Ingat! Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak Ada Masa Berlakunya

JAKARTA — Konsultan yang telah memperoleh izin praktik wajib memperhatikan masa berlaku Kartu Izin Praktik (KIP). Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, KIP berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik. Ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan KIP tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan konsultan pajak. Sebab, konsultan pajak yang membiarkan KIP berakhir tanpa mengajukan permohonan perpanjangan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin praktik. KIP Berlaku Selama 2 Tahun Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 mengatur bahwa KIP berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan izin praktik. Dengan demikian, konsultan pajak tidak hanya perlu memastikan bahwa dirinya telah memiliki izin praktik, tetapi juga harus memantau masa berlaku KIP yang dimilikinya. Sebelum masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak wajib mengajukan permohonan perpanjangan. Perpanjangan tersebut dapat diberikan sepanjang konsultan pajak yang bersangkutan tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Kewajiban untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku KIP berakhir ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku KIP. Permohonan Dilakukan Sebelum KIP Berakhir Bagi konsultan pajak, batas waktu menjadi hal yang sangat penting. Permohonan perpanjangan sebaiknya tidak menunggu hingga KIP benar-benar berakhir. Apabila permohonan perpanjangan disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan KIP baru. Penerbitan KIP baru dilakukan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Artinya, ketentuan tersebut memberikan kepastian waktu penerbitan apabila seluruh persyaratan permohonan telah dipenuhi dan permohonan telah diterima secara lengkap. Apa yang Terjadi Jika KIP Telah Kedaluwarsa? Persoalan muncul apabila masa berlaku KIP telah berakhir, tetapi konsultan pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Setelah menerima teguran tertulis, konsultan pajak masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan KIP. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lama 1 bulan setelah teguran disampaikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut konsultan pajak tetap tidak menyampaikan permohonan perpanjangan, izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan dapat dibekukan. Dengan demikian, berakhirnya KIP tidak serta-merta langsung menyebabkan izin praktik dicabut. Terdapat tahapan administratif berupa teguran tertulis dan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan terlebih dahulu. Izin Praktik Dapat Dibekukan Pembekuan izin praktik merupakan konsekuensi berikutnya apabila konsultan pajak tidak menindaklanjuti teguran tertulis sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Selama berada dalam masa pembekuan, konsultan pajak tidak berada dalam kondisi izin praktik yang aktif. Hal ini juga berkaitan dengan persyaratan perpanjangan KIP, karena perpanjangan masa berlaku KIP diberikan sepanjang konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Oleh karena itu, konsultan pajak perlu memastikan pengajuan perpanjangan dilakukan tepat waktu agar tidak masuk ke dalam tahapan sanksi administratif tersebut. Izin Praktik Dapat Dicabut Setelah Pembekuan Risiko administratif […]

Implementasi Coretax, DJP Hentikan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan penggunaan aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring dengan implementasi Coretax DJP yang kini menjadi kanal utama dalam sejumlah layanan perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia melalui ketiga aplikasi tersebut telah dialihkan ke aplikasi dan portal baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem layanan perpajakan setelah Coretax diterapkan. Layanan Permohonan Keberatan Beralih ke Coretax Sebelum Coretax diterapkan, proses administrasi permohonan keberatan dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang tersedia pada DJP Online. Dengan dihentikannya e-Objection, wajib pajak kini dapat mengurus administrasi permohonan keberatan melalui Coretax DJP. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang akan mengajukan keberatan karena kanal yang digunakan untuk proses tersebut sudah tidak lagi melalui e-Objection. Pengajuan dan proses administrasinya perlu dilakukan melalui sistem Coretax sesuai dengan layanan yang tersedia. Layanan KSWP Kini Tersedia di Coretax Selain e-Objection, DJP juga menghentikan aplikasi Info KSWP. Layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi tersebut kini dialihkan ke Coretax. KSWP merupakan layanan yang digunakan untuk memperoleh informasi mengenai status wajib pajak. Informasi tersebut antara lain diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam pelayanan publik tertentu. Dengan adanya pengalihan ini, wajib pajak perlu menyesuaikan penggunaan layanan KSWP dengan sistem yang telah ditetapkan dalam Coretax. Portal Ex-1 Dialihkan ke Portal KSWP Penghentian juga berlaku untuk Portal Ex-1 yang sebelumnya digunakan oleh instansi pemerintah dan pihak lainnya untuk mengakses layanan KSWP. Layanan tersebut mencakup kebutuhan KSWP bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Setelah Portal Ex-1 dihentikan, layanan KSWP untuk pihak-pihak tersebut dialihkan ke Portal KSWP. Dengan demikian, akses terhadap layanan yang sebelumnya dilakukan melalui Portal Ex-1 perlu dilakukan melalui portal yang baru. Wajib Pajak Perlu Menyesuaikan Kanal Layanan Penghentian ketiga aplikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian layanan DJP setelah implementasi Coretax. Bagi wajib pajak, perubahan ini penting diperhatikan agar proses administrasi perpajakan tidak dilakukan melalui kanal yang sudah tidak digunakan. Dengan semakin banyaknya layanan yang dialihkan ke Coretax dan Portal KSWP, wajib pajak maupun pihak yang berkepentingan perlu memastikan bahwa layanan yang digunakan sudah sesuai dengan kanal terbaru yang ditetapkan DJP.