melalui PP 20/2026, pembatasan berdasarkan jumlah Tahun Pajak tersebut dihapus untuk kedua kelompok tersebut. Artinya, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat tetap menggunakan PPh final 0,5% selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Namun, istilah “tanpa batas waktu” tidak berarti fasilitas tersebut berlaku tanpa syarat. Misalnya, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut apabila peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan telah melampaui Rp4,8 miliar sesuai ketentuan PP 20/2026. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan ketentuan umum PPh. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas. Kelompok tersebut dikecualikan dari subjek PPh final UMKM berdasarkan ketentuan baru. Koperasi Tetap Mendapat PPh Final, tetapi Maksimal 4 Tahun Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Koperasi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% selama empat Tahun Pajak sejak Tahun Pajak koperasi terdaftar, sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi tidak lagi dapat menggunakan PPh final berdasarkan PP 20/2026 dan harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum. Sebagai contoh, apabila suatu koperasi terdaftar pada Tahun Pajak 2028 dan memenuhi seluruh persyaratan, koperasi tersebut dapat menggunakan PPh final selama Tahun Pajak 2028 sampai dengan 2031. Mulai […]

Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa

Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak memang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus kepentingan perpajakannya. Namun, penunjukan tersebut harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Hal tersebut tidak berlaku bagi PIC yang ditunjuk dalam Coretax. PIC Merupakan Wakil Wajib Pajak Dalam sistem Coretax, PIC atau penanggung jawab harus berasal dari pengurus wajib pajak. Oleh sebab itu, kedudukannya adalah sebagai wakil wajib pajak, bukan sebagai pihak yang menerima kuasa. Sebagai wakil, PIC menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Atas dasar itu pula, PIC tidak perlu memiliki Surat Kuasa Khusus. Pada wajib pajak badan, yang dapat bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus tidak selalu terbatas pada orang yang namanya tercantum dalam akta. Pihak yang tidak tercantum dalam akta juga dapat termasuk pengurus apabila mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Tidak Semua Pihak Terkait Harus Pengurus Selain PIC, Coretax menyediakan role access untuk pihak terkait. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada akses yang diberikan. Jika seseorang diberi akses untuk menandatangani SPT atau mengajukan permohonan administrasi perpajakan, orang tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak. Ketentuan berbeda berlaku untuk pihak terkait yang mendapatkan akses sebagai signer faktur pajak dan bukti potong. Begitu pula dengan pihak yang hanya bertugas membuat konsep SPT atau berperan sebagai drafter. Untuk tugas tersebut, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus. Mereka juga tidak perlu mendapatkan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan Bisa Mendapatkan Akses Tertentu Menurut DJP, ada pekerjaan perpajakan tertentu yang memang dapat dikerjakan oleh karyawan wajib pajak. Pembuatan faktur pajak dan bukti potong merupakan salah satu contohnya. Dalam Coretax, karyawan juga dapat diberikan akses yang sifatnya terbatas. Misalnya, karyawan dapat ditugaskan untuk membuat konsep SPT atau membuat kode billing yang digunakan dalam pembayaran pajak. Pemberian akses tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan adanya akses itu, kedudukan karyawan secara hukum tidak otomatis berubah menjadi kuasa wajib pajak. Jika Menjadi Kuasa, Tetap Harus Ada Surat Kuasa Khusus DJP menegaskan bahwa role access yang diberikan kepada karyawan tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP. Artinya, karyawan yang hanya mengerjakan tugas tertentu melalui akses yang diberikan tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus. Namun, ceritanya berbeda jika karyawan tersebut memang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. Jadi, akses yang diberikan melalui Coretax tidak bisa langsung disamakan dengan pemberian kuasa. PIC memiliki posisi sebagai wakil wajib pajak, sedangkan pihak terkait dan karyawan dapat menjalankan tugas tertentu sesuai role access yang dimilikinya. Penunjukan sebagai kuasa baru berlaku ketika wajib pajak memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK 44/2026 Berlaku Penuh 2027, Ini Syarat Baru Jadi Kuasa Wajib Pajak

Pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerapan penuh persyaratan dalam PMK 44/2026 baru dimulai pada 1 Januari 2027. Artinya, sepanjang 2026 masih berlaku masa peralihan. Pada periode ini, orang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa transisi. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan agar pihak yang terdampak aturan baru memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Brevet Masih Berlaku sampai Akhir 2026 Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud pihak lain di sini adalah orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak. Sampai 31 Desember 2026, orang dalam kategori tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan. Persyaratan juga dapat dipenuhi melalui pendidikan formal di bidang perpajakan. Untuk pilihan kedua, pendidikan yang ditempuh setidaknya harus Diploma III atau D3. Selain jenjang pendidikan, perguruan tinggi tempat seseorang memperoleh ijazah juga harus memiliki akreditasi A. Dengan aturan masa transisi tersebut, pemegang brevet A, B, dan C masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Begitu pula orang yang memiliki ijazah pendidikan perpajakan dari perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditentukan. SKT Akan Menjadi Syarat bagi Pihak Lain Memasuki 2027, persyaratannya tidak lagi berhenti pada brevet atau ijazah. Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. SKT ini nantinya tidak diberikan dalam satu bentuk yang sama untuk semua kuasa. DJP menyampaikan bahwa akan ada tiga tingkat SKT. Pembagian tersebut berkaitan dengan batas kewenangan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya. Pola tersebut kurang lebih sejalan dengan izin praktik konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menangani seluruh urusan perpajakan hanya karena sudah berstatus sebagai kuasa. Aturan yang lebih rinci mengenai penerbitan dan pembagian SKT masih disiapkan pemerintah melalui PMK yang akan mengatur konsultan pajak dan pihak lain. Kompetensi Akan Diuji oleh BPPK Selain memiliki SKT, kemampuan di bidang perpajakan juga akan menjadi bagian penting dalam mekanisme baru. Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Peserta yang berhasil lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hasil ujian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat kompetensi yang dimiliki. Ada tiga tingkat yang disiapkan. Tingkat A menjadi jenjang awal. Jika kewenangan yang diinginkan mencakup perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Sementara itu, urusan perpajakan internasional membutuhkan kompetensi tingkat C. Jadi, perubahan dalam PMK 44/2026 tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang harus dimiliki calon kuasa. Kemampuan yang dimiliki juga akan menentukan jenis urusan yang dapat ditangani. Sampai akhir 2026, ketentuan lama masih diberi ruang melalui masa transisi. Setelah 1 Januari 2027, mekanisme baru mulai diterapkan secara penuh sehingga pihak lain yang ingin menjadi kuasa perlu menyesuaikan persyaratan kompetensi dan […]

POJK Nomor 6 Tahun 2026 Menetapkan Standar Penyampaian Informasi Keuangan di Era Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturan bagi pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 5, Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Tiga Aktivitas Penyampaian Informasi yang Diatur OJK Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup: Edukasi keuangan, yaitu kegiatan penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, materi edukasi dapat mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan. Pemasaran, yaitu penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tertentu melalui kerja sama dengan PUJK. Ketentuan mengenai kerja sama pemasaran diatur dalam Pasal 7, termasuk kewajiban transparansi identitas dan hubungan antara Penyampai Informasi dengan PUJK. Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian informasi berupa anjuran atau saran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih atau menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Aktivitas ini memiliki ketentuan kepatuhan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Financial Influencer Tidak Otomatis Wajib Memiliki Izin POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa seluruh financial influencer atau kreator konten keuangan wajib memiliki izin. Kewajiban izin atau sertifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi wajib: memiliki izin yang relevan apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin; mengikuti ketentuan POJK apabila belum terdapat kewajiban izin; atau memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital dan belum terdapat kewajiban izin. Dengan demikian, kewajiban izin tidak ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai financial influencer, tetapi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Standar Perilaku Penyampai Informasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar perilaku yang wajib dipenuhi oleh Penyampai Informasi. Berdasarkan Pasal 2, Penyampai Informasi wajib: menyampaikan informasi dengan itikad baik; bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan; menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan; tidak membandingkan produk atau layanan keuangan tanpa analisis yang berimbang; tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam penyampaian informasi, Penyampai Informasi wajib melakukan pengungkapan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 3, pernyataan mengenai kepentingan ekonomis tersebut harus dicantumkan atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami. Ketentuan Tambahan untuk Produk Berisiko POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewajiban tambahan apabila Penyampai Informasi menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan tertentu. Berdasarkan Pasal 4, untuk produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi, bersifat kompleks, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring), serta layanan beli sekarang bayar nanti, Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi mengenai risiko dan memberikan penafian agar masyarakat melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tanggung Jawab PUJK dalam Kerja Sama […]

SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut. Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut. Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian. Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu: Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif. Simpulan lainnya. Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.

Rasio Utang Naik hingga 40,54% PDB, Pemerintah Siapkan Empat Strategi Pengelolaan

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan pertumbuhan sejak tahun 2023. Pada periode tersebut, posisi rasio utang berada di angka 39,21% PDB. Rasio ini kemudian bergeser naik menjadi 39,81% PDB pada tahun 2024 dan kembali berada di posisi 40,54% PDB pada tahun 2025. Perkembangan angka rasio utang ini masih berjalan hingga awal tahun 2026. Data resmi per 31 Maret 2026 mencatat total utang pemerintah berada di nominal Rp9.920,42 triliun, yang nilainya setara dengan 40,75% PDB. Berdasarkan jenisnya, mayoritas utang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp8.652,89 triliun, sedangkan porsi utang dalam bentuk pinjaman tercatat senilai Rp1.267,52 triliun. Pemerintah Sebut Kenaikan Utang Masih Terkendali Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pertumbuhan rasio utang tersebut posisinya masih dalam batas aman. Landasannya adalah nilai utang saat ini posisinya berada di bawah ambang batas tertinggi yang diatur oleh undang-undang, yaitu sebesar 60% PDB. Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026), Purbaya menguraikan bahwa perubahan rasio utang dari 39,81% PDB di tahun 2024 menjadi 40,54% PDB pada tahun 2025 tidak menimbulkan gangguan pada kondisi APBN. Pemerintah menyampaikan bahwa tata kelola fiskal saat ini berjalan secara terkendali. Empat Langkah Pemerintah dalam Mengelola Utang Terdapat empat strategi utama yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengawal pengelolaan utang ke depan: Mempertahankan Keseimbangan Primer Tetap Surplus Pemerintah mengupayakan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan fiskal agar posisi keseimbangan primer tetap positif. Keseimbangan primer didefinisikan sebagai selisih dari pendapatan negara dikurangi belanja primer, yakni seluruh belanja negara di luar pembiayaan bunga utang. Indikator ini berfungsi mengukur kapasitas pemerintah dalam melunasi kewajiban utang memakai pendapatan negara. Ketika posisi keseimbangan primer surplus, pendapatan negara dapat dialokasikan untuk membiayai sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang. Namun, apabila posisinya negatif, pemerintah harus melakukan penerbitan utang baru demi melunasi kewajiban utang dari periode sebelumnya. Meningkatkan Penerimaan Negara Pemerintah menempuh langkah penguatan pada sektor pendapatan negara dengan tujuan memperkokoh kapasitas fiskal yang dimiliki. Meningkatkan Kualitas Belanja Negara Upaya perbaikan juga diterapkan pada tata kelola belanja negara agar alokasi anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif. Mengelola Portofolio Utang secara Aktif Langkah terakhir dijalankan melalui pengelolaan portofolio utang secara aktif. Pemerintah menerapkan beberapa mekanisme baku, seperti penukaran surat utang yang hampir jatuh tempo dengan seri baru (debt switching), pelaksanaan pembelian kembali utang (buyback), serta melakukan konversi pinjaman. Pemerintah Optimistis Rasio Utang Dapat Dikendalikan Pemerintah menyampaikan rasa optimistis bahwa besaran rasio utang dapat dikontrol secara bertahap melalui implementasi rencana strategi yang sudah disusun. Rangkaian langkah ini diterapkan demi menjaga kesinambungan fiskal sekaligus menopang jalannya agenda pembangunan nasional.

Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tiga Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu: Konsultan Pajak, yang wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan keluarga, yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keluarga, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana berlaku bagi dua kategori lainnya. Meskipun pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak. SKT Menjadi Persyaratan Baru bagi Pihak Lain Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur tata cara memperoleh SKT secara rinci. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Persyaratan tersebut meliputi: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak berhenti atau pensiun dari Kementerian Keuangan. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Pelaksanaan dan Penggunaan Surat Kuasa Khusus Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kuasa. Konsultan pajak maupun pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung. Selain itu, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk: Satu orang kuasa. Satu jenis pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa tidak diperkenankan mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Apabila surat kuasa mencakup layanan perpajakan secara elektronik melalui Coretax, maka kuasa juga akan memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan. Berakhirnya Pemberian Kuasa PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir apabila: Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis. Wajib pajak mencabut kuasa. Izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut. Kuasa dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kuasa berakhir, seluruh kewenangan perpajakan yang diberikan kepada kuasa, termasuk akses ke sistem Coretax, secara otomatis tidak lagi berlaku. Masa Transisi Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, […]

Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser. “Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak. Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem. Langkah Penanganan yang Disarankan Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: 1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan. 2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda. 3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome. 4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi.  Fungsi Kode Otorisasi DJP Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021. Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya. Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan.  Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar. Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

WP orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada SPT Tahunan PPh 2025 masih bisa kembali memakai PPh Final UMKM 0,5% Syaratnya: Belum pernah menyampaikan surat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02); dan Masih memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, seperti batas omzet maksimal Rp4,8 miliar sesuai aturan yang berlaku. Jika syarat tersebut terpenuhi, WP OP dapat membetulkan SPT Tahunan 2025 dari metode NPPN menjadi PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20/2026 berlaku, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus, sehingga ada relaksasi yang memungkinkan WP tetap memakai tarif 0,5% secara sah meskipun sebelumnya sempat memakai NPPN. DJP menegaskan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak memakai PPh Final UMKM. Yang menggugurkan hak justru apabila WP sudah resmi memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. WP OP yang telanjur memakai NPPN masih dapat kembali ke PPh Final UMKM dan melanjutkan penggunaan tarif 0,5% pada tahun-tahun berikutnya, selama syarat omzet dan ketentuan regulasi tetap dipenuhi.