Pajak Rumah Kontrakan Bukan Kebijakan Baru, Pemerintah Tegaskan Tetap Business as Usual

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki program atau kebijakan khusus yang ditujukan untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Menurutnya, pemajakan atas penghasilan dari kegiatan sewa properti selama ini sudah menjadi bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.

Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan menyewakan rumah atau properti, penghasilan tersebut memang memiliki konsekuensi perpajakan.

“Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak,” tegas Purbaya.

Tidak Ada Program Khusus Mengejar Pemilik Kontrakan

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rencana pemerintah memperluas basis pajak pada 2027. Sebelumnya, kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh sumber potensi penerimaan dalam konsultasi publik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Dalam forum tersebut, penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu bentuk perluasan basis pajak. Hal ini kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan baru atau melakukan pengejaran khusus terhadap pemilik rumah kontrakan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Purbaya menyatakan tidak ada perintah khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Kewajiban pajak atas penghasilan sewa tetap dijalankan berdasarkan aturan yang sudah berlaku.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak sedang menghadapi jenis pajak baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya merupakan penerapan ketentuan PPh yang memang telah berlaku selama ini.

Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan Sudah Dikenai PPh Final

Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Secara sederhana, apabila seseorang memperoleh penghasilan bruto dari menyewakan sebuah rumah sebesar Rp100 juta, maka PPh final yang dikenakan berdasarkan ketentuan tersebut adalah:

Rp100 juta × 10% = Rp10 juta.

Artinya, pajak tersebut dihitung berdasarkan nilai bruto persewaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pajak Kontrakan Bukan Jenis Pajak Baru

Purbaya kembali menegaskan bahwa pungutan PPh atas penghasilan sewa bukanlah jenis pajak baru yang baru akan diterapkan pada 2027.

“Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar [pajak] kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi [ketentuan pajak yang berlaku sekarang] bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” ujarnya.

Istilah business as usual dalam konteks ini berarti pemerintah tetap menjalankan ketentuan perpajakan sebagaimana mestinya tanpa membuat program khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan.

Dengan demikian, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP: Belum Ada Program Khusus untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti juga memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.

Inge menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau pemilik properti sewa.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyebutan kegiatan sewa rumah dalam pembahasan perluasan basis pajak tidak serta-merta berarti pemerintah telah menyiapkan program pemeriksaan atau penagihan pajak khusus terhadap pemilik kontrakan.

Mengapa Sewa Rumah Disebut dalam Perluasan Basis Pajak?

Munculnya isu ini tidak terlepas dari rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak pada 2027.

Perluasan basis pajak pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan masyarakat atau pelaku usaha yang memang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak menjalankan kewajibannya.

Kegiatan sewa rumah kemudian disebut sebagai salah satu contoh potensi yang dapat digali. Namun, penyebutan tersebut tidak berarti bahwa pemerintah menciptakan objek pajak baru.

Dengan kata lain, yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap aturan pajak yang sudah ada, bukan penciptaan pajak baru atas rumah kontrakan.

Apa yang Perlu Dipahami Pemilik Rumah Kontrakan?

Bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan dari menyewakan tanah dan/atau bangunan, hal terpenting adalah memahami bahwa penghasilan tersebut memang sudah memiliki ketentuan pajak.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh.
  2. PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final.
  3. Tarif PPh final adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
  4. Ketentuan tersebut bukan kebijakan pajak baru yang mulai berlaku pada 2027.
  5. Belum terdapat program kerja DJP 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan.

Oleh karena itu, pemilik rumah kontrakan tidak perlu menganggap adanya isu perluasan basis pajak sebagai munculnya kewajiban pajak baru. Yang perlu dilakukan adalah memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa telah dilaksanakan sesuai aturan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *