Cara Menghapus NITKU Cabang melalui Coretax DJP dan Memahami Fungsi NITKU dalam Administrasi Pajak

Wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada suatu cabang kini dapat menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) melalui sistem Coretax DJP. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari perubahan data wajib pajak dan dapat dilakukan secara elektronik melalui akun wajib pajak.

Informasi mengenai tata cara penghapusan NITKU cabang disampaikan Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini penting bagi wajib pajak yang telah menutup, memindahkan, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada lokasi yang sebelumnya telah memiliki NITKU.

Penghapusan NITKU dapat dilakukan melalui Coretax DJP
Wajib pajak yang hendak menghapus NITKU cabang dapat mengajukan perubahan data melalui akun pada Coretax DJP. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, menu yang perlu diakses adalah:

Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.

Setelah masuk ke bagian tersebut, wajib pajak dapat memilih tempat kegiatan usaha atau sub-unit yang NITKU-nya hendak dihapus sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya.

Setelah NITKU dihapus, proses belum selesai. Wajib pajak perlu melanjutkan pengisian serta mengirimkan formulir perubahan data wajib pajak. Dengan demikian, penghapusan NITKU harus diikuti dengan penyampaian formulir perubahan data sesuai prosedur yang tersedia pada Coretax DJP.

Langkah tersebut pada dasarnya diperlukan agar data tempat kegiatan usaha yang tersimpan dalam administrasi DJP tetap sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Bagaimana jika penghapusan NITKU tidak dapat dilakukan secara elektronik?
Tidak semua perubahan data wajib pajak harus dilakukan melalui sistem elektronik apabila terdapat kendala yang menyebabkan layanan elektronik tidak dapat digunakan.

Dalam kondisi tersebut, perubahan data dapat diajukan secara langsung atau disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pengajuan dapat disampaikan kepada:

1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar;
2.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau
3.tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.Untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus ditempuh sesuai kondisi wajib pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPP tempat terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP juga dapat digunakan untuk memperoleh penegasan mengenai proses perubahan data tersebut.

NITKU bukan hanya untuk cabang perusahaan
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa NITKU tidak lagi semata-mata identitas untuk kantor cabang. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, konsep NITKU dalam sistem administrasi perpajakan telah diperluas.

Sebelumnya, NITKU lebih dikenal sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sehingga erat kaitannya dengan identitas cabang. Seiring penerapan Coretax dan perkembangan ketentuan administrasi perpajakan, NITKU kemudian digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kedudukan atau kantor pusat.

Dengan demikian, istilah “NITKU cabang” sebaiknya dipahami sebagai NITKU yang melekat pada lokasi kegiatan usaha yang berstatus cabang. Secara konsep, NITKU sendiri memiliki cakupan yang lebih luas.

Wajib pajak wajib melaporkan tempat kegiatan usaha
Peraturan DJP juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya kepada DJP. Pasal 31 PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usaha kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. Pelaporan tersebut dilakukan paling lama 1 bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan.

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud tidak terbatas pada cabang. Dalam administrasi NITKU, terdapat pula tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta subunit organisasi tertentu.

Khusus tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, NITKU diberikan dalam administrasi DJP. Sementara itu, untuk objek PBB dan subunit organisasi wajib pajak instansi pemerintah, terdapat mekanisme pemberian NITKU secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan NITKU perlu dihapus?
Pada prinsipnya, data NITKU harus menggambarkan tempat kegiatan usaha yang masih relevan dengan kondisi wajib pajak.

Karena itu, apabila suatu tempat sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat kegiatan usaha, wajib pajak perlu melakukan perubahan data dan menghapus NITKU atas lokasi tersebut sesuai prosedur.

Materi administrasi PER-7/PJ/2025 juga menegaskan bahwa apabila wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha pada suatu tempat, wajib pajak harus menghapus NITKU. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tempat kegiatan usaha dan/atau penghapusan NITKU, Kepala KPP dapat melakukan pemberian atau penghapusan NITKU secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi.

Dengan demikian, penghapusan NITKU bukan sekadar tindakan administratif ketika sebuah perusahaan menutup cabang. Pembaruan tersebut merupakan bagian dari kewajiban untuk memastikan data wajib pajak di dalam sistem DJP tetap akurat.

Enam fungsi penting NITKU dalam administrasi perpajakan
NITKU memiliki fungsi yang cukup luas dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Berdasarkan ketentuan mengenai tempat kegiatan usaha, NITKU digunakan setidaknya untuk sejumlah kebutuhan administrasi berikut.

1. Identifikasi lokasi kerja pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21
NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi tempat seorang pegawai bekerja dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Hal ini menjadi penting bagi wajib pajak yang memiliki beberapa lokasi kegiatan usaha karena administrasi pemotongan PPh atas pegawai perlu dikaitkan dengan lokasi kegiatan usaha yang relevan.

2. Pemberian akses kepada pengurus dan pegawai
NITKU juga digunakan untuk memberikan akses kepada pengurus maupun pegawai di kantor cabang atau subunit organisasi wajib pajak agar dapat membuat atau menandatangani dokumen perpajakan tertentu.

Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan PPh dan faktur pajak. Dengan sistem berbasis lokasi, administrasi perpajakan dapat mengidentifikasi hubungan antara pegawai atau pengurus, tempat kegiatan usaha, dan kewenangan yang diberikan dalam sistem.

3. Identifikasi lokasi usaha dalam pelaporan peredaran usaha
NITKU juga berfungsi mengidentifikasi tempat tinggal, tempat kedudukan, serta cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenai PPh final.

Identifikasi tersebut digunakan untuk membantu pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.

4. Identifikasi alamat dalam pembuatan faktur pajak
Dalam administrasi PPN, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat PKP penjual BKP dan/atau pemberi JKP yang digunakan dalam penyerahan BKP dan/atau JKP.

NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka pembuatan faktur pajak.

Karena itu, perubahan lokasi usaha yang tidak segera diperbarui dapat berpengaruh terhadap ketepatan data lokasi yang digunakan dalam administrasi faktur pajak.

5. Identifikasi lokasi objek PBB
NITKU juga digunakan dalam administrasi Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengidentifikasi lokasi objek PBB dalam pelaporan objek pajak.

6. Administrasi perpajakan lainnya
Selain lima fungsi tersebut, NITKU digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi perpajakan lainnya sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mengapa penghapusan NITKU cabang perlu dilakukan?
Penghapusan NITKU ketika suatu tempat kegiatan usaha sudah tidak digunakan memiliki arti penting dari sisi administrasi.

Pertama, penghapusan membantu menjaga agar database DJP menggambarkan kondisi usaha wajib pajak yang sebenarnya.

Kedua, data lokasi berkaitan dengan berbagai proses perpajakan, termasuk pemotongan PPh, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan tertentu.

Ketiga, pembaruan data dapat mencegah adanya ketidaksesuaian antara lokasi usaha yang tercatat dalam sistem dengan kegiatan usaha yang sebenarnya telah dihentikan.

Dalam konteks Coretax, hal ini menjadi semakin relevan karena sistem administrasi perpajakan mengintegrasikan berbagai informasi wajib pajak dan tempat kegiatan usahanya.

Contoh kondisi yang memerlukan penghapusan NITKU
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki kantor pusat dan tiga cabang. Salah satu cabang kemudian ditutup secara permanen dan perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dari lokasi tersebut.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperbarui data tempat kegiatan usahanya dan menghapus NITKU yang terkait dengan cabang yang sudah tidak beroperasi. Sementara itu, NITKU untuk kantor pusat dan cabang lain yang masih menjalankan kegiatan usaha tetap dipertahankan sepanjang masih memenuhi kondisi yang dipersyaratkan.

Contoh lain adalah ketika sebuah lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat kegiatan usaha sudah tidak lagi menjadi lokasi operasional perusahaan. Perubahan tersebut juga perlu tercermin dalam data administrasi DJP.

Intinya, NITKU harus mengikuti kondisi tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.

Hal yang perlu diperhatikan wajib pajak
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum melakukan penghapusan NITKU.

Pertama, pastikan lokasi yang akan dihapus memang sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat kegiatan usaha. Hal ini penting karena NITKU memiliki fungsi dalam berbagai administrasi perpajakan.

Kedua, setelah melakukan penghapusan melalui Coretax, jangan berhenti pada proses menghapus data lokasi. Wajib pajak perlu melanjutkan pengisian dan pengiriman formulir perubahan data sebagaimana diarahkan oleh sistem.

Ketiga, periksa kembali data tempat kegiatan usaha lain yang masih aktif agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perubahan data.

Keempat, apabila proses elektronik mengalami kendala, wajib pajak dapat menggunakan saluran non-elektronik yang tersedia dengan mengajukan perubahan data secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir kepada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan.

Kelima, apabila terdapat keraguan mengenai status NITKU atau prosedur yang harus dilakukan, wajib pajak sebaiknya meminta penegasan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *