SE-10/PJ/2026 Terbit, DJP Atur Pengelolaan Barang Sitaan dan Dokumen Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam untuk tujuan perpajakan.

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi belum adanya standar baku dalam pengelolaan benda dan barang sitaan, jaminan aset, serta dokumen yang dipinjam DJP. Melalui SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan pedoman internal untuk menciptakan keseragaman sekaligus mendukung tertib administrasi di seluruh unit kerja.

Berlaku dalam Berbagai Kegiatan Perpajakan

Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen perpajakan dalam SE-10/PJ/2026 ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomis barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP.

Ketentuan tersebut mencakup berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyelesaian keberatan.

Dengan adanya pedoman tersebut, pengelolaan barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Barang Sitaan Disimpan di Tempat yang Ditentukan

SE-10/PJ/2026 mengatur bahwa benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud disimpan serta dikelola pada tempat penyimpanan khusus yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pusat DJP.

Dalam kondisi tertentu, barang sitaan juga dapat disimpan di tempat lain. Tempat tersebut meliputi lembaga jasa keuangan, kantor pegadaian, kantor pos, kantor aparat pemerintah daerah setempat, rumah penyimpanan benda sitaan negara, maupun tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Pengelolaan Dibagi Menjadi 6 Tahapan

DJP membagi pengelolaan benda dan barang sitaan ke dalam enam tahapan utama. Tahapan tersebut mencakup serah terima, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, serta pelaporan tahunan.

Pada tahap pemeliharaan, pengelolaan meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari tata kelola barang yang berada di bawah pengawasan DJP.

Selain mengatur benda dan barang sitaan, SE-10/PJ/2026 juga memberikan pedoman untuk pengelolaan dokumen fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak.

Dokumen yang Dipinjam Wajib Dijaga dan Dikembalikan

Dalam pengelolaan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak, pemeriksa atau tim peneliti bertanggung jawab atas keamanan dokumen sejak dokumen tersebut dipinjam hingga dikembalikan.

Dokumen fisik yang dipinjam dalam kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, maupun penyelesaian keberatan harus disimpan pada tempat yang memiliki pengamanan memadai. Tempat penyimpanan tersebut juga hanya dapat diakses oleh pegawai tertentu yang berwenang.

Ketika dokumen diperlukan untuk pelaksanaan tugas, dokumen dapat dikeluarkan dari tempat penyimpanan. Setelah tidak digunakan, dokumen harus kembali disimpan pada tempat yang telah ditentukan. Dokumen fisik wajib segera dikembalikan kepada wajib pajak setelah proses pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyelesaian keberatan selesai.

DJP Lampirkan 26 Format Formulir

Untuk mendukung keseragaman administrasi di seluruh unit vertikal, DJP turut melampirkan 26 format formulir dalam SE-10/PJ/2026. Formulir tersebut digunakan dalam berbagai tahapan pengelolaan barang sitaan dan dokumen, mulai dari berita acara serah terima, lembar perawatan dan pengamanan, hingga laporan pengelolaan.

Dengan adanya pedoman dan format administrasi tersebut, pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam di lingkungan DJP memiliki acuan yang lebih seragam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *