Izin Konsultan Pajak Dinyatakan Tidak Berlaku Ketika Kondisi Ini

Pemerintah melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur secara lebih jelas mengenai berakhirnya keberlakuan Izin Konsultan Pajak. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1), izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku dalam tiga kondisi, yaitu konsultan pajak meninggal dunia, mengundurkan diri dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, atau tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Khusus untuk pengunduran diri, konsultan pajak tidak dapat langsung menghentikan status izinnya. Pengunduran diri harus diajukan secara elektronik dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang berwenang.

PMK 55/2026 juga memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang mengundurkan diri untuk kembali memperoleh izin pada kemudian hari. Namun, izin tersebut tidak otomatis aktif kembali. Konsultan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin baru dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Hal penting lainnya, pengunduran diri tidak menghapus sanksi administratif yang sebelumnya telah dikenakan. Apabila konsultan pajak tersebut kembali mengajukan dan memperoleh izin, sanksi administratif yang pernah diterimanya tetap diperhitungkan.

Ketentuan ini berbeda dengan konsultan pajak yang izinnya dicabut sebagai sanksi administratif. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan kembali Izin Konsultan Pajak.

Dengan demikian, PMK 55/2026 membedakan secara tegas antara izin yang tidak berlaku karena pengunduran diri dan izin yang dicabut sebagai sanksi administratif. Pengunduran diri masih memungkinkan konsultan untuk kembali mengajukan izin dengan memenuhi persyaratan, sedangkan pencabutan izin sebagai sanksi administratif membuat konsultan tidak dapat mengajukan izin kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *