Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan melakukan penelitian terhadap sejumlah permohonan yang berkaitan dengan konsultan pajak sebelum izin atau persetujuan diterbitkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak. Dalam melakukan penelitian, DJSPSK akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan pemohon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 55/2026. “Direktur jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi ketentuan tersebut. Berdasarkan PMK 55/2026, terdapat 5 jenis permohonan yang menjadi objek penelitian DJSPSK. Kelima permohonan tersebut meliputi: Permohonan izin konsultan pajak; Permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak; Permohonan izin kantor konsultan pajak; Permohonan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan Permohonan penutupan kantor konsultan pajak. Seluruh permohonan tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pemohon juga harus memastikan permohonan disampaikan secara lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PMK 55/2026. Ada Waktu 30 Hari Kerja untuk Melengkapi Dokumen Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan belum lengkap atau tidak benar, DJSPSK akan menyampaikan permintaan pemenuhan kelengkapan kepada pemohon. Permintaan tersebut disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik. Setelah menerima permintaan kelengkapan, pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menyampaikan dokumen atau informasi yang masih diperlukan. Pemohon perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Apabila kelengkapan permohonan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan akan dianggap tidak disampaikan. “Dalam hal permintaan kelengkapan … tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 55/2026. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat memenuhi permintaan kelengkapan dalam batas waktu 30 hari kerja tidak dapat melanjutkan proses atas permohonan sebelumnya. Namun, pemohon tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan baru. Izin atau Persetujuan Ditetapkan Maksimal 5 Hari Kerja Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan permohonan telah lengkap dan benar, proses penerbitan izin atau persetujuan akan dilanjutkan. DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan izin atau persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas dalam proses administrasi permohonan konsultan pajak, baik pada tahap penelitian kelengkapan maupun pada tahap penetapan izin atau persetujuan. Dengan adanya mekanisme tersebut, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dipersyaratkan telah disiapkan secara lengkap dan benar sejak awal. Pemenuhan dokumen secara tepat waktu menjadi penting agar proses permohonan tidak terhenti dan pemohon tidak perlu mengajukan permohonan baru.
PMK 55/2026 Atur Kompetensi, Kemenkeu Benahi Tax Intermediaries
Kementerian Keuangan melihat peran tax intermediary masih perlu ditata agar pendampingan kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik. Hal ini menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu menjelaskan bahwa pihak yang menjadi perantara dalam urusan perpajakan dapat membantu wajib pajak memahami aturan yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan mereka juga dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Tax Intermediary Bantu Wajib Pajak Pahami Aturan Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PPPK Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa tax intermediary dapat berfungsi sebagai knowledge broker. Posisi tersebut membuat mereka berada di antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam hal penyampaian informasi. DJP memiliki pengetahuan mengenai ketentuan perpajakan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan melalui pihak yang memiliki kemampuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan. Bagi DJP, pola tersebut dapat membantu memperluas penyampaian informasi perpajakan. Sementara bagi wajib pajak, keberadaan tax intermediary dapat menjadi tempat untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Mulai Ditata Dalam PMK 55/2026 mencakup konsultan pajak serta pihak lain yang menjalankan tindakan sebagai kuasa wajib pajak. Keduanya masuk dalam pihak yang dapat menjalankan fungsi tax intermediary. Persyaratan kompetensi untuk kuasa wajib pajak sebenarnya telah memiliki dasar dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Ketentuan tersebut mensyaratkan kompetensi tertentu di bidang perpajakan sebelum seseorang dapat ditunjuk sebagai kuasa. PMK 55/2026 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai kompetensi tersebut. Penataan dilakukan untuk menjaga kemampuan pihak yang memberikan jasa kepada wajib pajak sehingga pendampingan yang diberikan tetap memiliki kualitas yang memadai. Konsultan Pajak Punya Dua Jenis Ujian Salah satu bentuk pengukuran kompetensi dilakukan melalui uji kompetensi. Ujian ini diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan ditujukan untuk menguji kemampuan teknis perpajakan. Khusus untuk konsultan pajak, terdapat satu tahapan tambahan berupa ujian profesi. Materinya berkaitan dengan perilaku dan kode etik dalam menjalankan profesi. Dengan skema tersebut, calon konsultan pajak tidak hanya dinilai dari penguasaan materi perpajakan. Aspek etika dalam menjalankan pekerjaan juga menjadi bagian dari persyaratan profesi. Berbeda dengan konsultan pajak, pihak lain yang hanya akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak perlu mengikuti ujian profesi. Mereka cukup menjalani uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK. Pengetahuan Pajak Perlu Diperbarui Kompetensi pihak lain sebagai kuasa wajib pajak juga tidak berlaku tanpa batas. Surat keterangan kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pihak yang bersangkutan perlu mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK. Tujuannya berkaitan dengan kebutuhan untuk memperbarui pengetahuan perpajakan. Aturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, kompetensi yang telah dimiliki perlu diperbarui agar pengetahuan pihak yang memberikan pendampingan tetap mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan.
