JAKARTA — Isu mengenai pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan kembali menjadi perhatian publik. Narasi bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027 pun ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. PPh sewa rumah telah berlaku sejak 2018 Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh final. Dengan demikian, tidak ada program khusus DJP pada 2027 yang secara tiba-tiba menciptakan kewajiban pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, dasar pengenaan pajak bukanlah keuntungan bersih yang diterima pemilik rumah setelah dikurangi biaya-biaya, melainkan nilai bruto persewaan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran atau pengakuan utang yang berkaitan dengan sewa. Dalam ketentuan tersebut, nilai bruto juga dapat mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, serta fasilitas lainnya apabila biaya tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa, baik dibuat dalam perjanjian terpisah maupun menjadi satu dengan perjanjian sewa. Biaya perawatan dan PBB tidak mengurangi dasar pengenaan Karena PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final dan dihitung berdasarkan jumlah bruto, pemilik tidak dapat mengurangi dasar pengenaan pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Dengan kata lain, biaya seperti pemeliharaan bangunan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengurangi nilai bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh final. Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp100 juta dalam satu tahun dan tidak terdapat komponen pembayaran lain yang menjadi bagian dari nilai bruto sewa, PPh final yang terutang adalah 10% × Rp100 juta, atau Rp10 juta. Dalam kondisi tertentu, pihak penyewa dapat berkewajiban melakukan pemotongan PPh. DJP menjelaskan bahwa penyewa yang merupakan wajib pajak badan, misalnya, berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkannya sesuai ketentuan. Apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik perlu memastikan kewajiban penyetoran pajaknya dilakukan sesuai ketentuan. Rumah kos berbeda dengan rumah kontrakan Salah satu hal yang juga sering menimbulkan salah persepsi adalah perlakuan pajak terhadap rumah kos. PP Nomor 34 Tahun 2017 mengecualikan penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari rezim PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam praktiknya, pengecualian tersebut mencakup antara lain hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos. Namun, pengecualian dari PPh final 10% tersebut bukan berarti penghasilan pemilik kos bebas pajak. Penghasilan dari kegiatan usaha kos tetap dapat menjadi objek PPh dan pengenaannya mengikuti ketentuan pajak atas penghasilan usaha yang berlaku bagi wajib pajak bersangkutan. DJP juga menegaskan bahwa perlakuan PPh tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan Pajak Barang dan […]
Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa
Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak memang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus kepentingan perpajakannya. Namun, penunjukan tersebut harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Hal tersebut tidak berlaku bagi PIC yang ditunjuk dalam Coretax. PIC Merupakan Wakil Wajib Pajak Dalam sistem Coretax, PIC atau penanggung jawab harus berasal dari pengurus wajib pajak. Oleh sebab itu, kedudukannya adalah sebagai wakil wajib pajak, bukan sebagai pihak yang menerima kuasa. Sebagai wakil, PIC menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Atas dasar itu pula, PIC tidak perlu memiliki Surat Kuasa Khusus. Pada wajib pajak badan, yang dapat bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus tidak selalu terbatas pada orang yang namanya tercantum dalam akta. Pihak yang tidak tercantum dalam akta juga dapat termasuk pengurus apabila mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Tidak Semua Pihak Terkait Harus Pengurus Selain PIC, Coretax menyediakan role access untuk pihak terkait. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada akses yang diberikan. Jika seseorang diberi akses untuk menandatangani SPT atau mengajukan permohonan administrasi perpajakan, orang tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak. Ketentuan berbeda berlaku untuk pihak terkait yang mendapatkan akses sebagai signer faktur pajak dan bukti potong. Begitu pula dengan pihak yang hanya bertugas membuat konsep SPT atau berperan sebagai drafter. Untuk tugas tersebut, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus. Mereka juga tidak perlu mendapatkan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan Bisa Mendapatkan Akses Tertentu Menurut DJP, ada pekerjaan perpajakan tertentu yang memang dapat dikerjakan oleh karyawan wajib pajak. Pembuatan faktur pajak dan bukti potong merupakan salah satu contohnya. Dalam Coretax, karyawan juga dapat diberikan akses yang sifatnya terbatas. Misalnya, karyawan dapat ditugaskan untuk membuat konsep SPT atau membuat kode billing yang digunakan dalam pembayaran pajak. Pemberian akses tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan adanya akses itu, kedudukan karyawan secara hukum tidak otomatis berubah menjadi kuasa wajib pajak. Jika Menjadi Kuasa, Tetap Harus Ada Surat Kuasa Khusus DJP menegaskan bahwa role access yang diberikan kepada karyawan tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP. Artinya, karyawan yang hanya mengerjakan tugas tertentu melalui akses yang diberikan tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus. Namun, ceritanya berbeda jika karyawan tersebut memang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. Jadi, akses yang diberikan melalui Coretax tidak bisa langsung disamakan dengan pemberian kuasa. PIC memiliki posisi sebagai wakil wajib pajak, sedangkan pihak terkait dan karyawan dapat menjalankan tugas tertentu sesuai role access yang dimilikinya. Penunjukan sebagai kuasa baru berlaku ketika wajib pajak memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Final Ojol 0,5 Persen hingga Reformasi Pajak: Rangkuman Kebijakan Perpajakan Terbaru 21 Agustus 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen. Penegasan ini menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Jumat, 21 Agustus 2026. Selain ketentuan pajak bagi pengemudi ojol, sejumlah isu lain turut menjadi perhatian, mulai dari finalisasi regulasi transportasi online, aturan baru mengenai kuasa wajib pajak, dorongan DPR untuk meningkatkan tax ratio, imbauan penggunaan meterai dari saluran resmi, hingga rencana anggaran insentif sepeda motor listrik. Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final 0,5 Persen Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol pada prinsipnya merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui model kemitraan berbasis platform digital. Karena itu, penghasilan yang diterima pengemudi dari kegiatan tersebut merupakan objek PPh. Pengemudi ojol yang berstatus wajib pajak orang pribadi dan memenuhi kriteria UMKM dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan merupakan perubahan atas PP 55/2022. Regulasi terbaru tersebut mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen serta batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria. Yang perlu digarisbawahi, tarif 0,5 persen tidak dikenakan atas seluruh omzet pengemudi orang pribadi sejak rupiah pertama. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta, selama wajib pajak memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas tersebut. Contoh penghitungan Misalnya seorang pengemudi ojol memperoleh omzet Rp700 juta dalam satu tahun. Omzet: Rp700 juta Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500 juta Bagian omzet yang dikenai PPh Final: Rp200 juta Tarif PPh Final: 0,5 persen PPh Final: 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh omzet Rp700 juta langsung dikalikan 0,5 persen. Sebaliknya, apabila omzet setahun hanya Rp400 juta, bagian omzet tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta sehingga tidak dikenai PPh berdasarkan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi. Apa Saja yang Masuk Omzet Pengemudi Ojol? Persoalan penting berikutnya adalah menentukan penerimaan apa saja yang masuk dalam peredaran bruto. Menurut penjelasan DJP, model bisnis ojol memiliki berbagai layanan dan mekanisme pembayaran. Karena setiap platform dapat memiliki mekanisme yang berbeda, penghasilan pengemudi perlu dipetakan berdasarkan jenis penerimaannya. Pendapatan utama dapat berasal dari: pengantaran penumpang; pengantaran makanan; pengiriman barang; layanan belanja atau pengantaran kebutuhan sehari-hari; dan layanan lain yang tersedia melalui platform. Selain itu, terdapat penerimaan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain tip dari pelanggan dan biaya pembatalan yang diteruskan kepada pengemudi. Pengemudi juga dapat memperoleh bonus atau insentif dari platform, misalnya: insentif berdasarkan performa; insentif berdasarkan waktu tertentu; insentif berdasarkan wilayah tertentu; bonus referral; insentif program promosi; insentif setelah menyelesaikan misi tertentu; dan bantuan operasional tertentu. Artinya, pengemudi perlu melihat keseluruhan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, bukan hanya pendapatan dari tarif perjalanan. PPh Final 0,5 Persen Tidak Berarti Bebas Administrasi Kemudahan tarif final tidak berarti […]
Penghasilan Ojol hingga Rp500 Juta Tak Kena PPh, Ini Ketentuannya
Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pengemudi ojol dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengemudi ojol belum perlu melakukan penyetoran pajak secara bulanan atas bagian omzet yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Penghasilan Tetap Harus Dicatat dan Dilaporkan Meski memperoleh pembebasan PPh atas sebagian omzet, pengemudi ojol tetap perlu mencatat penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dari perhitungan pajak terdapat PPh yang harus dibayarkan, kewajiban tersebut dilakukan secara mandiri oleh pengemudi. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPh hingga Rp500 juta tidak menghilangkan kewajiban pengemudi ojol untuk mencatat penghasilan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tarif PPh Final UMKM 0,5% Selain mendapatkan fasilitas pembebasan atas omzet sampai dengan Rp500 juta, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku UMKM dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Tarif tersebut dikenakan atas omzet setelah memperhitungkan bagian omzet yang memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Dengan kata lain, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet yang tidak mendapatkan fasilitas dikenai tarif PPh final 0,5%. Penggunaan PPh Final Tak Lagi Dibatasi 7 Tahun Ketentuan mengenai pembebasan PPh bagi WP OP pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, serta Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengatur bahwa WP OP dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Sebelumnya, penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi WP OP dibatasi selama 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar. Dengan ketentuan terbaru tersebut, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
DJP Wajibkan PJAK Minta Valid Self-Certification Pengguna Aset Kripto dalam Implementasi CARF
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence berdasarkan ketentuan CARF dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini antara lain menjadi dasar penerapan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto yang relevan melalui CARF. Indonesia berkomitmen melaksanakan pertukaran informasi CARF mulai 2027 untuk tahun data 2026. PJAK Pelapor CARF Wajib Melakukan Due Diligence Dalam PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP, tetapi juga harus melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. Prosedur identifikasi tersebut mulai dilaksanakan sejak 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas. Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Dengan demikian, penerapan CARF tidak sekadar berkaitan dengan kewajiban pelaporan transaksi aset kripto. PJAK juga harus memastikan informasi mengenai identitas dan domisili pengguna telah diperoleh, diperiksa kewajarannya, serta didokumentasikan. Self-Certification Wajib Diminta Saat Pembukaan Akun Salah satu tahapan penting dalam prosedur due diligence dilakukan ketika calon pengguna membuka akun aset kripto. Pada tahap tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib meminta valid self-certification kepada calon pengguna. Pernyataan diri ini harus dibuat sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun aset kripto. Self-certification tersebut menjadi instrumen penting bagi PJAK untuk memperoleh informasi mengenai negara atau yurisdiksi tempat pengguna menjadi subjek pajak. Informasi itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto untuk kepentingan CARF. Kewajiban ini berlaku baik untuk calon pengguna yang merupakan orang pribadi maupun entitas. PJAK Tidak Cukup Hanya Menerima Pernyataan Pengguna PMK 108/2025 juga mengatur bahwa PJAK tidak cukup hanya menerima formulir self-certification dari pengguna. PJAK harus melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan validitas informasi yang diberikan. Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK berkaitan dengan pembukaan akun aset kripto. Informasi yang dapat digunakan antara lain dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC). Artinya, terdapat proses verifikasi antara informasi yang disampaikan pengguna melalui self-certification dan data yang telah diperoleh PJAK dalam proses penerimaan nasabah. Apabila informasi dalam self-certification tidak sesuai atau menimbulkan keraguan berdasarkan informasi yang dimiliki PJAK, penyedia jasa perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kewajaran dan validitasnya. Setelah memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi, PJAK kemudian menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Informasi yang Harus Dicantumkan dalam Self-Certification PMK 108/2025 menetapkan informasi yang harus terdapat dalam valid self-certification. Untuk pengguna aset kripto orang pribadi, informasi paling sedikit meliputi: nama lengkap; alamat terkini di negara domisili; negara domisili; nomor identitas wajib pajak atau Taxpayer Identification Number (TIN) pada setiap negara domisili; alasan apabila TIN tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; serta tempat dan tanggal lahir. Sementara itu, untuk pengguna aset […]
Pengusaha Emas Wajib Pungut PPh 22, Ini Ketentuannya
Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas transaksi emas kembali perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Berdasarkan PMK 48/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 52/2025, pemerintah menunjuk pengusaha emas perhiasan, baik pabrikan maupun pedagang, serta pengusaha emas batangan sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 tersebut dikenakan dalam sejumlah transaksi penjualan emas. Namun, tidak semua pembelian emas otomatis dikenai pungutan. Terdapat beberapa pihak yang masuk dalam kategori pengecualian. Siapa yang Menjadi Pemungut? Pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. Dalam aturan tersebut, pabrikan emas perhiasan merupakan pengusaha yang memproduksi emas perhiasan sekaligus dapat melakukan penjualan atau memberikan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan. Sementara itu, pedagang emas perhiasan merupakan pengusaha yang menjalankan kegiatan jual beli emas perhiasan atau memberikan jasa terkait emas perhiasan. Adapun emas perhiasan mencakup berbagai bentuk perhiasan yang sebagian atau seluruh bahannya berasal dari emas, termasuk perhiasan yang dilengkapi batu permata maupun bahan lainnya. Transaksi yang Menjadi Objek PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 dikenakan atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Ketentuan ini juga mencakup beberapa transaksi lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi emas perhiasan. Di antaranya adalah penyerahan emas perhiasan hasil produksi pabrikan kepada pengusaha yang melakukan pemesanan secara maklon. Ketentuan tersebut berlaku ketika spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong disediakan oleh pihak pemesan. Selain itu, penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha pemesan kepada pabrikan untuk menghasilkan emas perhiasan juga termasuk dalam objek PPh Pasal 22. Pengaturan tersebut turut mencakup kondisi ketika pengusaha emas perhiasan menjual perhiasan yang seluruh bahannya bukan berasal dari emas serta batu permata atau batu sejenis. Penjualan emas batangan dengan pencatatan kepemilikan secara digital juga termasuk dalam transaksi yang dikenai PPh Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,25% Untuk transaksi yang tidak termasuk pengecualian, PPh Pasal 22 dipungut dengan tarif 0,25% dari harga jual. Pajak tersebut menjadi beban pihak pembeli dan terutang pada saat transaksi penjualan berlangsung. PPh Pasal 22 yang dipungut dalam transaksi ini juga bersifat tidak final sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh pihak yang dipungut. Setelah melakukan pemungutan, pengusaha emas memiliki beberapa kewajiban. Pertama, membuat dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pihak yang dikenai pajak. Kedua, menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Tidak Semua Pembelian Emas Dipungut PPh 22 Meskipun terdapat kewajiban pemungutan, transaksi dengan pihak tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 22. Untuk penjualan emas perhiasan maupun emas batangan, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembelinya merupakan konsumen akhir. Pengecualian ini berlaku tanpa perlu adanya surat keterangan bebas atau SKB. Pengecualian juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau masuk kategori UMKM, sepanjang telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan sesuai ketentuan PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026. Selain itu, PPh Pasal 22 tidak dipungut apabila pembeli memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22. Khusus untuk penjualan emas batangan, terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan pengecualian tanpa perlu SKB. […]
Pengisian NPWP atau NIK Pembeli Orang Pribadi pada Faktur Pajak di Coretax: Panduan Key In dan Import XML
Identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan salah satu unsur penting yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Ketentuan ini menjadi semakin relevan sejak penerapan Coretax DJP karena pengisian identitas lawan transaksi tidak hanya dilakukan melalui perekaman secara langsung (key in), tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme impor XML. Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah pengisian identitas pembeli untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bukan konsumen akhir. Pertanyaannya antara lain: kapan menggunakan NPWP atau NIK pada informasi pembeli, dan bagaimana menentukan jenis ID pembeli “TIN” atau “National ID” ketika data dimasukkan melalui template impor XML? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 serta panduan Coretax DJP. Identitas pembeli wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat identitas pihak yang melakukan penyerahan serta identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 33 PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP meliputi: nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian, untuk orang pribadi dalam negeri, identitas yang digunakan dalam Faktur Pajak dapat berupa NPWP atau NIK, sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengaturan teknis Faktur Pajak sebelumnya yang menempatkan NIK sebagai identitas yang dapat digunakan untuk orang pribadi dalam negeri. DJP menegaskan bahwa NIK dalam konteks tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP untuk keperluan pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini terutama penting untuk pembeli yang bukan konsumen akhir Perlu dibedakan antara transaksi kepada konsumen akhir dan transaksi kepada pihak yang identitas perpajakannya harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila transaksi dilakukan kepada pembeli yang tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, identitas pembeli harus dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 33. Karena itu, dalam transaksi antarpelaku usaha, termasuk transaksi dengan orang pribadi yang membeli BKP/JKP untuk kegiatan usaha atau kepentingan yang bukan merupakan konsumsi akhir, PKP penjual perlu memperhatikan pengisian identitas pembeli dengan benar. Pengisian identitas pembeli orang pribadi secara key in di Coretax Apabila Faktur Pajak dibuat dengan cara merekam data secara langsung (key in) di Coretax DJP, pengisian identitas pembeli orang pribadi dilakukan berdasarkan status identitas perpajakan pembeli. 1. Pembeli orang pribadi sudah terdaftar NPWP Untuk orang pribadi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, identitas perpajakan pembeli dapat dimasukkan pada bagian informasi pembeli dengan menggunakan NPWP 16 digit atau NIK sesuai data yang telah terdaftar dan tervalidasi pada sistem Coretax. Dalam perekaman melalui key in, setelah identitas pembeli dimasukkan, sistem Coretax akan mengambil data yang tersedia dalam basis data DJP. Karena […]
Coretax Tambah Fitur Download All untuk Data L4-A SPT Tahunan PPh Badan
Coretax menambahkan fitur download all data pada Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengunduh seluruh data bukti potong PPh yang bersifat final dalam satu file Excel. Pembaruan tersebut membuat data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat dilihat secara lebih lengkap tanpa harus membuka data halaman demi halaman. Sebelumnya, data yang ditampilkan pada L4-A masih terbagi berdasarkan halaman. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui channel Telegram FAQ Coretax menjelaskan bahwa fitur tersebut dapat digunakan untuk mengunduh seluruh data bukti potong pajak sekaligus. Data yang diunduh juga ditarik secara utuh sehingga tidak lagi terbatas pada data yang tampil dalam satu halaman. Memudahkan Rekonsiliasi Data Penambahan fitur download all juga diharapkan dapat membantu wajib pajak saat melakukan rekonsiliasi. Dengan mengunduh seluruh data dalam satu file, wajib pajak dapat lebih mudah mencocokkan data penghasilan dan bukti potong yang tercatat. Fitur tersebut juga membantu memastikan data yang diunduh sesuai dengan data yang tercatat dalam riwayat Coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data secara lebih menyeluruh sebelum menyampaikan SPT Tahunan. L4-A untuk Penghasilan PPh Final L4-A merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, wajib pajak badan perlu melaporkan penghasilan yang pajaknya telah dipotong oleh pihak lain maupun yang dibayarkan sendiri. Beberapa jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh Final antara lain: PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak UMKM sesuai PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026; Penghasilan yang dikenakan PPh Final UMKM; Bunga tabungan, deposito, obligasi, surat utang negara, dan obligasi daerah; Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek; serta Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Data L4-A Dapat Terisi Otomatis Untuk menampilkan L4-A, wajib pajak perlu memilih opsi Ya pada pertanyaan induk SPT bagian C nomor 4 mengenai apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Setelah pilihan tersebut diaktifkan, L4-A akan menarik data secara otomatis atau melakukan prepopulasi atas penghasilan yang menjadi objek PPh Final. Data tersebut berasal dari bukti potong yang dibuat oleh pihak lain maupun pembayaran PPh Final yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat melakukan penyesuaian secara manual. Data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat ditambahkan ataupun dihapus sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Penambahan fitur download all menjadi salah satu pembaruan Coretax yang dapat membantu wajib pajak mengelola data SPT Tahunan dengan lebih praktis, terutama ketika jumlah bukti potong yang harus diperiksa cukup banyak.
Perubahan Metode Pembukuan dan Penyusutan Kini Diajukan melalui Coretax, Ini Syarat dan Prosedurnya
JAKARTA – Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan perpajakan wajib menerapkan prinsip taat asas. Artinya, metode pembukuan yang digunakan pada suatu tahun pajak pada dasarnya harus konsisten dengan metode yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut mencakup antara lain metode pengakuan penghasilan dan biaya, tahun buku, metode penilaian persediaan, serta metode penyusutan dan amortisasi. Meski demikian, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tetap dimungkinkan sepanjang Wajib Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan teknis mengenai layanan administrasi tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan antara lain mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan Kewajiban menerapkan prinsip taat asas berangkat dari ketentuan Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam ketentuan tersebut, pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten, sedangkan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Prinsip taat asas pada dasarnya bertujuan mencegah Wajib Pajak mengubah metode pembukuan secara tidak konsisten sehingga terjadi pergeseran laba atau rugi yang pada akhirnya dapat memengaruhi besarnya pajak terutang. Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP memberikan contoh bahwa Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus (straight line method) pada suatu tahun dan hendak menggantinya dengan metode saldo menurun (declining balance method) pada tahun berikutnya harus memperoleh persetujuan DJP terlebih dahulu. Permohonan juga harus disampaikan sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai, disertai alasan yang logis dan dapat diterima serta penjelasan mengenai akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Dengan demikian, perubahan metode penyusutan bukan semata-mata keputusan akuntansi internal perusahaan. Jika perubahan tersebut menyangkut metode pembukuan untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Perubahan Metode Pembukuan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Pasal 10 PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Selain memenuhi batas waktu tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. 1. Menjelaskan alasan perubahan Wajib Pajak wajib menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. PER-8/PJ/2025 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melampirkan dokumen pendukung atas alasan perubahan tersebut. Dengan demikian, alasan yang disampaikan sebaiknya tidak bersifat umum, tetapi dapat menjelaskan kondisi bisnis yang melatarbelakangi perubahan dan, bila relevan, didukung dokumen yang memadai. 2. Menyampaikan pernyataan tertentu Wajib Pajak harus menyampaikan pernyataan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak lainnya, dan apabila perubahan tidak dilakukan akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan. Selain itu, Wajib Pajak harus menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi dengan tujuan meringankan beban pajak. Untuk permohonan perubahan yang diajukan pertama kali, Wajib Pajak juga harus menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan […]
PER-7/PJ/2025 Atur Cara Menentukan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan
Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Khusus badan, proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan tersebut. Aturan mengenai tempat kedudukan wajib pajak badan tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Dalam menentukan lokasi tersebut, wajib pajak tidak hanya berpatokan pada dokumen badan, tetapi juga perlu melihat keadaan yang sebenarnya. Empat Kriteria Tempat Kedudukan PER-7/PJ/2025 mengatur beberapa kondisi yang dapat digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan, yaitu: Kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan Tempat kedudukan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan sebagaimana tercantum dalam: Akta atau dokumen pendirian beserta perubahannya; Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha. Kondisi sebenarnya berbeda dengan dokumen Jika lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pendirian atau dokumen sejenis, tempat kedudukan ditentukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Kantor pimpinan terpisah Apabila kantor pimpinan berada di lokasi yang berbeda dengan pusat administrasi dan keuangan serta tempat kegiatan usaha, tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan. Tempat kegiatan usaha Untuk wajib pajak badan yang menjalankan usaha pada sektor tertentu, tempat kedudukan dapat ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Sektor usaha yang dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berlaku Secara Hierarkis Keempat kriteria tersebut tidak dapat dipilih secara bebas. Penentuannya dilakukan secara hierarkis atau berurutan. Artinya, wajib pajak harus terlebih dahulu melihat kriteria pertama. Jika kriteria tersebut dapat digunakan, penentuan tempat kedudukan selesai sampai di situ. Kriteria berikutnya baru digunakan apabila kriteria sebelumnya tidak dapat diterapkan. Ketentuan ini menjadi relevan bagi badan yang memiliki alamat kantor pimpinan, pusat administrasi, dan lokasi kegiatan usaha yang berbeda. Aturan Khusus untuk KSO PER-7/PJ/2025 memberikan ketentuan tersendiri bagi wajib pajak berbentuk kerja sama operasi (KSO). Empat kriteria di atas tidak berlaku untuk KSO. Tempat kedudukan KSO ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia. Anggota tersebut harus ditunjuk dalam: perjanjian KSO; atau surat penunjukan. Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan perlu memastikan lokasi yang digunakan sebagai tempat kedudukan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan KPP tempat wajib pajak badan melakukan pendaftaran NPWP.
