Apa Itu SPPBMCP? Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi: Bea Masuk Cukai (apabila dikenakan) Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor Sanksi administrasi berupa denda (jika ada). Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman. Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman? Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu: Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK). Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN). Apa Itu Consignment Note (CN)? Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima. Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB). Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan? Ya. PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025. Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan. Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu: Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman. Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax 1. Login ke Coretax Login ke sistem Coretax DJP. Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu. 2. Masuk ke Menu Pajak Masukan Pilih menu: e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan Kemudian klik tombol: + Buat Dokumen Lain Masukan Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari: Dokumen Transaksi Seller Information Detail Transaksi Pengisian Dokumen Transaksi Lengkapi data sebagai berikut. Jenis Transaksi Pilih: 1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Jenis Dokumen Terisi otomatis: Normal Detail Transaksi Sesuaikan dengan transaksi. Contoh: 01. Impor BKP apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud. Dokumen Transaksi Pilih: PIB dan SSP Nomor Dokumen Isi dengan format: CN#NTPN Contoh: 123456789101#V912A6IL9D3VVVG4 Keterangan: Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP. Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB. NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN). Tanggal Dokumen Isi sesuai tanggal pada dokumen. […]
Penuhi Kriteria GloBE, Entitas PMN Perlu Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE Sebelum September 2026
Wajib pajak yang termasuk dalam cakupan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau pajak minimum global perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Grup Perusahaan dengan Omzet €750 Juta Tercakup GloBE Sebuah grup perusahaan multinasional dapat masuk dalam cakupan penerapan GloBE apabila memenuhi batasan omzet tertentu. Ketentuan ini berlaku apabila total omzet tahunan grup mencapai sekurang-kurangnya €750 juta yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Selain itu, ambang batas tersebut harus tercapai dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pertama pemberlakuan GloBE. Sebagai ilustrasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mencatatkan omzet di atas €750 juta dalam dua tahun atau lebih selama periode 2021 sampai dengan 2024, maka grup tersebut akan menjadi bagian dari cakupan GloBE mulai tahun 2025. Dengan demikian, entitas konstituen dari grup tersebut yang berada di Indonesia perlu mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir, yaitu pada September 2026. Pengajuan Status Wajib Pajak GloBE Melalui Portal Wajib Pajak Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Dalam proses pengajuan tersebut, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain: Nama dan NPWP serta informasi mengenai terpenuhinya status entitas induk utama Identitas entitas induk utama Identitas grup perusahaan multinasional Tahun pertama pengenaan GloBE Tlamat korespondensi NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon penanggung jawab. Surat Pemberitahuan Diterbitkan Melalui Coretax Administration System Atas permohonan yang telah disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan secara otomatis melalui Coretax Administration System.
