Ingat! PPh Final UMKM Kini Hanya untuk 3 Jenis Wajib Pajak
Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu menjadi perhatian wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pihak yang dapat memanfaatkan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
PP 20/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Salah satu perubahan pentingnya adalah pembatasan subjek yang dapat menggunakan PPh final UMKM sebesar 0,5%.
PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku
PP 20/2026 tidak menghapus tarif PPh final UMKM. Tarif tersebut tetap sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syarat juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, PP 20/2026 mengubah kelompok wajib pajak badan yang dapat menggunakan skema tersebut.
Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, wajib pajak yang dapat dikenai PPh final UMKM adalah:
wajib pajak orang pribadi; dan
wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi,
sepanjang peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan lainnya.
Dengan demikian, CV, firma, PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi subjek yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM untuk wajib pajak baru berdasarkan ketentuan PP 20/2026.
Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan Tidak Lagi Dibatasi Jumlah Tahun
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pemanfaatan paling lama tujuh Tahun Pajak, sedangkan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang termasuk dalam kelompok wajib pajak badan dengan jangka waktu empat Tahun Pajak.
Melalui PP 20/2026, pembatasan berdasarkan jumlah Tahun Pajak tersebut dihapus untuk kedua kelompok tersebut. Artinya, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat tetap menggunakan PPh final 0,5% selama masih memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Namun, istilah “tanpa batas waktu” tidak berarti fasilitas tersebut berlaku tanpa syarat. Misalnya, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut apabila peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan telah melampaui Rp4,8 miliar sesuai ketentuan PP 20/2026. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan ketentuan umum PPh.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas. Kelompok tersebut dikecualikan dari subjek PPh final UMKM berdasarkan ketentuan baru.
Koperasi Tetap Mendapat PPh Final, tetapi Maksimal 4 Tahun
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM.
Koperasi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% selama empat Tahun Pajak sejak Tahun Pajak koperasi terdaftar, sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi tidak lagi dapat menggunakan PPh final berdasarkan PP 20/2026 dan harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum.
Sebagai contoh, apabila suatu koperasi terdaftar pada Tahun Pajak 2028 dan memenuhi seluruh persyaratan, koperasi tersebut dapat menggunakan PPh final selama Tahun Pajak 2028 sampai dengan 2031. Mulai Tahun Pajak 2032, penghitungan PPh dilakukan berdasarkan ketentuan umum dengan mempertimbangkan fasilitas yang tersedia bagi wajib pajak badan. Contoh tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan PP 20/2026.
Bagaimana dengan CV, Firma, PT, dan BUMDes yang Sudah Menggunakan PPh Final?
Perubahan subjek pajak dalam PP 20/2026 tidak serta-merta membuat seluruh CV, firma, PT, dan BUMDes yang sebelumnya menggunakan PPh final UMKM harus langsung beralih ke tarif umum.
PP 20/2026 menyediakan ketentuan transisi. CV, firma, PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta BUMDes/BUMDesma yang telah menggunakan PPh final berdasarkan PP 55/2022 dan jangka waktunya belum berakhir tetap dapat menggunakan PPh final sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, sepanjang tetap memenuhi kriteria berdasarkan PP 55/2022.
Ketentuan ini penting karena perubahan kebijakan tidak berlaku surut terhadap sisa jangka waktu yang sebelumnya telah diberikan.
Misalnya, suatu PT terdaftar sebagai wajib pajak pada Tahun Pajak 2025. Berdasarkan ketentuan PP 55/2022, PT memperoleh jangka waktu pemanfaatan PPh final selama tiga Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar. Dengan demikian, periode pemanfaatannya mencakup 2025, 2026, dan 2027.
Artinya, PT tersebut masih dapat menggunakan PPh final UMKM sampai dengan Tahun Pajak 2027, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, PT harus menggunakan ketentuan umum PPh. Ketentuan transisi ini secara khusus diatur dalam Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026.
Hal serupa berlaku bagi CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma yang masa pemanfaatan PPh finalnya berdasarkan PP 55/2022 masih tersisa ketika PP 20/2026 mulai berlaku.
Setelah Masa PPh Final Berakhir, Wajib Pajak Badan Beralih ke Ketentuan Umum
Berakhirnya PPh final UMKM tidak berarti wajib pajak badan otomatis membayar PPh sebesar 22% dari omzet. Ini merupakan hal yang penting untuk diluruskan.
PPh berdasarkan ketentuan umum dihitung atas penghasilan kena pajak, bukan langsung atas peredaran bruto. Tarif umum PPh badan saat ini adalah 22%. Namun, wajib pajak badan tertentu dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E UU PPh.
Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, tersedia fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Karena tarif umum PPh badan adalah 22%, pengurangan sebesar 50% tersebut menghasilkan tarif efektif 11% pada bagian yang memperoleh fasilitas.
Apabila peredaran bruto suatu wajib pajak badan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, secara prinsip seluruh Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto tersebut berada dalam bagian yang memperoleh fasilitas Pasal 31E. Karena itu, tarif efektifnya dapat menjadi 11% atas Penghasilan Kena Pajak tersebut, bukan 22% atas omzet.
Perbedaan mekanisme ini perlu dipahami. Pada PPh final UMKM, tarif 0,5% dikenakan terhadap peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pada sistem PPh umum, pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan ketentuan penghitungan penghasilan dan biaya yang diperkenankan.
Perubahan Ini Membuat Administrasi Pajak Badan Semakin Penting
Peralihan dari PPh final ke rezim PPh umum membuat administrasi perpajakan menjadi semakin penting bagi wajib pajak badan.
Selama menggunakan PPh final UMKM, penghitungan pajak relatif sederhana karena menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto. Setelah masuk ke rezim umum, wajib pajak badan perlu memperhatikan pembukuan, penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal, Penghasilan Kena Pajak, serta fasilitas tarif yang dapat dimanfaatkan.
Karena itu, badan usaha yang masa PPh finalnya akan berakhir perlu mulai melakukan persiapan sejak dini. Pencatatan transaksi dan pembukuan yang tertib akan membantu wajib pajak menentukan besarnya kewajiban PPh berdasarkan ketentuan umum.
