SE-10/PJ/2026 Atur Pengelolaan Dokumen Fisik Wajib Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengatur cara penyimpanan dokumen fisik milik wajib pajak yang digunakan dalam pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026. Yang dimaksud dokumen fisik dalam aturan tersebut adalah buku, catatan, dan/atau dokumen dalam bentuk hardcopy yang dipinjam untuk keperluan pemeriksaan atau penyelesaian keberatan. Selama berada di tangan DJP, dokumen tersebut perlu dijaga agar tetap utuh, rahasia, asli, dan tersedia saat dibutuhkan. Pengaturan ini juga mencakup tempat penyimpanan serta pihak yang bertanggung jawab atas dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung. Ada 9 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan SE-10/PJ/2026 mengatur sejumlah ketentuan terkait dokumen fisik yang dipinjam dari wajib pajak. Aturannya mencakup hal-hal berikut: Setiap unit kerja perlu menyediakan tempat penyimpanan. Tempat tersebut disediakan oleh unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyelesaian keberatan. Keamanan menjadi salah satu syarat tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan harus cukup aman untuk mengurangi kemungkinan dokumen mengalami manipulasi, kerusakan, atau kehilangan. Aksesnya tidak dibuka untuk semua pegawai, melainkan hanya pegawai tertentu yang berwenang. Dokumen yang sudah dipinjam ditempatkan di tempat tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, maupun tim peneliti. Dokumen dapat dikeluarkan apabila sedang diperlukan. Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti dapat mengambil dokumen dari tempat penyimpanan ketika dokumen tersebut diperlukan untuk menjalankan tugas. Setelah selesai digunakan, dokumen harus disimpan kembali. Artinya, dokumen tidak dibiarkan berada di luar tempat penyimpanan ketika sudah tidak digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Tanggung jawab melekat sejak dokumen dipinjam. Pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen sejak diterima dari wajib pajak sampai dikembalikan. Dokumen dari pihak lain juga termasuk. Dalam pemeriksaan bukti permulaan, tanggung jawab tersebut berlaku pula terhadap dokumen fisik yang dipinjam dari pihak lain. Pergantian pemeriksa tidak menghapus tanggung jawab. Jika pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti berganti, pihak yang menggantikan akan mengambil alih tanggung jawab atas dokumen fisik tersebut. Dokumen harus dikembalikan setelah kegiatan selesai. Dokumen milik wajib pajak dikembalikan segera setelah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai. Untuk pemeriksaan bukti permulaan, kewajiban ini juga berlaku atas dokumen milik pihak lain yang sebelumnya dipinjam. Dengan demikian, pengaturan DJP tidak hanya berkaitan dengan tempat penyimpanan. SE-10/PJ/2026 juga menetapkan siapa yang dapat mengakses dokumen, kapan dokumen boleh digunakan, pihak yang bertanggung jawab, hingga waktu pengembaliannya.

Syarat Memperoleh Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Orang perseorangan yang ingin menjadi kuasa hukum dan mendampingi atau mewakili pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak wajib memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) dari Ketua Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai IKH diatur dalam PMK 184/PMK.01/2017 dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024. PER-1/PP/2024 membagi IKH menjadi dua bidang, yaitu perpajakan serta kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh IKH bidang perpajakan, pemohon wajib melengkapi 11 dokumen utama, yaitu: Daftar riwayat hidup sesuai format Lampiran I PER-1/PP/2024. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Bukti pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, yang dapat berupa ijazah Sarjana/Diploma IV administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan; ijazah Diploma III perpajakan; brevet perpajakan; atau dokumen pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan. Kartu NPWP. Bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk dua tahun terakhir. SKCK yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm, berwarna, berlatar merah, menghadap lurus ke depan, serta mengenakan pakaian rapi dan sopan. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara, sesuai format Lampiran II dan dibubuhi e-meterai. Pakta integritas sesuai format Lampiran III dan dibubuhi e-meterai. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya, sesuai format Lampiran IV dan dibubuhi e-meterai. Selain dokumen tersebut, terdapat persyaratan tambahan bagi pemohon dalam kondisi tertentu. Mantan Hakim Pengadilan Pajak wajib melampirkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Sementara itu, istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami wajib melampirkan Kartu Keluarga. Proses Pengajuan IKH Permohonan IKH diajukan secara elektronik melalui layanan Pengadilan Pajak dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah permohonan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pengadilan Pajak kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Jika terdapat kekurangan, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapinya. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Perpanjangan IKH Pemegang IKH perlu memperhatikan masa berlaku izin. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Untuk perpanjangan, pemohon antara lain harus menyiapkan daftar riwayat hidup, bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dua tahun terakhir, SKCK yang masih berlaku, pasfoto terbaru, serta surat pernyataan kebenaran dokumen. Jika IKH telah berakhir, permohonan tidak lagi diproses sebagai perpanjangan sehingga pemohon harus mengajukan permohonan IKH baru sesuai ketentuan yang berlaku.