JAKARTA — Isu mengenai pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan kembali menjadi perhatian publik. Narasi bahwa pemerintah akan mulai mengenakan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027 pun ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. PPh sewa rumah telah berlaku sejak 2018 Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh final. Dengan demikian, tidak ada program khusus DJP pada 2027 yang secara tiba-tiba menciptakan kewajiban pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan. Yang berlaku adalah ketentuan perpajakan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, dasar pengenaan pajak bukanlah keuntungan bersih yang diterima pemilik rumah setelah dikurangi biaya-biaya, melainkan nilai bruto persewaan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran atau pengakuan utang yang berkaitan dengan sewa. Dalam ketentuan tersebut, nilai bruto juga dapat mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, serta fasilitas lainnya apabila biaya tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa, baik dibuat dalam perjanjian terpisah maupun menjadi satu dengan perjanjian sewa. Biaya perawatan dan PBB tidak mengurangi dasar pengenaan Karena PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final dan dihitung berdasarkan jumlah bruto, pemilik tidak dapat mengurangi dasar pengenaan pajak dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut. Dengan kata lain, biaya seperti pemeliharaan bangunan maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengurangi nilai bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh final. Sebagai contoh, apabila sebuah rumah disewakan dengan nilai Rp100 juta dalam satu tahun dan tidak terdapat komponen pembayaran lain yang menjadi bagian dari nilai bruto sewa, PPh final yang terutang adalah 10% × Rp100 juta, atau Rp10 juta. Dalam kondisi tertentu, pihak penyewa dapat berkewajiban melakukan pemotongan PPh. DJP menjelaskan bahwa penyewa yang merupakan wajib pajak badan, misalnya, berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, membuat bukti potong, menyetorkan, dan melaporkannya sesuai ketentuan. Apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik perlu memastikan kewajiban penyetoran pajaknya dilakukan sesuai ketentuan. Rumah kos berbeda dengan rumah kontrakan Salah satu hal yang juga sering menimbulkan salah persepsi adalah perlakuan pajak terhadap rumah kos. PP Nomor 34 Tahun 2017 mengecualikan penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dari rezim PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Dalam praktiknya, pengecualian tersebut mencakup antara lain hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos. Namun, pengecualian dari PPh final 10% tersebut bukan berarti penghasilan pemilik kos bebas pajak. Penghasilan dari kegiatan usaha kos tetap dapat menjadi objek PPh dan pengenaannya mengikuti ketentuan pajak atas penghasilan usaha yang berlaku bagi wajib pajak bersangkutan. DJP juga menegaskan bahwa perlakuan PPh tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan Pajak Barang dan […]
Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa
Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak memang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus kepentingan perpajakannya. Namun, penunjukan tersebut harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Hal tersebut tidak berlaku bagi PIC yang ditunjuk dalam Coretax. PIC Merupakan Wakil Wajib Pajak Dalam sistem Coretax, PIC atau penanggung jawab harus berasal dari pengurus wajib pajak. Oleh sebab itu, kedudukannya adalah sebagai wakil wajib pajak, bukan sebagai pihak yang menerima kuasa. Sebagai wakil, PIC menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Atas dasar itu pula, PIC tidak perlu memiliki Surat Kuasa Khusus. Pada wajib pajak badan, yang dapat bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus tidak selalu terbatas pada orang yang namanya tercantum dalam akta. Pihak yang tidak tercantum dalam akta juga dapat termasuk pengurus apabila mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Tidak Semua Pihak Terkait Harus Pengurus Selain PIC, Coretax menyediakan role access untuk pihak terkait. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada akses yang diberikan. Jika seseorang diberi akses untuk menandatangani SPT atau mengajukan permohonan administrasi perpajakan, orang tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak. Ketentuan berbeda berlaku untuk pihak terkait yang mendapatkan akses sebagai signer faktur pajak dan bukti potong. Begitu pula dengan pihak yang hanya bertugas membuat konsep SPT atau berperan sebagai drafter. Untuk tugas tersebut, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus. Mereka juga tidak perlu mendapatkan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan Bisa Mendapatkan Akses Tertentu Menurut DJP, ada pekerjaan perpajakan tertentu yang memang dapat dikerjakan oleh karyawan wajib pajak. Pembuatan faktur pajak dan bukti potong merupakan salah satu contohnya. Dalam Coretax, karyawan juga dapat diberikan akses yang sifatnya terbatas. Misalnya, karyawan dapat ditugaskan untuk membuat konsep SPT atau membuat kode billing yang digunakan dalam pembayaran pajak. Pemberian akses tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan adanya akses itu, kedudukan karyawan secara hukum tidak otomatis berubah menjadi kuasa wajib pajak. Jika Menjadi Kuasa, Tetap Harus Ada Surat Kuasa Khusus DJP menegaskan bahwa role access yang diberikan kepada karyawan tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP. Artinya, karyawan yang hanya mengerjakan tugas tertentu melalui akses yang diberikan tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus. Namun, ceritanya berbeda jika karyawan tersebut memang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. Jadi, akses yang diberikan melalui Coretax tidak bisa langsung disamakan dengan pemberian kuasa. PIC memiliki posisi sebagai wakil wajib pajak, sedangkan pihak terkait dan karyawan dapat menjalankan tugas tertentu sesuai role access yang dimilikinya. Penunjukan sebagai kuasa baru berlaku ketika wajib pajak memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
