Cara Input Manual SPPBMCP untuk Kreditkan PPNatas Impor di Coretax

Apa Itu SPPBMCP?

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi:

  • Bea Masuk
  • Cukai (apabila dikenakan)
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor
  • Sanksi administrasi berupa denda (jika ada).

Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman.


Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman?

Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu:

  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya.

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK).

Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN).


Apa Itu Consignment Note (CN)?

Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima.

Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB).


Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan?

Ya.

PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025.

Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan.


Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu:

  1. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
  2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman.


Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax

1. Login ke Coretax

  • Login ke sistem Coretax DJP.
  • Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu.

2. Masuk ke Menu Pajak Masukan

Pilih menu:

e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan

Kemudian klik tombol:

+ Buat Dokumen Lain Masukan

Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari:

  • Dokumen Transaksi
  • Seller Information
  • Detail Transaksi

Pengisian Dokumen Transaksi

Lengkapi data sebagai berikut.

Jenis Transaksi

Pilih:

1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

Jenis Dokumen

Terisi otomatis:

Normal

Detail Transaksi

Sesuaikan dengan transaksi.

Contoh:

01. Impor BKP

apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud.

Dokumen Transaksi

Pilih:

PIB dan SSP

Nomor Dokumen

Isi dengan format:

CN#NTPN

Contoh:

123456789101#V912A6IL9D3VVVG4

Keterangan:

  • Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP.
  • Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB.
  • NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Tanggal Dokumen

Isi sesuai tanggal pada dokumen.

Masa Pajak

Terisi otomatis.

Tahun Pajak

Terisi otomatis.


Pengisian Seller Information

Pada bagian ini:

  • NPWP otomatis terisi 0000000000000000.
  • PKP cukup mengisi nama lawan transaksi sesuai dokumen.

Pengisian Detail Transaksi

Bagian ini digunakan untuk mengisi nilai pajak yang akan dikreditkan.

Isi kolom:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • PPN
  • PPnBM (apabila ada)

Cara Menghitung DPP PPN

Dalam banyak kasus, SPPBMCP hanya mencantumkan jumlah PPN tanpa mencantumkan nilai DPP.

Apabila demikian, PKP harus menghitung sendiri DPP tersebut.

Sesuai ketentuan, DPP PPN impor adalah Nilai Impor.

Rumusnya:

Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Sedangkan besarnya Bea Masuk dihitung dengan menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau kurs yang tercantum pada SPPBMCP.

Setelah memperoleh nilai impor:

  • isi kolom DPP;
  • masukkan nilai PPN sesuai SPPBMCP;
  • isi PPnBM apabila terdapat pungutan PPnBM.

Pastikan seluruh data telah sesuai sebelum melanjutkan.


Simpan dan Upload Dokumen

Apabila seluruh data telah diisi:

  1. Klik Simpan Konsep.
  2. Sistem akan menampilkan status Created.
  3. Klik Upload Faktur.
  4. Sistem akan mengubah status menjadi Success.

Setelah proses upload berhasil, akan muncul kolom baru berupa:

  • Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan
  • Tahun Pengkreditan

Mengkreditkan Pajak Masukan

Pilih masa pajak ketika Pajak Masukan akan dikreditkan.

Sesuai ketentuan, Pajak Masukan dapat dikreditkan:

  • pada masa pajak yang sama; atau
  • paling lambat tiga masa pajak berikutnya.

Setelah menentukan masa pengkreditan:

  1. Klik tombol Kredit.
  2. Tunggu hingga muncul notifikasi Success.

Cara Memastikan Pajak Masukan Berhasil Dikreditkan

Untuk memastikan proses telah berhasil:

Masuk kembali ke:

e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan

Kemudian pastikan dokumen SPPBMCP memiliki status:

Credited

Apabila status tersebut telah muncul, berarti PPN impor yang tercantum dalam SPPBMCP telah berhasil dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *