Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 apabila penyedia marketplace tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pencabutan penunjukan dilakukan setelah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kondisi penyelenggara marketplace. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-15/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Dengan demikian, pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. Pencabutan baru berlaku setelah DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Sebelum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller), penyelenggara marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain: Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam perkembangannya penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tersebut, DJP dapat melakukan pencabutan atas penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pencabutan Bisa Dilakukan Berdasarkan Penelitian DJP Pencabutan penunjukan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. DJP juga dapat melakukan pencabutan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangannya. Artinya, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan penunjukan. Pertama, DJP menemukan bahwa marketplace sudah tidak memenuhi kriteria tertentu. Kedua, marketplace sendiri menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Untuk marketplace yang ingin menyampaikan pemberitahuan pencabutan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP maupun laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Namun, pemberitahuan dari marketplace tersebut belum serta-merta membuat status penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menjadi berakhir. Berlaku Sejak Keputusan DJP Ditetapkan Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, marketplace masih berstatus sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sampai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan oleh DJP. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan status penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berakhir. Proses pencabutan tetap memerlukan penelitian oleh DJP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi. Bagi penyelenggara marketplace, mekanisme tersebut juga berarti bahwa apabila sudah tidak memenuhi kriteria tertentu, marketplace perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan pencabutan penunjukan. Dengan mekanisme tersebut, status marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap didasarkan pada keputusan resmi DJP, baik pencabutan dilakukan atas pemberitahuan marketplace maupun […]
DJP Berwenang Awasi Wajib Pajak GloBE, Sudah maupun Belum Tambah Status
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. DJP dapat menggunakan data maupun informasi yang dimilikinya untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE. Tidak Hanya Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar Pengawasan DJP mencakup dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang telah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kedua, wajib pajak yang seharusnya memiliki status tersebut tetapi belum mengajukan penambahannya. Untuk kelompok pertama, DJP dapat memantau pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan GloBE. Pengawasan antara lain mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR). Sementara itu, terhadap wajib pajak yang belum menambahkan status GloBE, perhatian DJP juga mencakup kewajiban administratif untuk melakukan penambahan status. Dengan begitu, belum melakukan penambahan status bukan berarti wajib pajak berada di luar pengawasan DJP. Bisa Ditambahkan oleh Kepala KPP Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan penambahan status, kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DJP secara jabatan. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penelitian administrasi. Artinya, wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria GloBE tidak harus menunggu DJP menemukan ketidaksesuaian administrasi. Penambahan status dapat dilakukan sendiri sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Ada Waktu 9 Bulan untuk Mengajukan PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama bagi wajib pajak untuk mengajukan penambahan status. Perhitungan tersebut berlaku ketika grup perusahaan multinasional yang bersangkutan mulai memenuhi ketentuan GloBE. Karena itu, batas waktu masing-masing wajib pajak dapat berbeda, tergantung kapan tahun pengenaan GloBE pertama berlaku bagi grupnya. Ketentuan batas waktu ini penting diperhatikan karena kelalaian dalam mengajukan penambahan status dapat berujung pada penetapan status secara jabatan oleh DJP. Kriterianya Berkaitan dengan Omzet Grup Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan ukuran grup perusahaan multinasional. Wajib pajak yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila grup tersebut memiliki omzet tahunan sedikitnya €750 juta. Penilaiannya menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Namun, angka tersebut tidak cukup dilihat dari satu tahun saja. Grup harus mencapai omzet minimal €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu melihat kondisi omzet grup dalam beberapa tahun terakhir sebelum menentukan apakah kewajiban penambahan status GloBE berlaku. Jika kriteria terpenuhi, pengajuan status GloBE perlu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, DJP memiliki dasar untuk melakukan penambahan status secara jabatan setelah penelitian administrasi.
