Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak EGR dan Insentif ETF Emas, Ini Perkembangan Kebijakan Pajak Terbaru
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan electronic gold receipt (EGR) dan exchange-traded fund (ETF) emas. Pemerintah menilai diperlukan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang menjadi aset dasar atau underlying ETF emas.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena perkembangan instrumen investasi berbasis emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar keuangan.
Selain kebijakan pajak atas EGR dan ETF emas, sejumlah isu perpajakan lainnya turut menjadi perhatian, mulai dari klarifikasi Ditjen Pajak (DJP) mengenai isu penggalian pajak atas sewa rumah, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hingga perkembangan penerimaan pajak daerah.
Pemerintah Kaji Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas perlakuan perpajakan atas transaksi EGR. Pembahasan tersebut mencakup aspek PPN dan PPh Pasal 22.
Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengenai perlakuan pajak atas EGR. Pemerintah berharap perlakuan pajak terhadap EGR dapat dibuat setara dengan transaksi atau instrumen investasi lain yang memiliki karakteristik serupa.
EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik sebagai underlying. Dengan adanya EGR, kepemilikan emas dapat direpresentasikan dalam bentuk efek atau instrumen elektronik tanpa harus melakukan perpindahan emas fisik dalam setiap transaksi.
Sementara itu, ETF emas merupakan produk investasi berbentuk dana atau reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Instrumen tersebut menggunakan emas sebagai underlying sehingga nilai ETF emas dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas.
Menurut Airlangga, keberadaan EGR dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ETF emas karena EGR dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas.
ETF Emas Dinilai Dapat Meningkatkan Likuiditas Investasi
Pemerintah melihat ETF emas bukan hanya sebagai tambahan pilihan investasi bagi masyarakat dan investor, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi meningkatkan likuiditas pasar emas.
Kehadiran instrumen tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem pasar modal dan perdagangan emas. Pihak-pihak tersebut antara lain manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, dealer, dan bursa efek.
Pengembangan ETF emas juga dinilai dapat memperluas akses terhadap investasi berbasis emas. Investor tidak harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung karena eksposur terhadap harga emas dapat diperoleh melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.
Selain itu, pemerintah melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, ruang bagi perusahaan asuransi untuk menanamkan investasi secara langsung pada emas masih terbatas.
Dengan hadirnya ETF emas sebagai instrumen pasar modal, aset berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan oleh investor institusi, sepanjang memenuhi ketentuan investasi yang berlaku.
DJP Godok Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas
Sejalan dengan pembahasan EGR, Ditjen Pajak juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji insentif PPh dan PPN untuk ETF emas non-delivery.
ETF emas non-delivery merupakan instrumen perdagangan komoditas emas yang tidak disertai dengan penyerahan emas fisik kepada investor. Artinya, investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui instrumen keuangan tanpa menerima emas secara fisik.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rencana pemberian insentif tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memperlakukan ETF emas sebagai instrumen yang memiliki karakteristik serupa dengan surat berharga. Jika pendekatan tersebut dapat diterapkan, ETF emas berpotensi memperoleh perlakuan pajak yang lebih sesuai dengan karakteristik instrumen pasar modal, termasuk kemungkinan pembebasan atau fasilitas PPh dan PPN.
Namun, kebijakan tersebut belum bersifat final karena masih harus melalui pembahasan dan koordinasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta memperoleh keputusan lebih lanjut dari Menteri Keuangan.
Destry Damayanti Diusulkan Menjadi Gubernur Bank Indonesia
Di luar isu perpajakan, pemerintah juga menyampaikan perkembangan terkait kepemimpinan Bank Indonesia (BI).
Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (surpres) kepada DPR mengenai usulan calon Gubernur Bank Indonesia. Dalam surpres tersebut, Destry Damayanti diusulkan sebagai calon tunggal untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hanya terdapat satu nama yang diajukan pemerintah, yaitu Destry Damayanti.
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga menyampaikan usulan calon Deputi Gubernur Senior yang nantinya menggantikan posisi Destry serta calon Deputi Gubernur BI.
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR sebelum calon tersebut ditetapkan sebagai pimpinan Bank Indonesia.
DJP Klarifikasi Isu Penggalian Pajak Sewa Rumah
DJP juga memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan mengenai rencana pemerintah melakukan penggalian pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat usulan program kerja DJP tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Dengan demikian, informasi mengenai adanya program khusus DJP untuk menggali penerimaan pajak dari pemilik rumah kontrakan perlu dilihat secara hati-hati. DJP menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat program kerja spesifik sebagaimana isu yang beredar.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang secara khusus menargetkan transaksi sewa rumah pada 2027.
Validasi BPHTB Ditargetkan Maksimal 3 Hari
Pemerintah juga melakukan percepatan dalam proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur percepatan proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Melalui kebijakan tersebut, proses verifikasi atau validasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses pelayanan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah konsep fiktif positif.
Dalam pendekatan tersebut, apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi atau validasi, permohonan dianggap telah disetujui sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Percepatan ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian transaksi atau peralihan hak.
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Diusulkan Mulai Januari 2027
Pemerintah berencana kembali menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Namun, rencana tersebut masih mendapat perhatian dari pelaku industri perdagangan elektronik.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar implementasi pemungutan tersebut ditunda hingga Januari 2027.
Usulan penundaan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kesiapan sistem, kebutuhan teknis, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta kesiapan seller atau pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan DJP pada 6 Agustus 2026, pihak industri telah menyampaikan usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027.
Artinya, sampai dengan perkembangan tersebut, terdapat perbedaan waktu antara rencana pemerintah dan usulan industri. Pemerintah mengarah pada penerapan mulai November 2026, sedangkan pelaku industri mengusulkan Januari 2027.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri, termasuk kesiapan sistem administrasi dan mekanisme pemungutan di masing-masing marketplace.
Penerimaan Pajak Daerah Baru Mencapai 50,63% Target
Kinerja penerimaan pajak daerah juga menjadi perhatian pemerintah seiring dengan indikasi perlambatan konsumsi masyarakat.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 9 Agustus 2026 mencapai Rp213,54 triliun. Angka tersebut setara dengan 50,63% dari target APBD 2026 sebesar Rp421,93 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, persentase pencapaian tersebut mengalami penurunan. Pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sekitar 60,43% dari target APBD 2025 sebesar Rp292,53 triliun.
Perlambatan juga terlihat pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 9 Agustus 2026, PAD tercatat sebesar Rp213,54 triliun atau 49,72% dari target 2026 sebesar Rp429,50 triliun.
Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 61,82% dari target Rp405,20 triliun.
Penurunan persentase pencapaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perlambatan konsumsi masyarakat mulai memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan pemerintah daerah.
