PMK 55/2026 Atur Pelaporan Rincian Jasa Konsultan Pajak
Konsultan pajak kini memiliki kewajiban pelaporan yang lebih luas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Salah satu ketentuannya mengatur informasi yang harus dicantumkan dalam laporan tahunan konsultan pajak.
Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat 30 April pada tahun setelah periode laporan. Penyampaian laporan juga harus dilakukan dengan informasi yang lengkap dan benar.
Profil hingga Bukti SPT Wajib Dicantumkan
Sejumlah informasi mengenai konsultan pajak harus masuk dalam laporan tahunan. Di antaranya nama dan profil konsultan pajak, tempat konsultan tersebut bekerja, serta bukti penyampaian SPT konsultan pajak.
Tidak berhenti pada data pribadi dan kepatuhan SPT, konsultan pajak juga diwajibkan melaporkan rincian jasa perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak atau klien.
Rincian tersebut mencakup informasi mengenai wajib pajak atau klien, jenis layanan perpajakan yang diberikan, periode penugasan, dan biaya jasa yang diterima dari wajib pajak atau klien. Data maupun informasi lain yang diperlukan juga menjadi bagian dari laporan.
Rincian Jasa Bisa Dilaporkan Tiap Bulan
Ada mekanisme pelaporan yang berbeda untuk daftar rincian jasa perpajakan. Konsultan pajak dapat memilih untuk menyampaikan daftar tersebut setiap bulan. Dengan mekanisme ini, daftar jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dapat dilaporkan secara berkala, sementara laporan tahunan tetap disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Informasi Tidak Benar Berisiko Membekukan Izin
Kebenaran data dalam laporan menjadi hal yang perlu diperhatikan konsultan pajak. Penyampaian laporan yang kemudian terbukti memuat informasi tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.
Sanksi pembekuan izin dapat dijatuhkan paling banyak tiga kali dalam periode lima tahun. Jika setelah tiga kali dikenai pembekuan konsultan pajak masih melakukan pelanggaran yang kembali berujung pada sanksi tersebut, izin konsultan pajak dapat dicabut. Setelah izin dicabut, konsultan pajak tidak dapat mengajukan permohonan izin baru pada kemudian hari. SKK yang dimiliki konsultan pajak tersebut juga dinyatakan tidak berlaku.
PMK 55/2026 Gantikan Ketentuan Lama
PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026, bertepatan dengan tanggal peraturan tersebut diundangkan. Bersamaan dengan berlakunya aturan baru tersebut, PMK 111/2014 yang telah diubah terakhir melalui PMK 175/2022 dicabut dan tidak lagi berlaku.
