Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Kini Terintegrasi di Coretax

JAKARTA, 31 Agustus 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen sengketa pajak, khususnya dokumen dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, ke dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan sekaligus mencabut SE-65/PJ/2012 yang sebelumnya menjadi pedoman penanganan sidang banding dan gugatan. Penerbitan aturan baru tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi DJP setelah penggunaan Coretax serta implementasi e-Tax Court, termasuk penyesuaian pejabat yang menangani perkara banding dan gugatan. Dalam SE-6/PJ/2026, DJP menyebut masih diperlukan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, serta penyesuaian administrasi sebagai konsekuensi penggunaan e-Tax Court. Dokumen Sengketa Wajib Dikelola Secara Digital Salah satu perubahan penting dalam SE-6/PJ/2026 adalah penguatan pengelolaan dokumen sengketa secara digital. Kantor vertikal DJP diwajibkan mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak atau hardcopy serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa pajak ke dalam Coretax. Ketentuan tersebut berlaku terhadap dokumen yang diterima dalam proses penyusunan Surat Uraian Banding maupun Surat Tanggapan. Untuk Surat Uraian Banding, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, Surat Tanggapan ditangani oleh unit kerja yang berwenang sesuai dengan sumber keputusan atau surat yang menjadi objek gugatan. Tidak hanya dokumen internal DJP, dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital. Tim sidang diwajibkan memindai dokumen hardcopy yang diterima, kemudian mengunggah hasil pemindaian tersebut bersama dokumen softcopy dan dokumen lain yang tidak dihasilkan secara otomatis oleh sistem ke Coretax. Dengan demikian, dokumentasi perkara tidak lagi semata-mata bertumpu pada arsip fisik. Langkah tersebut penting karena Coretax kini tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan informasi yang mendukung penanganan sengketa pajak di lingkungan DJP. SE-6/PJ/2026 Mencakup Seluruh Tahapan Penanganan Sengketa Ruang lingkup SE-6/PJ/2026 relatif luas. Aturan ini tidak hanya mengatur penyimpanan dokumen, tetapi juga memberikan pedoman mengenai proses penanganan perkara banding dan gugatan. Ruang lingkupnya meliputi: 1.pengertian banding, gugatan, sengketa pajak, Surat Uraian Banding, dan Surat Tanggapan; 2.pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan; 3.pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan untuk wajib pajak pindah; 4.penyusunan dan pengiriman Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan; 5.penetapan tim sidang; 6.pembuatan surat pengganti Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan; 7.penyusunan resume pokok sengketa; 8.penyusunan strategi penanganan sengketa; 9.pelaksanaan sidang banding dan gugatan; 10.penanganan arsip sidang banding dan gugatan; serta 11.prosedur penanganan perkara. Dalam aturan tersebut, Surat Uraian Banding merupakan surat dari terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan pemohon banding. Sementara Surat Tanggapan merupakan surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Untuk Surat Uraian Banding, pihak yang bertanggung jawab adalah Kanwil DJP yang menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Adapun Surat Tanggapan dapat dibuat oleh Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding, tergantung pejabat yang menerbitkan surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan. Ada Ketentuan Khusus untuk Wajib Pajak […]

Usaha Tidak Beroperasi 3 Bulan, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya selama tiga bulan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN. Kewajiban pelaporan tersebut tidak terhenti meskipun dalam periode tersebut tidak ada transaksi serta tidak ada PPN yang dipungut maupun disetorkan. Kring Pajak menjelaskan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024. Dalam ketentuan tersebut, pelaporan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan meskipun pada masa pajak yang bersangkutan tidak terdapat PPN yang dipungut dan disetor. Artinya, PKP yang sedang tidak menjalankan usahanya tetap harus melakukan pelaporan untuk setiap masa pajak. Jika selama masa penghentian tidak terdapat transaksi maupun PPN yang terutang untuk dipungut dan disetor, SPT Masa PPN dilaporkan nihil. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Penghentian kegiatan usaha sementara juga dapat memengaruhi besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketika perubahan kondisi usaha membuat perkiraan PPh terutang pada tahun berjalan turun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar angsuran tersebut dikurangi. Kesempatan tersebut diatur dalam Pasal 119 PER-11/PJ/2025. Permohonan dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih dalam tahun pajak berjalan dengan menunjukkan hasil perhitungan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Untuk mendukung pengajuan, wajib pajak harus menyertakan perhitungan PPh yang diperkirakan terutang berdasarkan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk bulan-bulan berikutnya hingga akhir tahun pajak juga harus dicantumkan. Persyaratan Pengajuan Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 baru dapat diajukan apabila persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi. Wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir. Bagi PKP, terdapat ketentuan tambahan, yakni telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Riwayat pelaporan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan. Pengajuan melalui Coretax Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak dapat memilih Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, kemudian masuk ke layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Permohonan juga dapat diajukan secara manual menggunakan formulir yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.