Kantor Konsultan Pajak Wajib Sampaikan Laporan Tahunan, Ini Isinya

JAKARTA — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mewajibkan kantor konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.

Berdasarkan Pasal 29 PMK 55/2026, laporan tahunan wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian, laporan untuk tahun 2026 harus disampaikan paling lambat 30 April 2027.

Laporan tahunan kantor konsultan pajak sekurang-kurangnya memuat lima informasi utama, yaitu:

  1. Profil kantor konsultan pajak;
  2. Daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak serta pegawai;
  3. Bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak;
  4. Laporan konsultan pajak; dan
  5. Laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Kewajiban khusus berlaku bagi kantor konsultan pajak yang akan ditutup. Laporan tahunan untuk penutupan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan tersebut.

PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi bagi kantor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Kantor yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi peringatan. Sementara itu, apabila informasi dalam laporan terbukti tidak benar, kantor dapat dikenai sanksi pembekuan izin.

Dengan ketentuan tersebut, kantor konsultan pajak perlu memastikan data personel, kepatuhan SPT, aktivitas jasa, dan laporan keuangan terdokumentasi dengan baik agar laporan tahunan dapat disampaikan tepat waktu, lengkap, dan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *