Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan?
- Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah
- Jaminan Kecelakaan Kerja; 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.
- Jaminan Kematian; 0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.
- Jaminan Hari Tua; 5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.
- Jaminan Pensiun; 3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%
- Jaminan Kematian sebesar 0,10%
- Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah
- Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari upah
- Jaminan Kematian: Rp 6.800
- Jaminan Hari Tua: 2% dari upah
- Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dhitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jainan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id
Mitra Konsultindo Group
0
Tags :