Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi perhatian wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pihak yang dapat memanfaatkan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Salah satu perubahan pentingnya adalah pembatasan subjek yang dapat menggunakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku PP 20/2026 tidak menghapus tarif PPh final UMKM. Tarif tersebut tetap sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syarat juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, PP 20/2026 mengubah kelompok wajib pajak badan yang dapat menggunakan skema tersebut. Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, wajib pajak yang dapat dikenai PPh final UMKM adalah: wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi, sepanjang peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan lainnya. Dengan demikian, CV, firma, PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi subjek yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM untuk wajib pajak baru berdasarkan ketentuan PP 20/2026. Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan Tidak Lagi Dibatasi Jumlah Tahun Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pemanfaatan paling lama tujuh Tahun Pajak, sedangkan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang termasuk dalam kelompok wajib pajak badan dengan jangka waktu empat Tahun Pajak. Melalui PP 20/2026, pembatasan berdasarkan jumlah Tahun Pajak tersebut dihapus untuk kedua kelompok tersebut. Artinya, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat tetap menggunakan PPh final 0,5% selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan. Namun, istilah “tanpa batas waktu” tidak berarti fasilitas tersebut berlaku tanpa syarat. Misalnya, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut apabila peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan telah melampaui Rp4,8 miliar sesuai ketentuan PP 20/2026. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan ketentuan umum PPh. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas. Kelompok tersebut dikecualikan dari subjek PPh final UMKM berdasarkan ketentuan baru. Koperasi Tetap Mendapat PPh Final, tetapi Maksimal 4 Tahun Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Koperasi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% selama empat Tahun Pajak sejak Tahun Pajak koperasi terdaftar, sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi tidak lagi dapat menggunakan PPh final berdasarkan PP 20/2026 dan harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum. Sebagai contoh, apabila suatu koperasi terdaftar pada Tahun Pajak 2028 dan memenuhi seluruh persyaratan, koperasi tersebut dapat menggunakan PPh final selama Tahun Pajak 2028 sampai dengan 2031. Mulai […]
Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Wakili WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan, pihak tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai kuasa wajib pajak. Penyuluh Pajak Ahli Madya pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan, status pihak lain sebagai kuasa wajib pajak dapat berakhir apabila izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang menjadi dasar kewenangannya dibekukan atau dicabut. Dengan kondisi tersebut, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak. SKT Jadi Bukti Kompetensi Kuasa Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan beleid tersebut, pihak lain yang memiliki SKT dianggap mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan untuk menjalankan peran sebagai kuasa. SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, pihak lain yang SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Hal yang sama berlaku apabila izin konsultan pajak yang menjadi dasar kewenangannya mengalami pembekuan atau pencabutan. Ada 5 Kondisi yang Mengakhiri Pemberian Kuasa PMK 44/2026 mengatur lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa wajib pajak berakhir. Kondisi tersebut terdiri atas: Masa berlaku surat kuasa khusus berakhir. Wajib pajak mencabut pemberian kuasa. Izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut. SKT dibekukan dan/atau dicabut. Kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Dengan demikian, berakhirnya kuasa tidak hanya disebabkan masa berlaku surat kuasa khusus yang habis. Pemberian kuasa juga dapat berakhir ketika wajib pajak mencabut kuasanya atau ketika pihak yang diberi kuasa mengalami masalah pada izin maupun SKT yang dimilikinya. Tak Lagi Berwenang Jalankan Hak WP Jika salah satu dari lima kondisi tersebut terjadi, pihak yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah dikuasakan kepadanya. Artinya, sejak pemberian kuasa berakhir, pihak tersebut tidak dapat lagi bertindak atas nama wajib pajak untuk urusan perpajakan yang sebelumnya menjadi kewenangannya. DJP mengingatkan ketentuan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa. Wajib pajak perlu memastikan pihak yang diberi kuasa masih memiliki kewenangan, sedangkan kuasa wajib pajak perlu menjaga agar izin dan SKT yang menjadi dasar kewenangannya tetap berlaku.
