DJP Siapkan 8 Kebijakan Strategis untuk 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 8 kebijakan strategis yang akan dilaksanakan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengembangan teknologi, penegakan hukum, pertukaran informasi, pengawasan, hingga penagihan pajak lintas negara. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan sejumlah kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya DJP memperkuat pelaksanaan tugas dan mendukung penerimaan negara.

8 Kebijakan Strategis DJP

Adapun 8 kebijakan strategis yang akan dijalankan DJP pada 2027 meliputi:

  1. Pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI)

    DJP akan mengembangkan infrastruktur AI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi perpajakan.

  2. Pengembangan tax crime handling system (TCHS)

    DJP akan mengembangkan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tax crime handling system (TCHS).

    Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS merupakan sistem informasi yang digunakan untuk membantu memilih bahan baku pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang berkualitas.

  3. Pengembangan asset recovery management system (ARMS)

    ARMS merupakan sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak. Sistem ini digunakan untuk mendukung pemulihan penerimaan negara oleh penyidik.

  4. Perjanjian kerja sama penegakan hukum

    DJP juga akan memperkuat kerja sama dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

  5. Pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara

    DJP akan melanjutkan penguatan pertukaran informasi keuangan dan aset kripto dengan negara lain. Pertukaran informasi tersebut telah difasilitasi melalui common reporting standard (CRS) dan crypto asset reporting framework (CARF).

  6. Piloting cooperative compliance

    DJP akan menjalankan piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance.

    Program tersebut telah dimulai pada 3 BUMN, yaitu Pertamina, PLN, dan Pelindo. Indonesia akan menerapkan cooperative compliance melalui tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.

  7. Pengawasan pelaku usaha ekonomi digital

    DJP akan mengimplementasikan sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital.

  8. Penagihan tunggakan pajak global

    DJP akan mengimplementasikan penagihan tunggakan pajak secara global dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral.

DJP Ajukan Anggaran Rp6,27 Triliun

Untuk menjalankan 8 kebijakan strategis tersebut serta berbagai fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran 2027 sebesar Rp6,27 triliun. Anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan berbagai agenda DJP, mulai dari pengembangan sistem dan teknologi hingga penguatan penegakan hukum, pengawasan, serta kerja sama perpajakan lintas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *