Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE di Coretax

Wajib Pajak GloBE merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang tercakup dalam ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).

Berdasarkan PER-6/PJ/2026, salah satu kewajiban Wajib Pajak GloBE adalah mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan tersebut disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Sebagai contoh, apabila Grup PMN mulai tercakup GloBE pada tahun 2025 dan tahun bukunya berakhir 31 Desember 2025, maka batas waktu pengajuan adalah September 2026.

Cara Menambahkan Status di Coretax

Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP dengan tahapan berikut:

  1. Login ke akun Coretax pribadi PIC atau penanggung jawab Wajib Pajak.

  2. Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak yang diwakili.

  3. Pilih Portal Saya → Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.

  4. Lengkapi formulir yang terdiri dari:

    • Manajemen Kasus;

    • Kuasa Wajib Pajak;

    • Identitas Wajib Pajak;

    • Informasi Grup GloBE;

    • Informasi Grup PMN;

    • Alamat Korespondensi;

    • Penanggung Jawab; dan

    • Pernyataan Wajib Pajak.

Data yang Perlu Diperhatikan

Pada bagian Informasi Grup GloBE, tentukan apakah Wajib Pajak merupakan Entitas Induk Utama. Jika merupakan Entitas Induk Utama, beberapa data seperti NPWP/TIN, nama, dan alamat akan terisi otomatis. Jika bukan, data Entitas Induk Utama perlu dilengkapi sesuai kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya, lengkapi negara Entitas Induk Utama dan periode pembukuan.

Pada bagian Informasi Grup PMN, isi nama Grup PMN dan pilih Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Untuk bagian Penanggung Jawab, masukkan:

  • NIK/NPWP penanggung jawab;

  • Nama penanggung jawab;

  • Email; dan

  • Nomor telepon seluler.

Pastikan NIK/NPWP yang dimasukkan valid dan dapat dikenali oleh sistem.

Pengajuan dan Bukti Penerimaan

Setelah seluruh data lengkap, baca dan centang Pernyataan Wajib Pajak, kemudian klik Simpan untuk mengajukan permohonan secara elektronik.

Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE.

Status Wajib Pajak GloBE selanjutnya dapat dicek melalui menu Informasi Umum. Sementara itu, jenis kewajiban pajak minimum global dapat dilihat melalui Portal Saya → Profil Saya → Jenis Pajak.

Dengan demikian, bagi Grup PMN yang Tahun Pengenaan GloBE pertamanya adalah 2025, Wajib Pajak perlu memastikan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE telah diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PER-6/PJ/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *