PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Jika sebelumnya keanggotaan asosiasi menjadi salah satu syarat sebelum seseorang memperoleh izin praktik, kini kewajiban tersebut baru harus dipenuhi setelah izin konsultan pajak diterbitkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin konsultan pajak. Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Dalam aturan lama, pemohon izin praktik harus terlebih dahulu menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak dan melampirkan bukti keanggotaan dalam permohonan izin. Dengan aturan baru, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan untuk memperoleh izin, melainkan menjadi kewajiban setelah izin diterbitkan. Sanksi Jika Tidak Menjadi Anggota Asosiasi PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan. Jika setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, izin konsultan pajak akan dicabut. Selain itu, konsultan pajak yang telah dikenai sanksi pencabutan izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak di kemudian hari. Ketentuan serupa berlaku terhadap kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut. Salah satu alasan pencabutan izin adalah apabila konsultan pajak terbukti menyampaikan data atau informasi yang tidak benar dalam permohonan izin. Izin Lama Tetap Berlaku PMK 55/2026 tidak serta-merta membatalkan izin yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya. Pasal 60 huruf a PMK 55/2026 menegaskan bahwa izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 sebelum PMK 55/2026 berlaku tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru. Laporan Tahunan Menjadi Kewajiban Kantor Perubahan lain yang penting adalah mengenai laporan tahunan konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan secara pribadi. Kewajiban penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh kantor konsultan pajak. Kebijakan Pajak Lain yang Disorot Selain perubahan aturan konsultan pajak, terdapat sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi perhatian: PPh bunga SBN valas ditanggung pemerintah. Melalui PMK 59/2026, pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana pada SBN valas di pasar domestik. Kriteria khusus eksportir DHE SDA. PMK 48/2026 mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). PPh Final UMKM 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Fasilitas tersebut disebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, ketika skala usaha telah meningkat, wajib pajak diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum. Penerimaan pajak 2026. Menteri Keuangan Purbaya menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai penerimaan negara masih berada pada jalur yang sesuai dengan ekspektasi, sementara defisit APBN tercatat 0,91% terhadap PDB hingga Juli 2026.
Pemerintah Beri Fasilitas PPh atas Bunga SBN Valas yang Terbit di Pasar Domestik
Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2026. Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Berlaku untuk SUN dan SBSN Dalam PMK 59/2026, SBN dalam valuta asing yang mendapatkan fasilitas PPh DTP mencakup surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan atas penghasilan berupa bunga atau imbalan. PPh DTP juga mencakup diskonto SBN dalam valuta asing yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik. Adapun pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia. Berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026 Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP tersebut untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 59/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Berkaitan dengan Kebijakan DHE SDA Pemberian insentif PPh ini juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. PP tersebut merupakan perubahan atas PP 36/2023. Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambahkan SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen penempatan DHE SDA. Dengan adanya fasilitas PPh DTP melalui PMK 59/2026, pemerintah memberikan insentif atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penempatan dana sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
