Pajak Rumah Kontrakan Bukan Kebijakan Baru, Pemerintah Tegaskan Tetap Business as Usual

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki program atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Menurutnya, pemajakan atas penghasilan dari kegiatan sewa properti selama ini sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan menyewakan rumah atau properti, penghasilan tersebut memang memiliki konsekuensi perpajakan. “Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak,” tegas Purbaya. Tidak Ada Program Khusus Mengejar Pemilik Kontrakan Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemerintah memperluas basis pajak pada 2027. Sebelumnya, kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh sumber potensi penerimaan dalam konsultasi publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Dalam forum tersebut, penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu bentuk perluasan basis pajak. Hal ini kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan baru atau melakukan pengejaran khusus terhadap pemilik rumah kontrakan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Purbaya menyatakan tidak ada perintah khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Kewajiban pajak atas penghasilan sewa tetap dijalankan berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak sedang menghadapi jenis pajak baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan PPh yang memang telah berlaku selama ini. Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Sudah Dikenai PPh Final Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Secara sederhana, apabila seseorang memperoleh penghasilan bruto dari menyewakan sebuah rumah sebesar Rp100 juta, maka PPh final yang dikenakan berdasarkan ketentuan tersebut adalah: Rp100 juta × 10% = Rp10 juta. Artinya, pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai bruto persewaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak Kontrakan Bukan Jenis Pajak Baru Purbaya kembali menegaskan bahwa pungutan PPh atas penghasilan sewa bukanlah jenis pajak baru yang baru akan diterapkan pada 2027. “Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar [pajak] kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi [ketentuan pajak yang berlaku sekarang] bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” ujarnya. Istilah business as usual dalam konteks ini berarti pemerintah tetap menjalankan ketentuan perpajakan sebagaimana mestinya tanpa membuat program khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan. Dengan demikian, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP: Belum Ada Program Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti juga memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut. Inge menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP pada […]

PMK 44/2026 Berlaku Penuh 2027, Ini Syarat Baru Jadi Kuasa Wajib Pajak

Pihak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerapan penuh persyaratan dalam PMK 44/2026 baru dimulai pada 1 Januari 2027. Artinya, sepanjang 2026 masih berlaku masa peralihan. Pada periode ini, orang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat sebagai kuasa wajib pajak masih dapat menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa transisi. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan agar pihak yang terdampak aturan baru memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Brevet Masih Berlaku sampai Akhir 2026 Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Yang dimaksud pihak lain di sini adalah orang yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga wajib pajak. Sampai 31 Desember 2026, orang dalam kategori tersebut masih bisa ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan. Persyaratan juga dapat dipenuhi melalui pendidikan formal di bidang perpajakan. Untuk pilihan kedua, pendidikan yang ditempuh setidaknya harus Diploma III atau D3. Selain jenjang pendidikan, perguruan tinggi tempat seseorang memperoleh ijazah juga harus memiliki akreditasi A. Dengan aturan masa transisi tersebut, pemegang brevet A, B, dan C masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga akhir 2026. Begitu pula orang yang memiliki ijazah pendidikan perpajakan dari perguruan tinggi dengan kriteria yang telah ditentukan. SKT Akan Menjadi Syarat bagi Pihak Lain Memasuki 2027, persyaratannya tidak lagi berhenti pada brevet atau ijazah. Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. SKT ini nantinya tidak diberikan dalam satu bentuk yang sama untuk semua kuasa. DJP menyampaikan bahwa akan ada tiga tingkat SKT. Pembagian tersebut berkaitan dengan batas kewenangan yang dapat dijalankan oleh pemegangnya. Pola tersebut kurang lebih sejalan dengan izin praktik konsultan pajak yang saat ini terbagi dalam tingkat A, B, dan C. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menangani seluruh urusan perpajakan hanya karena sudah berstatus sebagai kuasa. Aturan yang lebih rinci mengenai penerbitan dan pembagian SKT masih disiapkan pemerintah melalui PMK yang akan mengatur konsultan pajak dan pihak lain. Kompetensi Akan Diuji oleh BPPK Selain memiliki SKT, kemampuan di bidang perpajakan juga akan menjadi bagian penting dalam mekanisme baru. Pihak lain yang ingin memperoleh SKT harus mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Peserta yang berhasil lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hasil ujian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat kompetensi yang dimiliki. Ada tiga tingkat yang disiapkan. Tingkat A menjadi jenjang awal. Jika kewenangan yang diinginkan mencakup perwakilan wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Sementara itu, urusan perpajakan internasional membutuhkan kompetensi tingkat C. Jadi, perubahan dalam PMK 44/2026 tidak hanya berkaitan dengan dokumen yang harus dimiliki calon kuasa. Kemampuan yang dimiliki juga akan menentukan jenis urusan yang dapat ditangani. Sampai akhir 2026, ketentuan lama masih diberi ruang melalui masa transisi. Setelah 1 Januari 2027, mekanisme baru mulai diterapkan secara penuh sehingga pihak lain yang ingin menjadi kuasa perlu menyesuaikan persyaratan kompetensi dan […]