PMK 55/2026 Tak Wajibkan Konsultan Pajak Punya Kantor, Fokus Perkuat Tata Kelola
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa konsultan pajak tidak diwajibkan untuk mendirikan maupun memberikan jasa melalui kantor konsultan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan mengenai kantor konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026 pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian dan memperkuat tata kelola kantor konsultan pajak.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengharuskan setiap konsultan pajak mempunyai kantor sendiri ataupun bekerja melalui kantor konsultan pajak.
“Konsultan pajak itu dapat memilih ya mendirikan kantor konsultan pajak ataupun bergabung ataupun bekerja pada kantor konsultan pajak sesuai dengan model praktik dan pilihan profesionalnya,” ujar Ririn, dikutip Jumat (11/9/2026).
Konsultan Pajak Diberikan Fleksibilitas
PMK 55/2026 memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk menentukan model praktik yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan profesionalnya.
Dalam praktiknya, konsultan pajak memiliki beberapa pilihan. Konsultan dapat mendirikan kantor konsultan pajak sebagai wadah untuk memberikan jasa perpajakan. Selain itu, konsultan juga dapat bergabung atau bekerja pada kantor konsultan pajak yang telah tersedia.
Artinya, keberadaan kantor konsultan pajak tidak menjadi syarat yang secara otomatis harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak.
Kantor konsultan pajak lebih ditempatkan sebagai wadah profesional apabila konsultan membutuhkan struktur organisasi atau sarana tertentu untuk menjalankan kegiatan pemberian jasa perpajakan.
Fleksibilitas ini memungkinkan konsultan pajak menyesuaikan model praktik dengan kondisi dan kebutuhan profesional masing-masing.
Fokus Aturan pada Tata Kelola
Menurut Ririn, hal utama yang diperkuat melalui PMK 55/2026 adalah tata kelola kantor konsultan pajak.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai bagaimana sebuah kantor konsultan pajak dikelola ketika kantor tersebut digunakan sebagai wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa kepada klien.
Dengan adanya tata kelola yang lebih jelas, diharapkan kegiatan kantor konsultan pajak dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami berharap hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap konsultan pajak sebagai profesi,” kata Ririn.
Pengelolaan kantor konsultan pajak juga tidak hanya dilihat pada saat kantor didirikan. Tata kelola perlu dijaga sepanjang siklus praktik, mulai dari proses pendirian, pelaksanaan kegiatan usaha atau pemberian jasa, hingga ketika kantor tersebut ditutup.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kantor konsultan pajak tidak berhenti pada aspek administratif pendirian, tetapi juga mencakup keberlangsungan pengelolaan selama kantor menjalankan aktivitas profesionalnya.
Memperkuat Kepastian bagi Wajib Pajak
Pengaturan mengenai tata kelola kantor konsultan pajak juga berkaitan dengan perlindungan dan kepastian bagi wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak.
Wajib pajak sebagai klien membutuhkan kepastian bahwa jasa perpajakan yang diterimanya diberikan secara profesional dan memiliki standar pengelolaan yang memadai.
Keberadaan kantor konsultan pajak dengan tata kelola yang jelas diharapkan dapat membantu memberikan kepastian tersebut.
Menurut Ririn, apabila praktik jasa perpajakan dilakukan melalui sebuah kantor, terdapat struktur profesional yang lebih jelas. Struktur tersebut dapat membantu mengatur pembagian tanggung jawab serta proses kerja di dalam kantor.
“Yang diperkuat dalam PMK itu adalah tata kelola dari kantor konsultan pajak tersebut. Ketika praktik itu dilakukan melalui kantor maka terdapat struktur profesional yang jelas dan sistem pengendalian mutu untuk membantu menjaga konsistensi serta kualitas jasa yang diberikan,” jelasnya.
Sistem Pengendalian Mutu Jadi Bagian Penting
Salah satu aspek penting dari tata kelola kantor konsultan pajak adalah sistem pengendalian mutu.
Ketika seorang konsultan menjalankan praktik melalui kantor, keberadaan struktur profesional dan sistem pengendalian mutu dapat membantu memastikan bahwa pemberian jasa dilakukan secara konsisten.
Sistem tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung kualitas jasa yang diterima klien.
Dengan tata kelola yang baik, kantor konsultan pajak tidak hanya menjadi tempat atau wadah administratif bagi para konsultan. Kantor juga dapat berfungsi sebagai struktur profesional yang mendukung proses pemberian jasa perpajakan.
Hal ini menjadi penting karena jasa konsultan pajak berkaitan langsung dengan kebutuhan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Bukan Kewajiban Memiliki Kantor
Dengan demikian, ketentuan PMK 55/2026 perlu dipahami secara tepat. Pengaturan mengenai kantor konsultan pajak tidak berarti seluruh konsultan pajak harus memiliki kantor atau memberikan jasa melalui kantor konsultan pajak.
Konsultan pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan model praktiknya.
Konsultan yang membutuhkan wadah kelembagaan dapat mendirikan kantor konsultan pajak. Sementara itu, konsultan lainnya dapat memilih untuk bergabung atau bekerja pada kantor konsultan pajak yang sudah ada.
Fokus pemerintah melalui ketentuan tersebut adalah memastikan bahwa apabila kegiatan pemberian jasa dilakukan melalui sebuah kantor konsultan pajak, kantor tersebut memiliki tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi konsultan pajak, tetapi juga bagi wajib pajak yang menggunakan jasa mereka.
Dengan struktur profesional yang jelas, pengendalian mutu yang memadai, serta pengelolaan kantor yang dilakukan secara berkelanjutan, kualitas dan konsistensi jasa konsultan pajak diharapkan semakin terjaga.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa.
