JAKARTA — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mewajibkan kantor konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 29 PMK 55/2026, laporan tahunan wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian, laporan untuk tahun 2026 harus disampaikan paling lambat 30 April 2027. Laporan tahunan kantor konsultan pajak sekurang-kurangnya memuat lima informasi utama, yaitu: Profil kantor konsultan pajak; Daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak serta pegawai; Bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak; Laporan konsultan pajak; dan Laporan keuangan kantor konsultan pajak. Kewajiban khusus berlaku bagi kantor konsultan pajak yang akan ditutup. Laporan tahunan untuk penutupan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan tersebut. PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi bagi kantor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Kantor yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi peringatan. Sementara itu, apabila informasi dalam laporan terbukti tidak benar, kantor dapat dikenai sanksi pembekuan izin. Dengan ketentuan tersebut, kantor konsultan pajak perlu memastikan data personel, kepatuhan SPT, aktivitas jasa, dan laporan keuangan terdokumentasi dengan baik agar laporan tahunan dapat disampaikan tepat waktu, lengkap, dan benar.
SPP-TDLN Siap Diimplementasikan, DJP Persiapkan Tahapan Penerapan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sudah berada pada tahap akhir persiapan. Pelaksanaan sistem ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur maupun pihak yang nantinya terhubung dalam sistem. Infrastruktur SPP-TDLN Telah Disiapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa DJP bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN telah menyelesaikan berbagai persiapan teknis. Persiapan tersebut meliputi pengembangan dan integrasi sistem, pengujian, sandboxing, serta uji konektivitas dengan industri sistem pembayaran. Tahapan ini menjadi bagian dari proses persiapan sebelum SPP-TDLN diterapkan. Selain kesiapan sistem, pelaksanaan SPP-TDLN juga akan mempertimbangkan keamanan transaksi dan data serta kesiapan pihak yang akan terhubung dengan sistem tersebut. Bank dan Lembaga Nonbank Akan Ditunjuk Pihak yang nantinya terhubung dengan SPP-TDLN terdiri atas bank dan lembaga nonbank yang ditetapkan sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak. Sebelum memperoleh penunjukan, bank dan lembaga nonbank perlu melalui proses pengembangan serta stabilisasi sistem. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing pihak. Nama bank maupun lembaga nonbank yang telah ditunjuk akan diumumkan setelah proses penetapan selesai. Implementasi Dimulai 10 September Implementasi SPP-TDLN dijadwalkan mulai pada 10 September 2026, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Namun, dimulainya implementasi tidak berarti seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem tersebut langsung terhubung pada waktu yang sama. Perluasan kepada penerbit akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti kesiapan masing-masing pihak dan tahapan implementasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, 10 September 2026 menjadi awal penerapan SPP-TDLN, sedangkan keterhubungan pihak yang melakukan pemungutan akan berlangsung sesuai kesiapan.
