Konsultan Pajak Dimungkinkan Berhenti Sementara, Ini Prosedurnya

Konsultan pajak yang hendak menghentikan pemberian jasa perpajakan untuk sementara waktu kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 PMK 55/2026, konsultan pajak yang bermaksud menghentikan sementara pemberian jasa perpajakan harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Dokumen yang Harus Disiapkan Dalam mengajukan permohonan, konsultan pajak perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain: Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Surat pernyataan telah selesainya perikatan profesional. Surat tersebut harus ditandatangani oleh konsultan pajak. Dalam hal konsultan pajak merupakan rekan pada kantor konsultan pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan perdata, atau firma, surat tersebut juga harus ditandatangani oleh pimpinan kantor konsultan pajak. Dokumen pendukung mengenai alasan penghentian pemberian jasa, yang dapat berupa: surat keterangan dari dokter rumah sakit apabila penghentian dilakukan karena konsultan mengalami sakit keras sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus; atau bukti lain yang menerangkan bahwa konsultan pajak tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus. Dengan demikian, penghentian pemberian jasa bukan sekadar keputusan administratif dari konsultan pajak, tetapi harus melalui mekanisme permohonan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada Larangan Selama Masa Penghentian Jasa Setelah memperoleh persetujuan dan resmi menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, konsultan pajak tidak diperbolehkan memberikan jasa sebagai konsultan pajak. Selain itu, konsultan pajak yang berada dalam masa penghentian sementara juga dilarang memimpin kantor konsultan pajak. Ketentuan ini memastikan status penghentian sementara benar-benar dijalankan dan tidak digunakan sebagai dasar bagi konsultan untuk tetap menjalankan aktivitas profesional sebagaimana biasa. Dibebaskan dari Kewajiban PPL Konsultan pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa sementara juga memperoleh pengecualian dari kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk satu tahun terakhir sebelum masa penghentian pemberian jasa berakhir. Artinya, konsultan pajak tetap harus memenuhi kewajiban PPL pada periode satu tahun terakhir menjelang berakhirnya masa penghentian. Ketentuan untuk Konsultan yang Mengalami Sakit Keras Konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa karena sakit keras dan ingin kembali menjalankan kegiatan profesionalnya harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali. Kewajiban tersebut berlaku baik apabila permohonan diajukan sebelum masa penghentian berakhir maupun setelah masa penghentian berakhir. Untuk mengajukan pemberian jasa kembali, konsultan pajak yang sebelumnya menghentikan jasa karena sakit keras harus melampirkan: surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa konsultan telah sehat dan mampu melaksanakan tugasnya; dan bukti telah mengikuti PPL dalam satu tahun terakhir. Dengan adanya persyaratan tersebut, konsultan yang kembali menjalankan profesinya setelah mengalami sakit keras harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai konsultan pajak. Berbeda untuk Konsultan yang Tidak Mengalami Sakit Keras Ketentuan yang berbeda berlaku bagi konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa sementara bukan karena sakit keras. Apabila masa penghentian pemberian jasa telah berakhir, konsultan tersebut dapat langsung kembali memberikan jasa perpajakan tanpa perlu mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali. Namun, apabila ingin kembali memberikan jasa sebelum masa penghentian berakhir, konsultan pajak tetap harus mengajukan […]

DJP Siapkan 8 Kebijakan Strategis untuk 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 8 kebijakan strategis yang akan dilaksanakan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengembangan teknologi, penegakan hukum, pertukaran informasi, pengawasan, hingga penagihan pajak lintas negara. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan sejumlah kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya DJP memperkuat pelaksanaan tugas dan mendukung penerimaan negara. 8 Kebijakan Strategis DJP Adapun 8 kebijakan strategis yang akan dijalankan DJP pada 2027 meliputi: Pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI) DJP akan mengembangkan infrastruktur AI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi perpajakan. Pengembangan tax crime handling system (TCHS) DJP akan mengembangkan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system (TCHS). Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk membantu memilih bahan baku pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang berkualitas. Pengembangan asset recovery management system (ARMS) ARMS merupakan sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak. Sistem ini digunakan untuk mendukung pemulihan penerimaan negara oleh penyidik. Perjanjian kerja sama penegakan hukum DJP juga akan memperkuat kerja sama dalam rangka penegakan hukum perpajakan. Pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara DJP akan melanjutkan penguatan pertukaran informasi keuangan dan aset kripto dengan negara lain. Pertukaran informasi tersebut telah difasilitasi melalui common reporting standard (CRS) dan crypto asset reporting framework (CARF). Piloting cooperative compliance DJP akan menjalankan piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance. Program tersebut telah dimulai pada 3 BUMN, yaitu Pertamina, PLN, dan Pelindo. Indonesia akan menerapkan cooperative compliance melalui tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Pengawasan pelaku usaha ekonomi digital DJP akan mengimplementasikan sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital. Penagihan tunggakan pajak global DJP akan mengimplementasikan penagihan tunggakan pajak secara global dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral. DJP Ajukan Anggaran Rp6,27 Triliun Untuk menjalankan 8 kebijakan strategis tersebut serta berbagai fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun. Anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan berbagai agenda DJP, mulai dari pengembangan sistem dan teknologi hingga penguatan penegakan hukum, pengawasan, serta kerja sama perpajakan lintas negara.