Redesain Insentif Pajak Mulai Disiapkan, Pemerintah Jelaskan 4 Syarat
Pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian terhadap kebijakan insentif pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pajak tetap dapat menarik investasi, tetapi di sisi lain tidak terlalu membebani penerimaan negara. Peninjauan tersebut turut dipengaruhi oleh perubahan model bisnis serta perkembangan aturan perpajakan di tingkat global.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut masih terdapat tiga hal yang menjadi persoalan dalam pemberian insentif pajak di Indonesia. Ketiganya meliputi design gap, growth-revenue trade-off gap, dan global coordination gap.
Tiga Kesenjangan dalam Insentif Pajak
Persoalan pertama, design gap, berkaitan dengan bentuk investasi yang selama ini menjadi sasaran fasilitas pajak. Insentif masih banyak diberikan untuk investasi yang bersifat fisik. Padahal, kegiatan usaha terus bergerak menuju model bisnis berbasis digital. Perubahan tersebut membuat pemerintah perlu melihat kembali apakah desain insentif yang ada masih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha ke depan.
Berikutnya terdapat growth-revenue trade-off gap. Semakin banyak fasilitas yang diberikan, semakin besar pula tax expenditure yang harus ditanggung negara. Namun, manfaat ekonomi yang diperoleh dari fasilitas tersebut belum seluruhnya dinilai secara memadai. Oleh karena itu, hasil yang diberikan setiap insentif perlu diperhatikan kembali.
Kesenjangan ketiga adalah global coordination gap. Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Adanya perubahan dalam sistem perpajakan internasional tersebut membuat efektivitas sejumlah insentif perlu dilihat kembali.
Empat Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam menyusun kebijakan insentif ke depan, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, insentif perlu menyesuaikan perkembangan aturan perpajakan internasional, khususnya penerapan pajak minimum global. Dalam kondisi tersebut, penggunaan tax holiday perlu dipertimbangkan kembali. Sebagai pilihan lain, pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk fasilitas seperti cash grant dan tax credit.
Kedua, pemberian insentif harus memiliki relevansi strategis. Artinya, fasilitas yang diberikan perlu mengikuti perkembangan ekonomi dan perubahan struktur industri. Saat ini, sejumlah insentif di Indonesia masih bersifat broad based sehingga cakupannya dapat digunakan oleh banyak sektor.
Ketiga, insentif perlu diberikan secara timely, targeted, dan temporary. Fasilitas tidak hanya perlu diberikan pada waktu yang sesuai, tetapi juga harus memiliki sasaran yang jelas dan jangka waktu tertentu.
Keempat, efektivitas insentif perlu dievaluasi secara terus-menerus. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah fasilitas yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan tax expenditure yang dikeluarkan.
Menyesuaikan dengan Perkembangan Sektor Usaha
Arah pemberian insentif juga perlu melihat perubahan sektor yang berkembang dalam perekonomian. Malaysia, Thailand, dan Vietnam, misalnya, telah mengarahkan fasilitas pajaknya pada sektor tertentu, termasuk industri digital dan renewable energy.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan sasaran insentif di Indonesia. Dengan penentuan sasaran yang lebih sesuai, fasilitas pajak dapat diberikan berdasarkan kebutuhan dan arah perkembangan ekonomi.
Penyesuaian desain serta evaluasi secara berkala menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan insentif pajak. Dengan cara tersebut, fasilitas yang diberikan diharapkan tetap mendukung investasi sekaligus mempertimbangkan kondisi penerimaan negara.
