Cara Input Manual SPPBMCP untuk Kreditkan PPNatas Impor di Coretax

Apa Itu SPPBMCP? Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi: Bea Masuk Cukai (apabila dikenakan) Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor Sanksi administrasi berupa denda (jika ada). Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman. Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman? Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu: Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK). Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN). Apa Itu Consignment Note (CN)? Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima. Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB). Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan? Ya. PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025. Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan. Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman. Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax 1. Login ke Coretax Login ke sistem Coretax DJP. Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu. 2. Masuk ke Menu Pajak Masukan Pilih menu: e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan Kemudian klik tombol: + Buat Dokumen Lain Masukan Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari: Dokumen Transaksi Seller Information Detail Transaksi Pengisian Dokumen Transaksi Lengkapi data sebagai berikut. Jenis Transaksi Pilih: 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Jenis Dokumen Terisi otomatis: Normal Detail Transaksi Sesuaikan dengan transaksi. Contoh: 01. Impor BKP apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud. Dokumen Transaksi Pilih: PIB dan SSP Nomor Dokumen Isi dengan format: CN#NTPN Contoh: 123456789101#V912A6IL9D3VVVG4 Keterangan: Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP. Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB. NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN). Tanggal Dokumen Isi sesuai tanggal pada dokumen. […]

Penuhi Kriteria GloBE, Entitas PMN Perlu Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE Sebelum September 2026

Wajib pajak yang termasuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau pajak minimum global perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Grup Perusahaan dengan Omzet €750 Juta Tercakup GloBE Sebuah grup perusahaan multinasional dapat masuk dalam cakupan penerapan GloBE apabila memenuhi batasan omzet tertentu. Ketentuan ini berlaku apabila total omzet tahunan grup mencapai sekurang-kurangnya €750 juta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Selain itu, ambang batas tersebut harus tercapai dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pertama pemberlakuan GloBE. Sebagai ilustrasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mencatatkan omzet di atas €750 juta dalam dua tahun atau lebih selama periode 2021 sampai dengan 2024, maka grup tersebut akan menjadi bagian dari cakupan GloBE mulai tahun 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dari grup tersebut yang berada di Indonesia perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir, yaitu pada September 2026. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE Melalui Portal Wajib Pajak Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam proses pengajuan tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain: Nama dan NPWP serta informasi mengenai terpenuhinya status entitas induk utama Identitas entitas induk utama Identitas grup perusahaan multinasional Tahun pertama pengenaan GloBE Tlamat korespondensi NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon penanggung jawab. Surat Pemberitahuan Diterbitkan Melalui Coretax Administration System Atas permohonan yang telah disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.

DJP Atur Waktu Penyusunan LHP2DK 44 Hari Kerja, Dapat Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengatur jangka waktu penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sesuai dengan kondisi pengawasan yang dilakukan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses penyusunan LHP2DK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 44 hari kerja terhitung sejak tanggal SP2DK disampaikan kepada wajib pajak. LHP2DK merupakan dokumen yang mencatat proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, sekaligus memuat hasil akhir berupa kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Waktu Penyusunan Bisa Ditambah Batas waktu penyelesaian LHP2DK tidak bersifat mutlak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memberikan tambahan waktu penyusunan hingga 22 hari kerja apabila terdapat alasan atau pertimbangan tertentu. Penyesuaian waktu juga dapat dilakukan apabila pengawasan terhadap wajib pajak masuk dalam kategori yang memiliki ketentuan khusus. Wajib Pajak Harus Memberikan Jawaban dalam 14 Hari Di sisi lain, wajib pajak memiliki batas waktu yang lebih singkat untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak harus menyampaikan penjelasan dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya salah satu kondisi penerimaan SP2DK yang lebih dahulu. Perhitungan waktu tersebut dimulai dari: tanggal SP2DK tersedia atau diterbitkan melalui akun wajib pajak; tanggal SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak; tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui faksimile; tanggal pada bukti pengiriman melalui pos, ekspedisi, atau layanan kurir; atau tanggal SP2DK diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya. Tambahan Waktu Tanggapan Dapat Diajukan Apabila belum dapat memberikan tanggapan dalam batas waktu yang tersedia, wajib pajak dapat meminta tambahan waktu paling lama tujuh hari. Permintaan tersebut harus diberitahukan sebelum masa 14 hari berakhir. Jika pemberitahuan dilakukan setelah batas waktu terlampaui, tambahan waktu tidak dapat diberikan. Tanggapan yang Masuk Terlambat Tetap Bisa Diproses Wajib pajak yang menyampaikan tanggapan melewati batas waktu masih memiliki kemungkinan untuk diterima oleh Kepala KPP. Dalam menentukan tindak lanjut, Kepala KPP akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: tingkat risiko kepatuhan wajib pajak; adanya upaya atau itikad baik dari wajib pajak; lokasi wajib pajak; pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengawasan; serta waktu pelaksanaan proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Tidak Ada Tanggapan Dapat Berujung Tindak Lanjut Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan sama sekali atas SP2DK, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan tertentu sebagai bagian dari langkah pengawasan.

Sudah Terintegrasi! WP Bisa Cek Faktur Pajak dan Bupot di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penguatan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Salah satu pembaruan yang kini telah diterapkan adalah integrasi data faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak dapat mengakses dan memverifikasi sendiri data perpajakannya melalui Coretax untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang tercatat telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak dari kemungkinan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan dokumen perpajakan. Wajib Pajak Dapat Memastikan Kesesuaian Data Transaksi Melalui Coretax System, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data faktur pajak maupun bukti potong yang telah diterbitkan atas namanya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokumen perpajakan benar-benar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, fitur ini juga memungkinkan wajib pajak mengetahui apabila identitasnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan dalam transaksi yang tidak pernah dilakukan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, DJP mengimbau agar wajib pajak tidak panik, melainkan segera menghubungi pihak penerbit faktur pajak atau bukti potong untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Data Tidak Sesuai DJP menjelaskan bahwa apabila wajib pajak menemukan adanya faktur pajak atau bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penyelesaian pertama dilakukan dengan menghubungi penerbit dokumen tersebut dan meminta agar faktur pajak maupun bukti potong dibatalkan. Namun, apabila penerbit tidak dapat atau tidak bersedia melakukan pembatalan, wajib pajak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh DJP. Dengan demikian, setiap indikasi kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Kanal Pengaduan yang Disediakan DJP Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, yaitu: Telepon Kring Pajak di nomor (021) 1500200. Portal Coretax System. Email pengaduan@pajak.go.id. Situs resmi pengaduan.pajak.go.id. Surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan kantor pajak. Pengaduan secara langsung melalui Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP maupun kantor unit vertikal DJP. Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan dalam melaporkan permasalahan apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung dengan penerbit dokumen perpajakan. DJP Mengimbau Penerbit Dokumen Lebih Teliti Selain memberikan panduan kepada wajib pajak, DJP juga mengingatkan para penerbit faktur pajak dan bukti potong agar lebih cermat dalam melakukan pengisian data sebelum dokumen diterbitkan. Penerbit diminta memastikan kesesuaian tiga data utama lawan transaksi, yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama wajib pajak; dan Alamat wajib pajak. Ketiga data tersebut telah tersedia pada menu pembuatan faktur pajak maupun bukti potong di Coretax sehingga dapat diverifikasi sebelum dokumen diterbitkan. Ketelitian dalam proses ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah penggunaan identitas yang tidak semestinya. Cara Mengecek Faktur Pajak Masukan Melalui Coretax Untuk memastikan kesesuaian data faktur pajak masukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Melakukan impersonate pada Coretax apabila bertindak mewakili wajib pajak lain. Membuka Modul e-Faktur. Memilih menu Pajak Masukan. Menggeser tampilan ke sebelah kanan, kemudian memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak. Menekan tombol Reload. Setelah data […]

Transaksi yang Belum Dipungut PPNPMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN

Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar Belakang Kebijakan Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN. Ruang Lingkup Pemungutan PPN Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas: Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya. Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pemungutan PPN Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut. Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus: PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN. Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak. Peran Bank sebagai Pihak Pemungut Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN. Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan. Mekanisme Penyetoran PPN Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut: Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan. Pengembangan […]

Mulai Berlaku, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 dan Laporkan Data WP ke DJP

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang disampaikan oleh penyedia marketplace menjadi satu kesatuan sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi. Data Pedagang yang Wajib Disampaikan ke DJP Berdasarkan Pasal 15 PMK 37/2025, salah satu informasi yang wajib dilaporkan penyedia marketplace adalah data yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6). Data tersebut meliputi: NPWP atau NIK serta alamat korespondensi pedagang dalam negeri. Surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak. Surat pernyataan bahwa peredaran bruto pedagang dalam negeri telah melebihi Rp500 juta. Informasi Tambahan yang Perlu Dilaporkan Selain data yang berkaitan langsung dengan pedagang, penyedia marketplace juga wajib menyampaikan informasi lainnya kepada DJP. Informasi tersebut berupa: Nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri. NPWP atau tax identification number (TIN) serta alamat korespondensi pihak lain. Alamat email dan nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa. Rincian Transaksi dalam Bukti Pungut PPh Pasal 22 Penyedia marketplace juga harus melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22. Rincian informasi tersebut mencakup: Nomor dan tanggal dokumen tagihan. Nama pihak lain. Nama akun pedagang dalam negeri. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama serta alamat. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, serta potongan harga. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari masing-masing pedagang dalam negeri. Wajib Laporkan PPh Pasal 22 yang Telah Disetor Selain menyampaikan data pedagang dan transaksi, penyedia marketplace juga harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara. DJP telah menunjuk sejumlah penyedia marketplace untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri.

Sudah Bersiap Sebulan, Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller. Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru. Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia (Shopee) PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 Menetapkan Standar Penyampaian Informasi Keuangan di Era Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturan bagi pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 5, Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Tiga Aktivitas Penyampaian Informasi yang Diatur OJK Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup: Edukasi keuangan, yaitu kegiatan penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, materi edukasi dapat mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan. Pemasaran, yaitu penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tertentu melalui kerja sama dengan PUJK. Ketentuan mengenai kerja sama pemasaran diatur dalam Pasal 7, termasuk kewajiban transparansi identitas dan hubungan antara Penyampai Informasi dengan PUJK. Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian informasi berupa anjuran atau saran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih atau menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Aktivitas ini memiliki ketentuan kepatuhan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Financial Influencer Tidak Otomatis Wajib Memiliki Izin POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa seluruh financial influencer atau kreator konten keuangan wajib memiliki izin. Kewajiban izin atau sertifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi wajib: memiliki izin yang relevan apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin; mengikuti ketentuan POJK apabila belum terdapat kewajiban izin; atau memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital dan belum terdapat kewajiban izin. Dengan demikian, kewajiban izin tidak ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai financial influencer, tetapi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Standar Perilaku Penyampai Informasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar perilaku yang wajib dipenuhi oleh Penyampai Informasi. Berdasarkan Pasal 2, Penyampai Informasi wajib: menyampaikan informasi dengan itikad baik; bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan; menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan; tidak membandingkan produk atau layanan keuangan tanpa analisis yang berimbang; tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam penyampaian informasi, Penyampai Informasi wajib melakukan pengungkapan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 3, pernyataan mengenai kepentingan ekonomis tersebut harus dicantumkan atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami. Ketentuan Tambahan untuk Produk Berisiko POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewajiban tambahan apabila Penyampai Informasi menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan tertentu. Berdasarkan Pasal 4, untuk produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi, bersifat kompleks, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring), serta layanan beli sekarang bayar nanti, Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi mengenai risiko dan memberikan penafian agar masyarakat melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tanggung Jawab PUJK dalam Kerja Sama […]