PMK 55/2026 Tak Wajibkan Konsultan Pajak Punya Kantor, Fokus Perkuat Tata Kelola

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa konsultan pajak tidak diwajibkan untuk mendirikan maupun memberikan jasa melalui kantor konsultan pajak. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan mengenai kantor konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PPPK Kemenkeu, Ririn Septiani, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026 pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kepastian dan memperkuat tata kelola kantor konsultan pajak. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengharuskan setiap konsultan pajak mempunyai kantor sendiri ataupun bekerja melalui kantor konsultan pajak. “Konsultan pajak itu dapat memilih ya mendirikan kantor konsultan pajak ataupun bergabung ataupun bekerja pada kantor konsultan pajak sesuai dengan model praktik dan pilihan profesionalnya,” ujar Ririn, dikutip Jumat (11/9/2026). Konsultan Pajak Diberikan Fleksibilitas PMK 55/2026 memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk menentukan model praktik yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan profesionalnya. Dalam praktiknya, konsultan pajak memiliki beberapa pilihan. Konsultan dapat mendirikan kantor konsultan pajak sebagai wadah untuk memberikan jasa perpajakan. Selain itu, konsultan juga dapat bergabung atau bekerja pada kantor konsultan pajak yang telah tersedia. Artinya, keberadaan kantor konsultan pajak tidak menjadi syarat yang secara otomatis harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak. Kantor konsultan pajak lebih ditempatkan sebagai wadah profesional apabila konsultan membutuhkan struktur organisasi atau sarana tertentu untuk menjalankan kegiatan pemberian jasa perpajakan. Fleksibilitas ini memungkinkan konsultan pajak menyesuaikan model praktik dengan kondisi dan kebutuhan profesional masing-masing. Fokus Aturan pada Tata Kelola Menurut Ririn, hal utama yang diperkuat melalui PMK 55/2026 adalah tata kelola kantor konsultan pajak. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai bagaimana sebuah kantor konsultan pajak dikelola ketika kantor tersebut digunakan sebagai wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa kepada klien. Dengan adanya tata kelola yang lebih jelas, diharapkan kegiatan kantor konsultan pajak dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan. “Kami berharap hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap konsultan pajak sebagai profesi,” kata Ririn. Pengelolaan kantor konsultan pajak juga tidak hanya dilihat pada saat kantor didirikan. Tata kelola perlu dijaga sepanjang siklus praktik, mulai dari proses pendirian, pelaksanaan kegiatan usaha atau pemberian jasa, hingga ketika kantor tersebut ditutup. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kantor konsultan pajak tidak berhenti pada aspek administratif pendirian, tetapi juga mencakup keberlangsungan pengelolaan selama kantor menjalankan aktivitas profesionalnya. Memperkuat Kepastian bagi Wajib Pajak Pengaturan mengenai tata kelola kantor konsultan pajak juga berkaitan dengan perlindungan dan kepastian bagi wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Wajib pajak sebagai klien membutuhkan kepastian bahwa jasa perpajakan yang diterimanya diberikan secara profesional dan memiliki standar pengelolaan yang memadai. Keberadaan kantor konsultan pajak dengan tata kelola yang jelas diharapkan dapat membantu memberikan kepastian tersebut. Menurut Ririn, apabila praktik jasa perpajakan dilakukan melalui sebuah kantor, terdapat struktur profesional yang lebih jelas. Struktur tersebut dapat membantu mengatur pembagian tanggung jawab serta proses kerja di dalam kantor. “Yang diperkuat dalam PMK itu adalah tata kelola dari kantor konsultan pajak tersebut. Ketika praktik itu dilakukan melalui kantor maka terdapat struktur profesional yang jelas dan sistem pengendalian mutu untuk […]

SE-10/PJ/2026 Terbit, DJP Atur Pengelolaan Barang Sitaan dan Dokumen Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam untuk tujuan perpajakan. Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi belum adanya standar baku dalam pengelolaan benda dan barang sitaan, jaminan aset, serta dokumen yang dipinjam DJP. Melalui SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan pedoman internal untuk menciptakan keseragaman sekaligus mendukung tertib administrasi di seluruh unit kerja. Berlaku dalam Berbagai Kegiatan Perpajakan Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen perpajakan dalam SE-10/PJ/2026 ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomis barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP. Ketentuan tersebut mencakup berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyelesaian keberatan. Dengan adanya pedoman tersebut, pengelolaan barang dan dokumen yang berada dalam pengawasan DJP diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Barang Sitaan Disimpan di Tempat yang Ditentukan SE-10/PJ/2026 mengatur bahwa benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud disimpan serta dikelola pada tempat penyimpanan khusus yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pusat DJP. Dalam kondisi tertentu, barang sitaan juga dapat disimpan di tempat lain. Tempat tersebut meliputi lembaga jasa keuangan, kantor pegadaian, kantor pos, kantor aparat pemerintah daerah setempat, rumah penyimpanan benda sitaan negara, maupun tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pengelolaan Dibagi Menjadi 6 Tahapan DJP membagi pengelolaan benda dan barang sitaan ke dalam enam tahapan utama. Tahapan tersebut mencakup serah terima, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, serta pelaporan tahunan. Pada tahap pemeliharaan, pengelolaan meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari tata kelola barang yang berada di bawah pengawasan DJP. Selain mengatur benda dan barang sitaan, SE-10/PJ/2026 juga memberikan pedoman untuk pengelolaan dokumen fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak. Dokumen yang Dipinjam Wajib Dijaga dan Dikembalikan Dalam pengelolaan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak, pemeriksa atau tim peneliti bertanggung jawab atas keamanan dokumen sejak dokumen tersebut dipinjam hingga dikembalikan. Dokumen fisik yang dipinjam dalam kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, maupun penyelesaian keberatan harus disimpan pada tempat yang memiliki pengamanan memadai. Tempat penyimpanan tersebut juga hanya dapat diakses oleh pegawai tertentu yang berwenang. Ketika dokumen diperlukan untuk pelaksanaan tugas, dokumen dapat dikeluarkan dari tempat penyimpanan. Setelah tidak digunakan, dokumen harus kembali disimpan pada tempat yang telah ditentukan. Dokumen fisik wajib segera dikembalikan kepada wajib pajak setelah proses pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyelesaian keberatan selesai. DJP Lampirkan 26 Format Formulir Untuk mendukung keseragaman administrasi di seluruh unit vertikal, DJP turut melampirkan 26 format formulir dalam SE-10/PJ/2026. Formulir tersebut digunakan dalam berbagai tahapan pengelolaan barang sitaan dan dokumen, mulai dari berita acara serah terima, lembar perawatan dan pengamanan, hingga laporan pengelolaan. Dengan adanya pedoman dan format administrasi tersebut, pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam di lingkungan DJP memiliki acuan yang lebih seragam.