NPWP Baru Aktif, Wajib Pajak Bisa Ajukan KSWP? Ini Kata Kring Pajak

Wajib pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) kemudian diaktifkan kembali tetap dapat mengajukan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). Status NPWP yang sebelumnya non-efektif tidak secara otomatis menjadi penghalang untuk memperoleh KSWP. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan status valid dalam KSWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terdapat dua ketentuan utama yang harus dipenuhi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Informasi ini menjadi penting bagi wajib pajak yang baru mengaktifkan kembali NPWP dan membutuhkan KSWP untuk keperluan layanan publik tertentu. Status Non-Efektif Bukan Syarat Penghalang KSWP Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif dan kemudian diaktifkan kembali dapat mengajukan KSWP sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan kata lain, perubahan status NPWP dari non-efektif menjadi efektif bukan merupakan persyaratan tersendiri untuk mendapatkan KSWP. Penentuan valid atau tidak validnya KSWP didasarkan pada persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan KSWP. Kring Pajak, sebagaimana dikutip dalam informasi terbaru, meminta wajib pajak memastikan terlebih dahulu dua persyaratan KSWP telah terpenuhi. Artinya, wajib pajak tidak perlu menganggap bahwa riwayat NPWP yang pernah berstatus NE dengan sendirinya menyebabkan permohonan KSWP tidak dapat diproses. Dua Syarat KSWP agar Berstatus Valid Berdasarkan Pasal 3 PER-43/PJ/2015, Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan apabila wajib pajak memenuhi dua ketentuan. 1. Nama dan NPWP sesuai dengan data DJP Syarat pertama adalah nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan data identitas perpajakannya telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem DJP. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan hasil KSWP tidak memenuhi kriteria valid. 2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir yang menjadi kewajiban Syarat kedua adalah wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut menggunakan frasa dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak. Jadi, pemenuhan kewajiban pelaporan SPT harus dilihat berdasarkan kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak, bukan semata-mata berdasarkan dua tahun kalender terakhir. Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, agar KSWP memuat status valid, wajib pajak harus memenuhi keduanya. Apa yang Dimaksud dengan KSWP? Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak. Sementara itu, Keterangan Status Wajib Pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Berdasarkan PER-43/PJ/2015, hasil Keterangan Status Wajib Pajak dapat memuat status valid atau tidak valid. Apabila statusnya valid, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, KSWP akan memuat status tidak valid. Dengan demikian, KSWP pada dasarnya menjadi salah satu mekanisme konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ketika wajib pajak mengakses layanan publik tertentu yang […]

DJP Rilis Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru mengenai penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026. Penerbitan juklak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah kebutuhan penyesuaian dalam proses penanganan sengketa pajak. Penyesuaian tersebut mencakup pejabat yang menangani perkara banding dan gugatan, penggunaan Coretax, serta administrasi yang berkaitan dengan penerapan e-Tax Court. Aturan Baru Penanganan Banding dan Gugatan SE-6/PJ/2026 mengatur tahapan penanganan perkara sejak penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga pelaksanaan persidangan. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, strategi penanganan sengketa, serta pengelolaan arsip perkara. Untuk perkara banding, surat uraian banding pada dasarnya disusun oleh kantor wilayah (kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Dokumen tersebut menjadi jawaban DJP atas alasan banding yang disampaikan oleh wajib pajak. Sementara itu, surat tanggapan disusun untuk menangani perkara gugatan. Kanwil DJP bertugas menyusun surat tanggapan apabila surat atau keputusan yang digugat diterbitkan oleh kepala kanwil atau pejabat lain di lingkungan kanwil tersebut. Apabila surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh pejabat di luar kanwil atau pejabat selain kepala kanwil yang tidak berada dalam lingkungan kanwil bersangkutan, penyusunan surat tanggapan menjadi tugas Direktorat Keberatan dan Banding. Surat tanggapan sendiri merupakan dokumen yang memuat jawaban DJP sebagai pihak tergugat atas gugatan yang diajukan wajib pajak. Dokumen yang Menyertai Surat Uraian Banding Dalam menyusun surat uraian banding, DJP perlu memperhatikan sejumlah ketentuan formal dan materiil. Hal yang diperhatikan antara lain persyaratan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Selain itu, DJP juga perlu memastikan kesesuaian objek yang diajukan dalam banding dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP. Alasan serta pendapat yang disampaikan oleh pemohon banding juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya. Setelah selesai disusun, surat uraian banding disampaikan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dapat disertai dengan beberapa dokumen pendukung, meliputi: Surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya; Surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya; Bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; Surat keberatan beserta bukti penerimaannya dari KPP; Surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau Matriks sengketa. DJP wajib menyampaikan surat uraian banding kepada Pengadilan Pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimkannya permintaan surat uraian banding. Ketentuan Penyampaian Surat Tanggapan Penyusunan surat tanggapan juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam prosesnya, DJP perlu memperhatikan ketentuan formal dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Selain aspek formal, kesesuaian objek gugatan dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP turut diperiksa. Alasan dan pendapat yang disampaikan oleh penggugat juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan surat tanggapan. Surat tanggapan yang telah selesai disusun kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Pajak melalui pos, kurir, jasa ekspedisi, atau e-Tax Court. Dokumen tersebut dilengkapi dengan: Surat atau keputusan yang diajukan gugatan; Bukti pengiriman surat atau keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau Kronologi […]