Pendaftaran NPWP di Coretax DJP Muncul Eror “Tanggal Keputusan Pengesahan Tidak Valid”? Ini Penyebab dan Solusinya

Wajib pajak yang sedang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP dapat mengalami kendala berupa notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”. Munculnya notifikasi tersebut menyebabkan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan meskipun data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah memastikan kembali nomor Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan tanggal keputusan pengesahan telah diisi dengan benar serta sesuai dengan data yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU).

Penyebab Munculnya Notifikasi Eror

Apabila nomor SK AHU dan tanggal keputusan pengesahan telah dipastikan benar, tetapi sistem tetap menampilkan notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”, penyebabnya kemungkinan bukan berasal dari kesalahan pengisian data.

Menurut penjelasan Kring Pajak, kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan dalam proses pertukaran data (data exchange) antara Coretax DJP dengan sistem pihak ketiga, sehingga data pengesahan yang seharusnya dapat diverifikasi belum berhasil terbaca oleh sistem.

Dengan demikian, kendala tersebut bersifat teknis dan dapat terjadi meskipun data yang dimasukkan oleh wajib pajak sudah sesuai.

Langkah yang Disarankan DJP

Apabila mengalami kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyarankan beberapa langkah berikut.

  1. Pastikan data telah diisi sesuai AHU
    • Periksa kembali nomor SK Pengesahan.
    • Pastikan tanggal keputusan pengesahan sama persis dengan data yang tercatat di AHU.
  2. Coba kembali secara berkala
    • Tunggu beberapa saat kemudian lakukan pendaftaran ulang.
    • Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil.
  3. Hapus cache dan cookies browser
    • Membersihkan cache dan cookies dapat membantu mengatasi data browser yang menyebabkan proses validasi terganggu.
  4. Gunakan mode Private/Incognito
    • Mode ini memungkinkan browser berjalan tanpa menggunakan data cache atau cookies yang tersimpan sebelumnya.
  5. Coba perangkat atau browser lain
    • Apabila masih gagal, pengguna dapat mencoba menggunakan browser yang berbeda, perangkat lain, maupun jaringan internet yang berbeda.

Alternatif Jika Kendala Belum Teratasi

Apabila seluruh langkah tersebut telah dilakukan tetapi notifikasi kesalahan masih muncul, wajib pajak tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP secara langsung melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah administrasinya; atau
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Petugas DJP akan membantu proses pendaftaran serta memastikan data yang diperlukan dapat diproses dengan benar.

Mengenal Coretax DJP

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan lainnya dilakukan secara digital dalam satu platform.

Penerapan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP bertujuan melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui:

  • perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan
  • pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS)
  • integrasi layanan perpajakan secara digital, serta
  • pembenahan dan peningkatan kualitas basis data perpajakan.

Melalui pembaruan tersebut, DJP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *