Badan usaha yang baru mulai berdiri pada penghujung tahun tidak harus memiliki periode pelaporan SPT Tahunan PPh selama 12 bulan. Lamanya periode yang dilaporkan mengikuti waktu mulai berlakunya kewajiban pajak subjektif. Ketentuan ini berlaku, misalnya, bagi perseroan yang baru didirikan sekaligus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Desember 2025. Dengan tahun buku yang mengikuti tahun kalender, perseroan tersebut hanya memiliki periode pelaporan untuk Desember 2025. Artinya, bulan-bulan sebelum perseroan berdiri tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT. Pelaporan tidak dibuat untuk menggambarkan aktivitas selama Januari hingga Desember, melainkan hanya untuk masa ketika kewajiban pajak subjektif sudah berlaku. Periode SPT Mengikuti Masa Kewajiban Pajak Kring Pajak menjelaskan ketentuan ini ketika menjawab pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh bagi badan yang baru terdaftar pada penghujung tahun. Badan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai dalam tahun pajak menggunakan jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026. Pasal 3 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh dapat disampaikan untuk suatu Tahun Pajak dan/atau Bagian Tahun Pajak. Perbedaannya terletak pada kapan kewajiban pajak subjektif mulai berlaku. Wajib Pajak yang kewajibannya sudah ada sejak awal hingga akhir tahun menyampaikan SPT untuk satu Tahun Pajak. Jika kewajiban tersebut baru muncul atau berakhir pada tahun berjalan, pelaporan dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak. Wajib Pajak Badan yang Berdiri pada Desember Hanya Lapor untuk Desember Untuk memahami penerapannya, dapat digunakan contoh perseroan yang baru didirikan pada Desember 2025. Perseroan tersebut menggunakan tahun buku yang berakhir pada Desember. Karena baru berdiri pada bulan terakhir tahun tersebut, periode yang masuk dalam SPT hanya satu bulan, yaitu Desember. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisi perseroan pada Januari sampai November 2025. Pada periode itu, badan tersebut belum didirikan sehingga belum memiliki kewajiban pajak subjektif sebagai Wajib Pajak Badan. Berdiri di Tengah Tahun, Periode Pelaporan Menyesuaikan PER-3/PJ/2026 juga memberikan ilustrasi mengenai PT yang didirikan pada 1 Agustus dan menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun kalender. Untuk PT tersebut, SPT Tahunan PPh mencakup periode Agustus sampai Desember. Empat bulan pertama tahun tersebut tidak masuk dalam periode SPT karena kewajiban pajak subjektif badan belum dimulai. Ilustrasi ini sekaligus memperjelas bahwa periode pelaporan tidak otomatis dihitung selama satu tahun kalender. Tanggal mulai berdirinya badan menjadi salah satu penentu periode yang harus dilaporkan. Perubahan Tahun Buku Termasuk Kondisi Bagian Tahun Pajak Ketentuan mengenai Bagian Tahun Pajak juga berlaku di luar kondisi badan yang baru didirikan. Dalam Pasal 3 ayat (4) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak yang: kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau melakukan perubahan tahun buku dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP. Karena itu, periode SPT tidak hanya berkaitan dengan pembagian Januari sampai Desember. Perubahan tahun buku yang telah disetujui juga dapat memengaruhi periode tahun pajak yang harus dilaporkan. Kewajiban Pajak Subjektif Dimulai Saat Badan Berdiri Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pajak subjektif dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan […]
NPWP Tidak Valid di OSS? DJP Minta Wajib Pajak Cek Status KSWP
JAKARTA — Wajib pajak yang mengalami kendala berupa notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) diminta untuk terlebih dahulu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah dinyatakan valid. Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kendala ketika melakukan validasi NPWP pada sistem OSS. Kring Pajak menjelaskan, munculnya notifikasi NPWP tidak valid pada OSS kemungkinan disebabkan oleh status KSWP wajib pajak yang belum valid. “Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid,” tulis Kring Pajak melalui media sosial. Dengan demikian, wajib pajak yang mengalami kendala tersebut perlu mengecek terlebih dahulu status KSWP pada sistem DJP sebelum melakukan proses validasi NPWP kembali pada OSS. Syarat Status KSWP Dinyatakan Valid Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila wajib pajak memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP. Artinya, terdapat kesesuaian antara identitas wajib pajak yang digunakan dengan data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, status KSWP dapat menjadi tidak valid. Kondisi tersebut kemudian berpotensi menyebabkan wajib pajak mengalami kendala ketika menggunakan layanan publik yang menerapkan mekanisme KSWP, termasuk proses tertentu pada sistem OSS. Cara Cek Status KSWP di Coretax DJP Wajib pajak dapat mengecek status KSWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah status KSWP sudah valid sebelum melanjutkan proses pada OSS. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses Coretax DJP. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih jenis layanan KSWP. Selanjutnya, wajib pajak dapat melihat keterangan mengenai status KSWP. Melalui pengecekan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui apakah data dan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah memenuhi persyaratan KSWP. Apabila status KSWP belum valid, wajib pajak perlu menelusuri penyebabnya terlebih dahulu, misalnya terkait kesesuaian data identitas atau pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Apa Itu KSWP? Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak dari DJP. Sementara itu, keterangan status wajib pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP untuk layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai status perpajakan wajib pajak sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian layanan publik yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Contohnya adalah layanan perizinan yang diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan. Perlu Cek KSWP Sebelum Melanjutkan Proses di OSS Kendala NPWP tidak valid pada OSS tidak selalu menunjukkan bahwa NPWP wajib pajak bermasalah atau tidak terdaftar. Wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah status KSWP-nya telah valid. Oleh karena itu, ketika […]
