Izin Konsultan Pajak Dinyatakan Tidak Berlaku Ketika Kondisi Ini

Pemerintah melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur secara lebih jelas mengenai berakhirnya keberlakuan Izin Konsultan Pajak. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1), izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku dalam tiga kondisi, yaitu konsultan pajak meninggal dunia, mengundurkan diri dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, atau tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Khusus untuk pengunduran diri, konsultan pajak tidak dapat langsung menghentikan status izinnya. Pengunduran diri harus diajukan secara elektronik dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang berwenang. PMK 55/2026 juga memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang mengundurkan diri untuk kembali memperoleh izin pada kemudian hari. Namun, izin tersebut tidak otomatis aktif kembali. Konsultan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin baru dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Hal penting lainnya, pengunduran diri tidak menghapus sanksi administratif yang sebelumnya telah dikenakan. Apabila konsultan pajak tersebut kembali mengajukan dan memperoleh izin, sanksi administratif yang pernah diterimanya tetap diperhitungkan. Ketentuan ini berbeda dengan konsultan pajak yang izinnya dicabut sebagai sanksi administratif. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan kembali Izin Konsultan Pajak. Dengan demikian, PMK 55/2026 membedakan secara tegas antara izin yang tidak berlaku karena pengunduran diri dan izin yang dicabut sebagai sanksi administratif. Pengunduran diri masih memungkinkan konsultan untuk kembali mengajukan izin dengan memenuhi persyaratan, sedangkan pencabutan izin sebagai sanksi administratif membuat konsultan tidak dapat mengajukan izin kembali.

DJP Hadirkan Fitur Baru untuk Registrasi Status Wajib Pajak GloBE di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru pada Coretax Administration System untuk keperluan status wajib pajak GloBE. Kehadiran fitur ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengenai kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Melalui Coretax, wajib pajak tidak hanya dapat mengajukan penambahan status GloBE. Sistem tersebut juga menyediakan layanan untuk memperbarui data maupun menghapus status wajib pajak GloBE. DJP menyampaikan dalam user manual registrasi wajib pajak GloBE bahwa seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax wajib pajak. Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE Untuk mengajukan penambahan status, person in charge (PIC) terlebih dahulu harus masuk ke akun Coretax. PIC kemudian perlu melakukan impersonate dengan memilih profil wajib pajak badan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan membuka menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Pada halaman tersebut, wajib pajak diminta melengkapi informasi yang diperlukan. Jika seluruh kolom sudah terisi, permohonan dapat diselesaikan dengan memilih tombol Simpan. Setelah proses berhasil, sistem Coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Wajib pajak juga akan menerima surat pemberitahuan mengenai penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis. Status dan Kewajiban Pajak Bisa Dilihat di Coretax Wajib pajak yang telah memperoleh status GloBE dapat melakukan pengecekan melalui Coretax. Informasi mengenai status tersebut tersedia pada menu Informasi Umum. Sementara itu, untuk melihat jenis kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak GloBE, pengguna dapat membuka menu Jenis Pajak. Dengan demikian, mulai dari penambahan status, perubahan data, sampai pencabutan status GloBE dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Penambahan Status Paling Lambat September 2026 Wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat waktu yang ditetapkan. Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilakukan paling lama 9 bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir. Sebagai contoh, apabila suatu grup mulai masuk dalam cakupan GloBE pada 2025, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE wajib dilakukan pada September 2026.