Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. Sebelum keputusan penundaan diumumkan, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 diketahui telah melaksanakan kewajiban pemungutan selama lima hari. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa marketplace telah menjalankan ketentuan sesuai PMK 37/2025 sejak kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi, pihak idEA berencana melakukan pertemuan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan. Budi juga menegaskan bahwa seluruh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan tetap mematuhi kebijakan dan arahan resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat terus memberikan kepastian regulasi, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyusun pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun para pedagang online memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, penunjukan akan dilakukan kembali menjelang diberlakukannya kebijakan pada 1 November 2026. Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang (seller). Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada beban pajak yang dikenakan selama masa penundaan implementasi kebijakan. Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29%, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital. Melalui penundaan ini, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada marketplace dan pedagang online, serta memberikan kepastian hukum sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan secara efektif pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 Marketplace Mundur ke November 2026, Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan
Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diundur selama tiga bulan dan baru akan diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat mencapai 5,29 persen, angka tersebut dinilai belum cukup untuk langsung menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga masih melihat sejumlah indikator lain sebagai bahan pertimbangan, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan perkembangan penjualan ritel. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih mendukung. DJP Akan Menunjuk Kembali Marketplace Pemungut Pajak Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Dalam tahap persiapan, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Keempat marketplace tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. Namun, akibat adanya perubahan jadwal penerapan, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan pada November 2026. PPh yang Telah Dipungut Akan Dikembalikan Penundaan penerapan kebijakan ini juga berdampak pada keputusan penunjukan yang sebelumnya sudah diterbitkan. DJP menyampaikan beberapa tindak lanjut, yaitu: Keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan perpajakan. Perubahan hanya dilakukan pada waktu pelaksanaan pemungutan. Industri E-Commerce Ikuti Keputusan Pemerintah Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru sesuai arahan pemerintah. Sebelum kebijakan ditunda, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Berbagai persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari kesiapan marketplace ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.
