PMK 55/2026 Atur 14 Syarat untuk Menjadi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan izin konsultan pajak. Pengajuan izin tersebut dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. 14 Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Persyaratan yang harus dipenuhi calon konsultan pajak meliputi: Memiliki kewarganegaraan Indonesia. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau sederajat. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Pengalaman kerja tersebut ditandatangani oleh pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan konsultan pajak sebagai penyelia. Memiliki NPWP. Bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak. Tidak berada di bawah pengampuan. Menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Dokumen Pengajuan Izin Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon juga perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk mengajukan izin konsultan pajak. Dokumen yang diperlukan terdiri atas: KTP. Surat keterangan kompetensi sesuai dengan izin yang dimohonkan. Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi. Ijazah S-1 atau sederajat. Surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP. Surat pernyataan yang menyatakan: tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah; tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun; tidak berada di bawah pengampuan; telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. Surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu. Surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu. Surat pernyataan mengenai kepemilikan atau tidak adanya hubungan kekerabatan sedarah atau semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. PMK 55/2026 Mulai Berlaku PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026. Peraturan tersebut mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ada Kekerabatan dengan Pegawai DJP? Konsultan Pajak Wajib Lapor

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur persyaratan baru bagi seseorang yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemohon izin konsultan pajak wajib menyampaikan pernyataan mengenai ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP. Jika tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan tersebut. Namun, apabila memiliki hubungan kekerabatan, pemohon wajib mengungkapkannya dalam surat pernyataan yang setidaknya mencantumkan nama, NIP, dan jabatan pegawai DJP yang menjadi kerabatnya. Apabila izin tetap diberikan dan orang tersebut menjadi konsultan pajak, ia wajib menghindari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien. Hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP dapat menjadi benturan kepentingan apabila berpotensi memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya. Jika konsultan pajak tidak menjaga diri dari benturan kepentingan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun. PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.