Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online (seller) melalui penyedia marketplace mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sebelumnya telah diberikan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, marketplace mulai memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller. Menurut Inge, DJP telah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha, seperti Indonesia e-Commerce Association (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru. Selain sosialisasi, DJP juga menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) pada situs resminya sebagai sumber informasi mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. FAQ tersebut dapat diakses oleh seller, marketplace, maupun masyarakat umum dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta pertanyaan yang muncul dari para pihak yang terdampak oleh penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal implementasi, terdapat empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia (Shopee) PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) Keempat marketplace tersebut dipilih karena telah dinilai memenuhi persyaratan dari sisi kesiapan sistem, infrastruktur digital, serta ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Sementara itu, marketplace lainnya masih berada dalam tahap asesmen. DJP menyatakan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap setelah masing-masing marketplace dinilai siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital, serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di sektor perdagangan elektronik. Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada seluruh pihak agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 Menetapkan Standar Penyampaian Informasi Keuangan di Era Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar pengaturan bagi pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 5, Penyampai Informasi adalah pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Tiga Aktivitas Penyampaian Informasi yang Diatur OJK Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan mencakup: Edukasi keuangan, yaitu kegiatan penyampaian materi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6, materi edukasi dapat mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan. Pemasaran, yaitu penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan tertentu melalui kerja sama dengan PUJK. Ketentuan mengenai kerja sama pemasaran diatur dalam Pasal 7, termasuk kewajiban transparansi identitas dan hubungan antara Penyampai Informasi dengan PUJK. Pemberian rekomendasi, yaitu penyampaian informasi berupa anjuran atau saran yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih atau menggunakan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Aktivitas ini memiliki ketentuan kepatuhan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Financial Influencer Tidak Otomatis Wajib Memiliki Izin POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa seluruh financial influencer atau kreator konten keuangan wajib memiliki izin. Kewajiban izin atau sertifikasi ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi wajib: memiliki izin yang relevan apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin; mengikuti ketentuan POJK apabila belum terdapat kewajiban izin; atau memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan apabila memberikan rekomendasi atas aset keuangan digital dan belum terdapat kewajiban izin. Dengan demikian, kewajiban izin tidak ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai financial influencer, tetapi berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Standar Perilaku Penyampai Informasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan standar perilaku yang wajib dipenuhi oleh Penyampai Informasi. Berdasarkan Pasal 2, Penyampai Informasi wajib: menyampaikan informasi dengan itikad baik; bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan; menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan; tidak membandingkan produk atau layanan keuangan tanpa analisis yang berimbang; tidak mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam penyampaian informasi, Penyampai Informasi wajib melakukan pengungkapan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 3, pernyataan mengenai kepentingan ekonomis tersebut harus dicantumkan atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami. Ketentuan Tambahan untuk Produk Berisiko POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewajiban tambahan apabila Penyampai Informasi menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan tertentu. Berdasarkan Pasal 4, untuk produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi, bersifat kompleks, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pinjaman daring), serta layanan beli sekarang bayar nanti, Penyampai Informasi wajib menyampaikan informasi mengenai risiko dan memberikan penafian agar masyarakat melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Tanggung Jawab PUJK dalam Kerja Sama […]
