SE-8/PJ/2026 Atur Penelitian SP2DK, DJP Punya 15 Kategori Simpulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menelaah tanggapan yang disampaikan wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penelaahan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk menyusun simpulan dan menentukan usulan tindak lanjut. Kegiatan penelitian dilakukan oleh Account Representative (AR), pegawai DJP yang mendapat penugasan, maupun tim pengawasan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, petugas melakukan penelitian berdasarkan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional guna menghasilkan simpulan yang menjadi dasar tindak lanjut. Pedoman mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keputusan mengenai tindak lanjut kegiatan P2DK berada di tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mempertimbangkan simpulan dan usulan yang disusun dari hasil penelitian. Hasil Penelitian Dapat Menghasilkan 15 Simpulan SE-8/PJ/2026 mengatur sedikitnya terdapat 15 kemungkinan simpulan yang dapat diperoleh setelah penelitian atas tanggapan wajib pajak dilakukan, yaitu: Tidak ditemukan indikasi maupun modus ketidakpatuhan. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian. Wajib pajak memberikan tanggapan yang sesuai dengan hasil penelitian dan/atau telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai hasil penelitian. Tanggapan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan. Data dan/atau status wajib pajak dalam sistem administrasi DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya. Ditemukan kesalahan dalam produk hukum, baik berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak sedang atau telah menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum menjadi bagian dari Kertas Kerja Penelitian (KKPt) maupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang mendasari penerbitan SP2DK. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Wajib pajak strategis semula merupakan wajib pajak lainnya dan/atau telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM, sementara SP2DK diterbitkan tanpa didasarkan pada penelitian komprehensif. Simpulan lainnya. Seluruh simpulan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan usulan tindak lanjut atas hasil penelitian tanggapan wajib pajak. Setelah itu, Kepala KPP akan menetapkan langkah lanjutan kegiatan P2DK dengan mempertimbangkan simpulan dan rekomendasi yang telah disusun sesuai ketentuan dalam SE-8/PJ/2026.

Rasio Utang Naik hingga 40,54% PDB, Pemerintah Siapkan Empat Strategi Pengelolaan

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan pertumbuhan sejak tahun 2023. Pada periode tersebut, posisi rasio utang berada di angka 39,21% PDB. Rasio ini kemudian bergeser naik menjadi 39,81% PDB pada tahun 2024 dan kembali berada di posisi 40,54% PDB pada tahun 2025. Perkembangan angka rasio utang ini masih berjalan hingga awal tahun 2026. Data resmi per 31 Maret 2026 mencatat total utang pemerintah berada di nominal Rp9.920,42 triliun, yang nilainya setara dengan 40,75% PDB. Berdasarkan jenisnya, mayoritas utang bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai sebesar Rp8.652,89 triliun, sedangkan porsi utang dalam bentuk pinjaman tercatat senilai Rp1.267,52 triliun. Pemerintah Sebut Kenaikan Utang Masih Terkendali Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pertumbuhan rasio utang tersebut posisinya masih dalam batas aman. Landasannya adalah nilai utang saat ini posisinya berada di bawah ambang batas tertinggi yang diatur oleh undang-undang, yaitu sebesar 60% PDB. Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026), Purbaya menguraikan bahwa perubahan rasio utang dari 39,81% PDB di tahun 2024 menjadi 40,54% PDB pada tahun 2025 tidak menimbulkan gangguan pada kondisi APBN. Pemerintah menyampaikan bahwa tata kelola fiskal saat ini berjalan secara terkendali. Empat Langkah Pemerintah dalam Mengelola Utang Terdapat empat strategi utama yang disiapkan oleh pemerintah dalam mengawal pengelolaan utang ke depan: Mempertahankan Keseimbangan Primer Tetap Surplus Pemerintah mengupayakan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan fiskal agar posisi keseimbangan primer tetap positif. Keseimbangan primer didefinisikan sebagai selisih dari pendapatan negara dikurangi belanja primer, yakni seluruh belanja negara di luar pembiayaan bunga utang. Indikator ini berfungsi mengukur kapasitas pemerintah dalam melunasi kewajiban utang memakai pendapatan negara. Ketika posisi keseimbangan primer surplus, pendapatan negara dapat dialokasikan untuk membiayai sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang. Namun, apabila posisinya negatif, pemerintah harus melakukan penerbitan utang baru demi melunasi kewajiban utang dari periode sebelumnya. Meningkatkan Penerimaan Negara Pemerintah menempuh langkah penguatan pada sektor pendapatan negara dengan tujuan memperkokoh kapasitas fiskal yang dimiliki. Meningkatkan Kualitas Belanja Negara Upaya perbaikan juga diterapkan pada tata kelola belanja negara agar alokasi anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan hasil yang lebih efektif. Mengelola Portofolio Utang secara Aktif Langkah terakhir dijalankan melalui pengelolaan portofolio utang secara aktif. Pemerintah menerapkan beberapa mekanisme baku, seperti penukaran surat utang yang hampir jatuh tempo dengan seri baru (debt switching), pelaksanaan pembelian kembali utang (buyback), serta melakukan konversi pinjaman. Pemerintah Optimistis Rasio Utang Dapat Dikendalikan Pemerintah menyampaikan rasa optimistis bahwa besaran rasio utang dapat dikontrol secara bertahap melalui implementasi rencana strategi yang sudah disusun. Rangkaian langkah ini diterapkan demi menjaga kesinambungan fiskal sekaligus menopang jalannya agenda pembangunan nasional.

Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Tiga Pihak yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 PMK 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu: Konsultan Pajak, yang wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Pihak Lain, yaitu selain konsultan pajak dan keluarga, yang harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keluarga, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu sebagaimana berlaku bagi dua kategori lainnya. Meskipun pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak. SKT Menjadi Persyaratan Baru bagi Pihak Lain Salah satu perubahan penting dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai peraturan perpajakan. Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur tata cara memperoleh SKT secara rinci. Ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan persyaratan tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Persyaratan tersebut meliputi: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak berhenti atau pensiun dari Kementerian Keuangan. Ketentuan ini bertujuan menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Pelaksanaan dan Penggunaan Surat Kuasa Khusus Peraturan ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kuasa. Konsultan pajak maupun pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung. Selain itu, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk: Satu orang kuasa. Satu jenis pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa tidak diperkenankan mengalihkan kewenangannya kepada pihak lain. Apabila surat kuasa mencakup layanan perpajakan secara elektronik melalui Coretax, maka kuasa juga akan memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan. Berakhirnya Pemberian Kuasa PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir apabila: Masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis. Wajib pajak mencabut kuasa. Izin konsultan pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut. Kuasa dijatuhi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kuasa berakhir, seluruh kewenangan perpajakan yang diberikan kepada kuasa, termasuk akses ke sistem Coretax, secara otomatis tidak lagi berlaku. Masa Transisi Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru, […]

Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser. “Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak. Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem. Langkah Penanganan yang Disarankan Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP. Beberapa langkah yang disarankan antara lain: 1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan. 2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda. 3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome. 4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi.  Fungsi Kode Otorisasi DJP Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021. Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya. Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan.  Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar. Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

WP orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada SPT Tahunan PPh 2025 masih bisa kembali memakai PPh Final UMKM 0,5% Syaratnya: Belum pernah menyampaikan surat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02); dan Masih memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, seperti batas omzet maksimal Rp4,8 miliar sesuai aturan yang berlaku. Jika syarat tersebut terpenuhi, WP OP dapat membetulkan SPT Tahunan 2025 dari metode NPPN menjadi PPh Final UMKM 0,5%. Setelah PP 20/2026 berlaku, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus, sehingga ada relaksasi yang memungkinkan WP tetap memakai tarif 0,5% secara sah meskipun sebelumnya sempat memakai NPPN. DJP menegaskan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak memakai PPh Final UMKM. Yang menggugurkan hak justru apabila WP sudah resmi memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. WP OP yang telanjur memakai NPPN masih dapat kembali ke PPh Final UMKM dan melanjutkan penggunaan tarif 0,5% pada tahun-tahun berikutnya, selama syarat omzet dan ketentuan regulasi tetap dipenuhi.

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru?

Punya SBU Tengah Tahun, Bisa Langsung Pakai Tarif PPh Konstruksi Baru? Penyedia jasa konstruksi yang memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di tengah tahun boleh langsung menggunakan tarif PPh Final yang lebih rendah setelah SBU resmi diterbitkan. Contohnya, jika pada awal tahun belum punya SBU sehingga dikenai PPh Final 4%, lalu mendapatkan SBU pada Mei 2026, maka transaksi setelah SBU terbit dapat memakai tarif baru yang sesuai, misalnya 2,65%. Ketentuan ini mengacu pada PP No. 9 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan usaha jasa konstruksi. Tarif PPh Final jasa konstruksi menurut PP 9/2022: 1,75% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja (perorangan). 4% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa SBU/sertifikat kompetensi. 2,65% → pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kategori di atas. 2,65% → pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki SBU. 4% → pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa SBU. 3,5% → jasa konsultansi konstruksi dengan SBU/sertifikat kompetensi. 6% → jasa konsultansi konstruksi tanpa SBU/sertifikat kompetensi. SBU menjadi penentu tarif PPh konstruksi. Jika SBU diperoleh di tengah tahun, tarif yang lebih rendah tidak berlaku mundur, tetapi berlaku untuk transaksi setelah syarat SBU terpenuhi.

Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait tata cara penghitungan, penyetoran, hingga pencatatan omzet usaha. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Salah seorang pelaku UMKM, Andi, mengaku memanfaatkan layanan konsultasi tersebut untuk memahami tata cara penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Selain itu, ia juga memperoleh penjelasan mengenai pencatatan omzet usaha yang benar. “Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (10/5/2026). Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Benteng menjelaskan bahwa PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan pajak tersebut berlaku apabila total peredaran bruto kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta. Petugas juga menerangkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini dinilai memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha. Selain memberikan konsultasi, petugas KP2KP Benteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP Terima 13,19 Juta SPT, Relaksasi bagi WP Badan Masih Berlaku

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Relaksasi untuk WP Badan Masih Berlaku Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 13,19 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 7 Mei 2026. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan hingga awal Mei menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dari para wajib pajak. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026 tercatat 13,19 juta SPT,” ujarnya pada Jumat (8/5/2026). Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,27 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. Jumlah tersebut terdiri atas: 10,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan; 1,45 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak: 883.544 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah; 1.477 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat pula pelaporan dari sektor migas, yaitu: 14 wajib pajak migas menggunakan rupiah; 207 wajib pajak migas menggunakan dolar AS. Pelaporan Berdasarkan Beda Tahun Buku DJP juga mencatat adanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026. Jumlah pelapor terdiri atas: 28.756 wajib pajak badan menggunakan rupiah; 38 wajib pajak badan menggunakan dolar AS. Relaksasi SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026 Pemerintah melalui DJP masih memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama satu bulan, yakni hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT selama masa relaksasi tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan. Tidak hanya itu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas: keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29; pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu pelaporan (SPT Y).Kebijakan tersebut telah diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada bulan sebelumnya. Pelaporan SPT Kini Menggunakan Coretax Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui Coretax DJP. Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri atas: 7,92 juta wajib pajak orang pribadi; 1,10 juta wajib pajak badan; 91.432 instansi pemerintah; 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan terus meningkatnya jumlah pelaporan dan aktivasi akun Coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih modern, efisien, dan terintegrasi secara digital.

Fokus Kebijakan Pajak 2027, Pembenahan Restitusi hingga Windfall Tax

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyoroti tujuh fokus kebijakan pajak dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Menurut dokumen tersebut, kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, namun tetap mempertimbangkan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. “Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan,” bunyi Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026). Bappenas menjelaskan bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak akan difokuskan melalui reformasi administrasi untuk mencegah kebocoran sekaligus menangkap potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak secara optimal. Adapun tujuh fokus kebijakan pajak tersebut meliputi: Perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal. Penguatan layanan coretax berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran. Pengawasan berbasis teknologi informasi dan program bersama antarinstansi untuk mengurangi praktik underreporting. Optimalisasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam, serta aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah. Penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan peningkatan nilai tambah ekonomi. Perbaikan manajemen restitusi perpajakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak yang tepat. Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan akibat kenaikan harga komoditas. Dalam Rancangan Awal RKP 2027, Bappenas menargetkan penerimaan perpajakan mencapai 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.

Tunggakan PBB Tembus Rp13 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan

  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp13 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak sejak 2014 hingga saat ini. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi mengatakan besarnya tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian pemerintah daerah karena sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang penting pendapatan asli daerah (PAD). “Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026). Untuk mendorong pembayaran tunggakan pajak, Pemkab Bangka meluncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa diskon pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan. Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tunggakan tahun 2012–2016. Selain itu, diberikan diskon sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2017–2021 dan pengurangan sebesar 25% untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2022–2024. Tidak hanya itu, Pemkab Bangka juga menghapus sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2012–2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan daerah. , Haryadi menjelaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka. Karena itu, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp8,5 miliar atau sesuai target dalam APBD. Sementara itu, hingga awal kuartal II/2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 24,44% dari target Rp9 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.