Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Begini Cara Ajukan KSWP di Coretax

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh layanan publik tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, memahami KSWP penting karena status pajak yang dinyatakan valid dapat menjadi salah satu syarat sebelum instansi pemerintah memproses layanan yang diajukan. Ketentuan mengenai KSWP antara lain diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut masih tercantum dalam basis peraturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan penggunaan Coretax DJP, pengajuan KSWP kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. DJP juga telah menyediakan panduan resmi mengenai prosedur pengajuan KSWP melalui sistem tersebut. Apa Itu KSWP? Secara sederhana, KSWP merupakan proses konfirmasi status perpajakan yang dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik tertentu kepada wajib pajak. DJP menjelaskan bahwa KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak. Dengan demikian, KSWP bukan merupakan jenis pajak baru dan bukan pula pungutan tambahan bagi wajib pajak. KSWP merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa data dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hasil proses tersebut berupa Keterangan Status Wajib Pajak, yang pada prinsipnya menunjukkan apakah wajib pajak memiliki status valid atau tidak valid untuk keperluan layanan yang bersangkutan. Apabila statusnya valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila statusnya tidak valid, layanan yang mensyaratkan KSWP dapat terhambat atau tidak dapat diproses sampai persyaratan perpajakannya dipenuhi. Mengapa KSWP Penting? KSWP menjadi penting karena kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkaitan dengan akses terhadap pelayanan administrasi pemerintah. Salah satu contohnya terdapat dalam regulasi di bidang impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur kebijakan dan pengaturan impor, dan pada basis JDIH Kementerian Perdagangan tercatat telah mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025. Karena itu, untuk kebutuhan praktis, wajib pajak atau pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru yang berlaku untuk jenis layanan yang akan diajukan. Artinya, KSWP dapat menjadi bagian dari rangkaian persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika seseorang atau badan ingin memperoleh layanan tertentu dari instansi pemerintah. Kapan Status KSWP Dinyatakan Valid? Menurut panduan resmi DJP, Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang memang sudah menjadi kewajibannya untuk disampaikan berdasarkan peraturan perpajakan. Dengan demikian, status KSWP tidak sekadar melihat apakah seseorang atau badan mempunyai NPWP. Sistem juga memeriksa kesesuaian identitas perpajakan dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Contoh sederhana Misalnya sebuah badan usaha akan mengajukan suatu layanan pemerintah yang mensyaratkan KSWP. Agar status KSWP dapat dinyatakan valid, secara umum perlu dipastikan bahwa: Nama badan usaha sesuai dengan data DJP. […]

DJP Perjelas Ketentuan Bukti yang Tak Diserahkan Saat Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai penyusunan surat uraian banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-6/PJ/2026, DJP memberikan pedoman mengenai informasi yang harus dimuat dalam surat uraian banding, khususnya apabila terdapat buku, catatan, data, informasi, atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, data atau dokumen yang tidak disampaikan wajib pajak pada saat pemeriksaan pada dasarnya tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam tahap keberatan. Karena itu, apabila ketentuan tersebut diterapkan, DJP wajib menjelaskan secara lengkap kronologi permintaan maupun peminjaman dokumen yang sebelumnya tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam surat uraian banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Kronologi Permintaan Dokumen Harus Dicantumkan SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat uraian banding perlu memuat rangkaian proses yang menunjukkan upaya DJP dalam meminta buku, catatan, maupun dokumen kepada wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Rangkaian tersebut dapat berupa: surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen; surat peringatan pertama; surat peringatan kedua; berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan dokumen; berita acara pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari wajib pajak; dan/atau surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia. Selain menjelaskan proses tersebut, DJP juga perlu merinci dokumen, data, atau keterangan mana saja yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dengan adanya perincian tersebut, isi surat uraian banding dapat menggambarkan secara jelas dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses sengketa pajak. Bukti Baru Saat Banding Memiliki Ketentuan Tersendiri Aturan ini juga mengatur kondisi ketika wajib pajak mengajukan bukti baru dalam persidangan banding. Apabila bukti tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan, tim sidang DJP perlu mencantumkan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap bukti yang memang belum diperoleh dari pihak ketiga ketika proses pemeriksaan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, bukti tersebut tidak termasuk dalam kategori yang otomatis dikesampingkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4). Dengan pengaturan ini, DJP memberikan batasan yang lebih jelas mengenai dokumen yang dapat maupun tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan dan banding. Menjadi Pedoman Penanganan Banding dan Gugatan SE-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi DJP dalam menangani sidang banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam penyusunan dokumen persidangan, memberikan kepastian dalam pelaksanaan prosedur, serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa perpajakan di lingkungan DJP.