DJSPSK Akan Teliti Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan penelitian terhadap sejumlah permohonan yang berkaitan dengan konsultan pajak sebelum izin atau persetujuan diterbitkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak.
Dalam melakukan penelitian, DJSPSK akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan pemohon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 55/2026.
“Direktur jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi ketentuan tersebut.
Berdasarkan PMK 55/2026, terdapat 5 jenis permohonan yang menjadi objek penelitian DJSPSK. Kelima permohonan tersebut meliputi:
- Permohonan izin konsultan pajak;
- Permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak;
- Permohonan izin kantor konsultan pajak;
- Permohonan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan
- Permohonan penutupan kantor konsultan pajak.
Seluruh permohonan tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pemohon juga harus memastikan permohonan disampaikan secara lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PMK 55/2026.
Ada Waktu 30 Hari Kerja untuk Melengkapi Dokumen
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan belum lengkap atau tidak benar, DJSPSK akan menyampaikan permintaan pemenuhan kelengkapan kepada pemohon.
Permintaan tersebut disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik.
Setelah menerima permintaan kelengkapan, pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menyampaikan dokumen atau informasi yang masih diperlukan.
Pemohon perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Apabila kelengkapan permohonan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan akan dianggap tidak disampaikan.
“Dalam hal permintaan kelengkapan … tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 55/2026.
Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat memenuhi permintaan kelengkapan dalam batas waktu 30 hari kerja tidak dapat melanjutkan proses atas permohonan sebelumnya. Namun, pemohon tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan baru.
Izin atau Persetujuan Ditetapkan Maksimal 5 Hari Kerja
Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan permohonan telah lengkap dan benar, proses penerbitan izin atau persetujuan akan dilanjutkan.
DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan izin atau persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas dalam proses administrasi permohonan konsultan pajak, baik pada tahap penelitian kelengkapan maupun pada tahap penetapan izin atau persetujuan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dipersyaratkan telah disiapkan secara lengkap dan benar sejak awal. Pemenuhan dokumen secara tepat waktu menjadi penting agar proses permohonan tidak terhenti dan pemohon tidak perlu mengajukan permohonan baru.
