Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui Coretax DJP

Wajib Pajak yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kini dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP. Ketentuan mengenai pemberian SKF diatur dalam PER-8/PJ/2025. Untuk memperoleh SKF, Wajib Pajak harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu: Telah menyampaikan SPT, meliputi: SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir; dan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir, sepanjang memang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Tidak mempunyai utang pajak. Apabila mempunyai utang pajak, seluruh utang tersebut harus telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Cara Mengajukan SKF di Coretax DJP Permohonan dilakukan dengan login ke Coretax DJP, kemudian pilih: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi Selanjutnya pilih: AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan → AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF) Setelah itu, pilih alur kasus dan lengkapi formulir yang tersedia. Pastikan permohonan telah sampai pada tahap penandatanganan dokumen, kemudian klik Simpan. Setelah perutean kasus selesai atau kasus ditutup, SKF yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui menu Dokumen pada Coretax DJP. Dengan demikian, sebelum mengajukan SKF, Wajib Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kewajiban pelaporan SPT, status utang pajak, serta status kepatuhan perpajakannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kini Ada di Coretax, WP Diminta Rutin Cek Tagihan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa akun Coretax guna memantau surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan. Dengan penerapan Coretax, wajib pajak kini dapat menerima, melihat, dan mengunduh STP secara langsung melalui akun masing-masing. Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik dari DJP. Pemeriksaan akun Coretax secara berkala diperlukan agar setiap dokumen perpajakan yang diterbitkan dapat segera diketahui. Pastikan Data Kontak Selalu Diperbarui Selain rutin mengecek akun Coretax, wajib pajak perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat dalam sistem selalu dalam kondisi terbaru. Data tersebut diperlukan agar pemberitahuan dan dokumen dari DJP dapat diterima dengan tepat waktu. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, yaitu rutin memeriksa akun Coretax, memperbarui alamat email dan data kontak, serta segera membaca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Dengan mengetahui adanya tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran. Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran Wajib pajak yang menerima STP juga perlu membaca dokumen tersebut secara menyeluruh. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, jumlah pajak yang ditagih, serta alasan diterbitkannya STP. Pemahaman terhadap alasan penerbitan STP menjadi penting karena tagihan tidak selalu muncul karena adanya kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan dalam memahami dasar penerbitan dapat membuat wajib pajak hanya berfokus pada nominal yang harus dibayar tanpa mengetahui penyebab munculnya tagihan. STP sendiri merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Beragam Kondisi Dapat Menjadi Dasar Penerbitan STP Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerbitan STP. Salah satunya adalah adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar. STP juga dapat diterbitkan ketika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Salah satu contohnya adalah keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Karena itu, wajib pajak perlu mencermati dasar penerbitan STP agar dapat mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan serta alasan munculnya tagihan tersebut. STP Dapat Dilihat melalui Menu Dokumen Saya Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP menyampaikan STP kepada wajib pajak melalui Coretax dan/atau email yang terdaftar. STP yang telah diterbitkan dapat dilihat dan diunduh oleh wajib pajak melalui menu Dokumen Saya pada akun Coretax. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses dokumen tagihan tanpa harus menunggu penyampaian surat secara fisik. STP Wajib Dilunasi Maksimal Satu Bulan Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelunasannya. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, pemeriksaan akun Coretax secara rutin menjadi langkah penting bagi wajib pajak. Selain membantu mengetahui adanya STP lebih awal, kebiasaan tersebut juga dapat mencegah terlewatnya batas waktu pembayaran atas tagihan pajak yang telah diterbitkan.