Kemenkeu Segera Atur SKT bagi Pihak Lain yang Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini akan menjadi dasar bagi pihak selain konsultan pajak untuk dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Putri Pramitasari menjelaskan bahwa konsultan pajak maupun pihak lain nantinya harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu untuk memperoleh SKT.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan berbeda dengan aturan sebelumnya karena pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus membuktikan kompetensinya di bidang perpajakan.

Uji Kompetensi Akan Diselenggarakan BPPK

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Eddy Triyono menjelaskan bahwa uji kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dengan demikian, pelaksanaan ujian bukan dilakukan oleh DJP maupun asosiasi konsultan pajak.

Uji kompetensi tersebut ditargetkan sudah dapat dilaksanakan sebelum 1 Januari 2027. Setelah lulus ujian, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan selanjutnya dapat memperoleh SKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai 1 Januari 2027, pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru tersebut agar dapat menjalankan perannya sebagai kuasa wajib pajak.

SKT Kuasa Wajib Pajak Akan Memiliki 3 Tingkatan

SKT yang diberikan kepada pihak lain nantinya tidak berlaku secara umum untuk seluruh jenis pekerjaan perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa SKT akan dibagi menjadi tiga tingkatan atau klasifikasi.

Pembagian tersebut memiliki konsep yang serupa dengan izin konsultan pajak yang terdiri atas tingkat A, B, dan C. Artinya, kewenangan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak akan disesuaikan dengan klasifikasi SKT yang dimilikinya.

Dengan adanya pembagian ini, pihak yang memiliki SKT pada tingkat tertentu hanya dapat menjalankan tugas sebagai kuasa sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan.

Aturan Transisi Masih Berlaku hingga 31 Desember 2026

Sebelum aturan baru mengenai SKT diterbitkan, terdapat ketentuan peralihan yang diatur dalam PMK 44/2026.

Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang yang bukan konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak apabila memenuhi salah satu persyaratan, yaitu memiliki:

  • sertifikat brevet perpajakan; atau
  • ijazah pendidikan formal paling rendah Diploma III (D-III) di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.

Ketentuan transisi tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Artinya, pihak lain yang saat ini telah memenuhi persyaratan brevet atau pendidikan formal tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga akhir 2026.

Setelah memasuki 1 Januari 2027, mekanisme baru berupa uji kompetensi, SKK, dan SKT akan mulai menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak.


Penerimaan Pajak hingga Juli 2026 Tumbuh Lebih dari 23%

Selain perkembangan mengenai kuasa wajib pajak, pemerintah juga menyampaikan perkembangan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Juli 2026 tumbuh lebih dari 23%.

Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik dan berada pada jalur yang sesuai dengan target atau on track.

Pertumbuhan penerimaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kinerja perpajakan pada semester II/2026 masih berjalan relatif positif.


KJS PPh Final PPJB Diubah, Developer Tidak Perlu Lagi Pemindahbukuan

DJP juga melakukan perubahan terhadap Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran PPh final atas penghasilan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan kepada pembeli pertama.

Perubahan tersebut diatur melalui PER-8/PJ/2026.

Sebelumnya, developer menggunakan KJS 432 untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, developer harus melakukan pemindahbukuan ke KJS 402 agar pembayaran dapat divalidasi untuk keperluan balik nama sertifikat.

Dengan aturan baru, KJS 402 dapat langsung digunakan sejak awal untuk menyetorkan PPh final atas PHTB atau PPJB pertama.

Perubahan ini membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana karena developer tidak perlu lagi melakukan pemindahbukuan hanya untuk memenuhi kebutuhan validasi pembayaran.


Batas Jasa Audit 5 Tahun bagi WP Kriteria Tertentu

DJP juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan bagi wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak patuh.

Salah satu persyaratannya berkaitan dengan akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan wajib pajak.

Berdasarkan PMK 28/2026, akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, yaitu maksimal 5 tahun, sesuai dengan ketentuan mengenai praktik akuntan publik.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyertakan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan perlu memperhatikan masa pemberian jasa audit oleh akuntan publik agar tidak mengganggu pemenuhan persyaratan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.


Pemerintah Berencana Membatasi BBM Bersubsidi bagi Kelompok Terkaya

Di luar isu perpajakan, pemerintah juga membahas rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membahas kemungkinan pembatasan subsidi bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi paling atas, yaitu desil 9 dan 10.

Namun, pemerintah belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.

Pemerintah menyebut pembatasan kemungkinan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.


DJP Tambahkan Objek Khusus Selisih PPh Final Marketplace di Coretax

DJP juga melakukan penyesuaian pada Coretax dengan menambahkan nama objek dan kode objek khusus untuk mengakomodasi pembayaran selisih kurang PPh final yang berasal dari transaksi melalui marketplace.

Ketentuan ini berkaitan dengan PMK 37/2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Secara umum, marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi tertentu yang dilakukan oleh pedagang online.

Namun, terdapat kondisi ketika pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh pedagang lebih besar daripada jumlah pajak yang telah dipungut oleh marketplace.

Dalam kondisi tersebut, marketplace hanya memungut sebesar 0,5%, sedangkan apabila berdasarkan ketentuan PPh final pajak yang sebenarnya terutang lebih besar, maka selisih kekurangannya harus disetor sendiri oleh pedagang.

Contohnya, apabila PPh final yang sebenarnya terutang adalah Rp1 juta, sedangkan marketplace telah memungut Rp500 ribu, maka pedagang harus menyetor sendiri kekurangan sebesar Rp500 ribu.

Penambahan objek dan kode khusus di Coretax diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam melakukan penyetoran atas selisih kurang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *