Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan electronic gold receipt (EGR) dan exchange-traded fund (ETF) emas. Pemerintah menilai diperlukan kejelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang menjadi aset dasar atau underlying ETF emas. Pembahasan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena perkembangan instrumen investasi berbasis emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Selain kebijakan pajak atas EGR dan ETF emas, sejumlah isu perpajakan lainnya turut menjadi perhatian, mulai dari klarifikasi Ditjen Pajak (DJP) mengenai isu penggalian pajak atas sewa rumah, percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hingga perkembangan penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kaji Perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas perlakuan perpajakan atas transaksi EGR. Pembahasan tersebut mencakup aspek PPN dan PPh Pasal 22. Airlangga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengenai perlakuan pajak atas EGR. Pemerintah berharap perlakuan pajak terhadap EGR dapat dibuat setara dengan transaksi atau instrumen investasi lain yang memiliki karakteristik serupa. EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik sebagai underlying. Dengan adanya EGR, kepemilikan emas dapat direpresentasikan dalam bentuk efek atau instrumen elektronik tanpa harus melakukan perpindahan emas fisik dalam setiap transaksi. Sementara itu, ETF emas merupakan produk investasi berbentuk dana atau reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Instrumen tersebut menggunakan emas sebagai underlying sehingga nilai ETF emas dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas. Menurut Airlangga, keberadaan EGR dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ETF emas karena EGR dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. ETF Emas Dinilai Dapat Meningkatkan Likuiditas Investasi Pemerintah melihat ETF emas bukan hanya sebagai tambahan pilihan investasi bagi masyarakat dan investor, tetapi juga sebagai instrumen yang berpotensi meningkatkan likuiditas pasar emas. Kehadiran instrumen tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem pasar modal dan perdagangan emas. Pihak-pihak tersebut antara lain manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, dealer, dan bursa efek. Pengembangan ETF emas juga dinilai dapat memperluas akses terhadap investasi berbasis emas. Investor tidak harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung karena eksposur terhadap harga emas dapat diperoleh melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Selain itu, pemerintah melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, ruang bagi perusahaan asuransi untuk menanamkan investasi secara langsung pada emas masih terbatas. Dengan hadirnya ETF emas sebagai instrumen pasar modal, aset berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif investasi yang dapat digunakan oleh investor institusi, sepanjang memenuhi ketentuan investasi yang berlaku. DJP Godok Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas Sejalan dengan pembahasan EGR, Ditjen Pajak juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji insentif PPh dan PPN untuk ETF emas non-delivery. ETF emas non-delivery merupakan instrumen perdagangan komoditas emas yang tidak disertai dengan penyerahan emas fisik kepada investor. Artinya, investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui instrumen keuangan tanpa menerima emas secara fisik. Dirjen […]
Pemerintah Siapkan Insentif PPh dan PPN untuk ETF Emas
Pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan untuk instrumen investasi berupa exchange traded fund (ETF) emas non-delivery. Rencana tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong perkembangan produk investasi baru di sektor jasa keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembahasan teknis mengenai mekanisme insentif tersebut telah selesai. Namun, penerapannya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan serta persetujuan Menteri Keuangan. ETF Emas Bisa Dipersamakan dengan Surat Berharga DJP tengah mengkaji kemungkinan memperlakukan ETF emas non-delivery sebagai surat berharga. Jika skema tersebut diterapkan, instrumen ini berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan PPh dan PPN. Perlakuan tersebut dinilai memungkinkan karena ETF emas non-delivery tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik kepada investor. Transaksi dilakukan melalui instrumen investasi yang merepresentasikan nilai emas, sehingga karakteristiknya berbeda dengan perdagangan emas fisik. Mekanisme insentif telah disusun di tingkat DJP. Selanjutnya, rancangan tersebut perlu dikoordinasikan dengan DJSEF sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keputusan akhir. Apabila ETF emas dapat dikategorikan sebagai surat berharga, instrumen tersebut tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Dengan demikian, transaksi ETF emas berpotensi tidak dikenai PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang PPN. OJK Dorong Insentif Produk Investasi Baru Dorongan untuk memberikan insentif fiskal terhadap ETF emas non-delivery sebelumnya datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut mengusulkan pemberian insentif untuk sejumlah produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas. OJK menilai insentif diperlukan untuk mendukung pengembangan produk-produk baru di pasar keuangan sekaligus memperkuat ekosistem investasi di Indonesia. Usulan tersebut juga disampaikan bersamaan dengan perkembangan bisnis bulion dan sejumlah inisiatif baru di pasar modal. Pemerintah kemudian menyatakan akan mengkaji usulan tersebut. Kebutuhan insentif fiskal dinilai berkaitan dengan pelaksanaan mandat baru OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah Ingin Perdagangan ETF Emas Lebih Mudah ETF emas non-delivery menjadi salah satu instrumen yang tengah dikembangkan dalam sektor jasa keuangan. Berbeda dengan investasi emas fisik, produk ini tidak mengharuskan adanya penyerahan emas kepada investor dalam setiap transaksi. Karena tidak ada barang fisik yang berpindah dalam transaksi tersebut, pemerintah melihat adanya ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana. Insentif diharapkan dapat menekan beban transaksi sekaligus membuat produk tersebut lebih menarik bagi investor. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen investasi di pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya kepastian mengenai perlakuan pajak, ETF emas diharapkan dapat berkembang sebagai alternatif investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Meski pembahasan teknis di DJP telah rampung, fasilitas tersebut belum resmi berlaku. Pemerintah masih harus menyelesaikan koordinasi antara DJP dan DJSEF serta memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum menentukan bentuk dan waktu peluncuran insentif. Jika kebijakan tersebut disetujui, pemberian insentif PPh dan PPN dapat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pengembangan ETF emas non-delivery sekaligus memperkuat pasar investasi berbasis emas di Indonesia.
Baru Jadi Wajib Pajak Badan di Tengah Tahun, Ini Periode SPT yang Berlaku
Badan usaha yang baru mulai berdiri pada penghujung tahun tidak harus memiliki periode pelaporan SPT Tahunan PPh selama 12 bulan. Lamanya periode yang dilaporkan mengikuti waktu mulai berlakunya kewajiban pajak subjektif. Ketentuan ini berlaku, misalnya, bagi perseroan yang baru didirikan sekaligus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada Desember 2025. Dengan tahun buku yang mengikuti tahun kalender, perseroan tersebut hanya memiliki periode pelaporan untuk Desember 2025. Artinya, bulan-bulan sebelum perseroan berdiri tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT. Pelaporan tidak dibuat untuk menggambarkan aktivitas selama Januari hingga Desember, melainkan hanya untuk masa ketika kewajiban pajak subjektif sudah berlaku. Periode SPT Mengikuti Masa Kewajiban Pajak Kring Pajak menjelaskan ketentuan ini ketika menjawab pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh bagi badan yang baru terdaftar pada penghujung tahun. Badan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai dalam tahun pajak menggunakan jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026. Pasal 3 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh dapat disampaikan untuk suatu Tahun Pajak dan/atau Bagian Tahun Pajak. Perbedaannya terletak pada kapan kewajiban pajak subjektif mulai berlaku. Wajib Pajak yang kewajibannya sudah ada sejak awal hingga akhir tahun menyampaikan SPT untuk satu Tahun Pajak. Jika kewajiban tersebut baru muncul atau berakhir pada tahun berjalan, pelaporan dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak. Wajib Pajak Badan yang Berdiri pada Desember Hanya Lapor untuk Desember Untuk memahami penerapannya, dapat digunakan contoh perseroan yang baru didirikan pada Desember 2025. Perseroan tersebut menggunakan tahun buku yang berakhir pada Desember. Karena baru berdiri pada bulan terakhir tahun tersebut, periode yang masuk dalam SPT hanya satu bulan, yaitu Desember. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisi perseroan pada Januari sampai November 2025. Pada periode itu, badan tersebut belum didirikan sehingga belum memiliki kewajiban pajak subjektif sebagai Wajib Pajak Badan. Berdiri di Tengah Tahun, Periode Pelaporan Menyesuaikan PER-3/PJ/2026 juga memberikan ilustrasi mengenai PT yang didirikan pada 1 Agustus dan menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun kalender. Untuk PT tersebut, SPT Tahunan PPh mencakup periode Agustus sampai Desember. Empat bulan pertama tahun tersebut tidak masuk dalam periode SPT karena kewajiban pajak subjektif badan belum dimulai. Ilustrasi ini sekaligus memperjelas bahwa periode pelaporan tidak otomatis dihitung selama satu tahun kalender. Tanggal mulai berdirinya badan menjadi salah satu penentu periode yang harus dilaporkan. Perubahan Tahun Buku Termasuk Kondisi Bagian Tahun Pajak Ketentuan mengenai Bagian Tahun Pajak juga berlaku di luar kondisi badan yang baru didirikan. Dalam Pasal 3 ayat (4) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak yang: kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau melakukan perubahan tahun buku dan telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP. Karena itu, periode SPT tidak hanya berkaitan dengan pembagian Januari sampai Desember. Perubahan tahun buku yang telah disetujui juga dapat memengaruhi periode tahun pajak yang harus dilaporkan. Kewajiban Pajak Subjektif Dimulai Saat Badan Berdiri Untuk Wajib Pajak Badan, kewajiban pajak subjektif dimulai sejak badan didirikan atau bertempat kedudukan […]
NPWP Tidak Valid di OSS? DJP Minta Wajib Pajak Cek Status KSWP
JAKARTA — Wajib pajak yang mengalami kendala berupa notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) diminta untuk terlebih dahulu memastikan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah dinyatakan valid. Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet yang mengaku mengalami kendala ketika melakukan validasi NPWP pada sistem OSS. Kring Pajak menjelaskan, munculnya notifikasi NPWP tidak valid pada OSS kemungkinan disebabkan oleh status KSWP wajib pajak yang belum valid. “Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid,” tulis Kring Pajak melalui media sosial. Dengan demikian, wajib pajak yang mengalami kendala tersebut perlu mengecek terlebih dahulu status KSWP pada sistem DJP sebelum melakukan proses validasi NPWP kembali pada OSS. Syarat Status KSWP Dinyatakan Valid Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila wajib pajak memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem DJP. Artinya, terdapat kesesuaian antara identitas wajib pajak yang digunakan dengan data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, status KSWP dapat menjadi tidak valid. Kondisi tersebut kemudian berpotensi menyebabkan wajib pajak mengalami kendala ketika menggunakan layanan publik yang menerapkan mekanisme KSWP, termasuk proses tertentu pada sistem OSS. Cara Cek Status KSWP di Coretax DJP Wajib pajak dapat mengecek status KSWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah status KSWP sudah valid sebelum melanjutkan proses pada OSS. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Akses Coretax DJP. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih jenis layanan KSWP. Selanjutnya, wajib pajak dapat melihat keterangan mengenai status KSWP. Melalui pengecekan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui apakah data dan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah memenuhi persyaratan KSWP. Apabila status KSWP belum valid, wajib pajak perlu menelusuri penyebabnya terlebih dahulu, misalnya terkait kesesuaian data identitas atau pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Apa Itu KSWP? Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak dari DJP. Sementara itu, keterangan status wajib pajak merupakan informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP untuk layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, instansi pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai status perpajakan wajib pajak sebagai salah satu persyaratan dalam pemberian layanan publik yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Contohnya adalah layanan perizinan yang diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan. Perlu Cek KSWP Sebelum Melanjutkan Proses di OSS Kendala NPWP tidak valid pada OSS tidak selalu menunjukkan bahwa NPWP wajib pajak bermasalah atau tidak terdaftar. Wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah status KSWP-nya telah valid. Oleh karena itu, ketika […]
DJP Bisa Cabut Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 apabila penyedia marketplace tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Pencabutan penunjukan dilakukan setelah DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kondisi penyelenggara marketplace. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan keputusan pencabutan penunjukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-15/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dirjen pajak melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai pihak lain apabila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. Dengan demikian, pencabutan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. Pencabutan baru berlaku setelah DJP melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Kriteria Marketplace yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Sebelum ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller), penyelenggara marketplace harus memenuhi batasan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain: Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi Rp50 juta dalam jangka waktu 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam jangka waktu 12 bulan atau melebihi 1.000 dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila dalam perkembangannya penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria tersebut, DJP dapat melakukan pencabutan atas penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pencabutan Bisa Dilakukan Berdasarkan Penelitian DJP Pencabutan penunjukan tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari marketplace. DJP juga dapat melakukan pencabutan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangannya. Artinya, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan penunjukan. Pertama, DJP menemukan bahwa marketplace sudah tidak memenuhi kriteria tertentu. Kedua, marketplace sendiri menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya sudah tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Untuk marketplace yang ingin menyampaikan pemberitahuan pencabutan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui portal wajib pajak atau Coretax DJP maupun laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Namun, pemberitahuan dari marketplace tersebut belum serta-merta membuat status penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 menjadi berakhir. Berlaku Sejak Keputusan DJP Ditetapkan Pencabutan penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, marketplace masih berstatus sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sampai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan oleh DJP. Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai kapan status penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berakhir. Proses pencabutan tetap memerlukan penelitian oleh DJP dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan resmi. Bagi penyelenggara marketplace, mekanisme tersebut juga berarti bahwa apabila sudah tidak memenuhi kriteria tertentu, marketplace perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui saluran yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian sebelum menetapkan pencabutan penunjukan. Dengan mekanisme tersebut, status marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap didasarkan pada keputusan resmi DJP, baik pencabutan dilakukan atas pemberitahuan marketplace maupun […]
DJP Berwenang Awasi Wajib Pajak GloBE, Sudah maupun Belum Tambah Status
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. DJP dapat menggunakan data maupun informasi yang dimilikinya untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE. Tidak Hanya Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar Pengawasan DJP mencakup dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang telah melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Kedua, wajib pajak yang seharusnya memiliki status tersebut tetapi belum mengajukan penambahannya. Untuk kelompok pertama, DJP dapat memantau pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan GloBE. Pengawasan antara lain mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, notifikasi, serta GloBE Information Return (GIR). Sementara itu, terhadap wajib pajak yang belum menambahkan status GloBE, perhatian DJP juga mencakup kewajiban administratif untuk melakukan penambahan status. Dengan begitu, belum melakukan penambahan status bukan berarti wajib pajak berada di luar pengawasan DJP. Bisa Ditambahkan oleh Kepala KPP Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan penambahan status, kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh DJP secara jabatan. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penambahan status secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penelitian administrasi. Artinya, wajib pajak yang memang sudah memenuhi kriteria GloBE tidak harus menunggu DJP menemukan ketidaksesuaian administrasi. Penambahan status dapat dilakukan sendiri sepanjang masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Ada Waktu 9 Bulan untuk Mengajukan PER-6/PJ/2026 memberikan waktu paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama bagi wajib pajak untuk mengajukan penambahan status. Perhitungan tersebut berlaku ketika grup perusahaan multinasional yang bersangkutan mulai memenuhi ketentuan GloBE. Karena itu, batas waktu masing-masing wajib pajak dapat berbeda, tergantung kapan tahun pengenaan GloBE pertama berlaku bagi grupnya. Ketentuan batas waktu ini penting diperhatikan karena kelalaian dalam mengajukan penambahan status dapat berujung pada penetapan status secara jabatan oleh DJP. Kriterianya Berkaitan dengan Omzet Grup Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan ukuran grup perusahaan multinasional. Wajib pajak yang menjadi anggota grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila grup tersebut memiliki omzet tahunan sedikitnya €750 juta. Penilaiannya menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Namun, angka tersebut tidak cukup dilihat dari satu tahun saja. Grup harus mencapai omzet minimal €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu melihat kondisi omzet grup dalam beberapa tahun terakhir sebelum menentukan apakah kewajiban penambahan status GloBE berlaku. Jika kriteria terpenuhi, pengajuan status GloBE perlu dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak, DJP memiliki dasar untuk melakukan penambahan status secara jabatan setelah penelitian administrasi.
Pendaftaran NPWP di Coretax DJP Muncul Eror “Tanggal Keputusan Pengesahan Tidak Valid”? Ini Penyebab dan Solusinya
Wajib pajak yang sedang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax DJP dapat mengalami kendala berupa notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”. Munculnya notifikasi tersebut menyebabkan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan meskipun data yang diinput telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Menanggapi keluhan tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah memastikan kembali nomor Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan tanggal keputusan pengesahan telah diisi dengan benar serta sesuai dengan data yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU). Penyebab Munculnya Notifikasi Eror Apabila nomor SK AHU dan tanggal keputusan pengesahan telah dipastikan benar, tetapi sistem tetap menampilkan notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan tidak valid”, penyebabnya kemungkinan bukan berasal dari kesalahan pengisian data. Menurut penjelasan Kring Pajak, kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan dalam proses pertukaran data (data exchange) antara Coretax DJP dengan sistem pihak ketiga, sehingga data pengesahan yang seharusnya dapat diverifikasi belum berhasil terbaca oleh sistem. Dengan demikian, kendala tersebut bersifat teknis dan dapat terjadi meskipun data yang dimasukkan oleh wajib pajak sudah sesuai. Langkah yang Disarankan DJP Apabila mengalami kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyarankan beberapa langkah berikut. Pastikan data telah diisi sesuai AHU Periksa kembali nomor SK Pengesahan. Pastikan tanggal keputusan pengesahan sama persis dengan data yang tercatat di AHU. Coba kembali secara berkala Tunggu beberapa saat kemudian lakukan pendaftaran ulang. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Hapus cache dan cookies browser Membersihkan cache dan cookies dapat membantu mengatasi data browser yang menyebabkan proses validasi terganggu. Gunakan mode Private/Incognito Mode ini memungkinkan browser berjalan tanpa menggunakan data cache atau cookies yang tersimpan sebelumnya. Coba perangkat atau browser lain Apabila masih gagal, pengguna dapat mencoba menggunakan browser yang berbeda, perangkat lain, maupun jaringan internet yang berbeda. Alternatif Jika Kendala Belum Teratasi Apabila seluruh langkah tersebut telah dilakukan tetapi notifikasi kesalahan masih muncul, wajib pajak tetap dapat melakukan pendaftaran NPWP secara langsung melalui: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah administrasinya; atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Petugas DJP akan membantu proses pendaftaran serta memastikan data yang diperlukan dapat diproses dengan benar. Mengenal Coretax DJP Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan lainnya dilakukan secara digital dalam satu platform. Penerapan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP bertujuan melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui: perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) integrasi layanan perpajakan secara digital, serta pembenahan dan peningkatan kualitas basis data perpajakan. Melalui pembaruan tersebut, DJP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak.
DJP Tambah Opsi Role di Coretax, Akses Penandatangan SPT Kini Lebih Fleksibel
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah satu opsi hak akses (role access) baru pada sistem Coretax untuk penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika sebelumnya hanya tersedia satu hak akses penandatangan SPT, kini pengguna dapat memilih dua jenis hak akses sesuai tugas dan kewenangannya. Penambahan role baru tersebut bertujuan memberikan alternatif bagi perusahaan dalam menjaga kerahasiaan data penghasilan pegawai. Dengan pengaturan hak akses yang lebih spesifik, pihak yang hanya bertugas menandatangani SPT tidak harus memiliki akses terhadap seluruh rincian data penghasilan karyawan. Kini Ada Dua Pilihan Hak Akses Penandatangan SPT Melalui kanal Telegram FAQ Coretax, penyuluh DJP menjelaskan bahwa hak akses penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 kini terbagi menjadi dua. Pilihan pertama adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pengguna dengan hak akses ini dapat melihat seluruh isi SPT, baik bagian induk maupun seluruh lampirannya. Role tersebut dinilai sesuai bagi tim human resources (HR), payroll, keuangan, maupun staf pajak yang bertugas menyusun SPT dan membutuhkan akses penuh terhadap data pelaporan. Pilihan kedua adalah Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pengguna tetap memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi hanya dapat mengakses bagian induk. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat rincian daftar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dapat dilihat. Hak akses ini ditujukan bagi pimpinan perusahaan, direktur, atau pihak lain yang hanya memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, tetapi tidak memerlukan atau tidak diperkenankan mengakses rincian penghasilan masing-masing pegawai. Perusahaan Diimbau Menyesuaikan Hak Akses Pengguna Seiring dengan penambahan role baru tersebut, DJP mengimbau para pemotong pajak untuk meninjau kembali daftar pihak terkait yang telah terdaftar pada akun Coretax. Perusahaan juga disarankan menyesuaikan hak akses setiap pengguna sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, khususnya informasi mengenai penghasilan pegawai, sehingga hanya dapat diakses oleh pihak yang memang membutuhkan data tersebut dalam menjalankan tugasnya. Sebagai informasi, penjelasan mengenai penambahan hak akses ini disampaikan melalui kanal Telegram FAQ Coretax yang dikelola oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Implementasi PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Pajak yang Telanjur Dipungut Wajib Dikembalikan
Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut semula mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. Sebelum keputusan penundaan diumumkan, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 diketahui telah melaksanakan kewajiban pemungutan selama lima hari. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyampaikan bahwa marketplace telah menjalankan ketentuan sesuai PMK 37/2025 sejak kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi, pihak idEA berencana melakukan pertemuan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan. Budi juga menegaskan bahwa seluruh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan tetap mematuhi kebijakan dan arahan resmi pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat terus memberikan kepastian regulasi, menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyusun pedoman implementasi dan sosialisasi yang memadai agar marketplace maupun para pedagang online memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP menyatakan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, penunjukan akan dilakukan kembali menjelang diberlakukannya kebijakan pada 1 November 2026. Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing-masing pedagang (seller). Ketentuan ini bertujuan memastikan tidak ada beban pajak yang dikenakan selama masa penundaan implementasi kebijakan. Keputusan penundaan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2026 mencapai 5,29%, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Oleh karena itu, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha digital. Melalui penundaan ini, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan, memperkuat sosialisasi kepada marketplace dan pedagang online, serta memberikan kepastian hukum sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan secara efektif pada 1 November 2026.
PPh Pasal 22 Marketplace Mundur ke November 2026, Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan
Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diundur selama tiga bulan dan baru akan diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace. DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat mencapai 5,29 persen, angka tersebut dinilai belum cukup untuk langsung menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga masih melihat sejumlah indikator lain sebagai bahan pertimbangan, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) dan perkembangan penjualan ritel. Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat dinilai sudah lebih mendukung. DJP Akan Menunjuk Kembali Marketplace Pemungut Pajak Aturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Dalam tahap persiapan, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Keempat marketplace tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang dalam negeri mulai 1 Agustus 2026. Namun, akibat adanya perubahan jadwal penerapan, DJP membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan pada November 2026. PPh yang Telah Dipungut Akan Dikembalikan Penundaan penerapan kebijakan ini juga berdampak pada keputusan penunjukan yang sebelumnya sudah diterbitkan. DJP menyampaikan beberapa tindak lanjut, yaitu: Keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang menjelang pemberlakuan kebijakan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan perpajakan. Perubahan hanya dilakukan pada waktu pelaksanaan pemungutan. Industri E-Commerce Ikuti Keputusan Pemerintah Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengikuti jadwal baru sesuai arahan pemerintah. Sebelum kebijakan ditunda, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Berbagai persiapan tersebut tetap menjadi bagian dari kesiapan marketplace ketika pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan pada November 2026.
