Fungsi Akuntansi Biaya

Keunggulan utama akuntansi biaya adalah kemampuannya dalam menghidupkan informasi menjadi informasi yang berguna. Berikut fungsi lainnya akuntansi biaya: Membantu untuk menentukan cost atau harga pokok sebuah barang dan jasa, baik yang diproduksi maupun dijual perusahaan. Dengan akuntansi biaya harga pokok sebuah barang tersebut dapat diperinci secara detail dari setiap unsur produksinya. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kesalahan.Melalui analisis biaya produksi yang mendalam, perusahaan dapat menentukan harga jual yang menarik bagi konsumen namun tetap menguntungkan. Perhitungan biaya yang terperinci memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, membuka peluang untuk strategi perbaikan yang efektif. Dengan data biaya yang akurat, perusahaan dapat merencanakan dan mengendalikan setiap langkah produksi, menghindari kemungkinan gangguan yang tidak terduga. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Sistem Core Tax

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi atau membetulkan data yang sudah secara otomatis terisi dalam core tax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan prepopulated SPT dalam core tax yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Mei 2024. Prepopulated merupakan sistem pelaporan pajak dengan cara pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki. Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

PPh Final Atas Penjualan Saham

Informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Analisis Trend atau Indeks

Analisis ini digunakan untuk melihat kecenderungan dalam posisi keuangan. Disebut juga sebagai analisis time-series, jenis ini dapat membantu manajer dalam memutuskan bentuk kinerja perusahaan dari periode ke periode. Analisis ini akan digambarkan dalam persentase dan indeks. Gambaran indeks dilakukan jika analisis membandingkan laporan lebih dari dua periode. Analisis ini juga diambil dari data historis laporan keuangan serta data perkiraan performa atau rencana perusahaan di masa depan. Salah satu cara populer dalam mengerjakan analisis ini adalah dengan analisis rasio keuangan. Contoh rasio paling umum adalah rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio efisiensi, serta rasio solvabilitas. Metode ini diperoleh dari indeks laporan keuangan yang dipilih menjadi tahun dasar.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Mendeteksi Adanya Fraud

Memeriksa Karakteristik Operasional Laporan Cara mendeteksi adanya fraud adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa laporan keuangan, mulai dari catatan pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, hingga ekuitas. Nantinya tanda kecurangan akan terdeteksi dengan melihat apabila ada perbedaan jumlah dalam laporan keuangan tersebut. Melakukan Audit Secara Internal Dan Eksternal Cara berikutnya untuk mendeteksi adanya fraud adalah dengan audit. Audit adalah aktivitas konsultasi yang obyektif dan independen guna memperbaiki operasional perusahaan. Audit sendiri dibagi menjadi 2, yaitu audit melalui internal dan audit melalui eksternal. Audit internal adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak di dalam perusahaan yang dinilai memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi dan pengendalian internal perusahaan. Sementara, audit eksternal adalah penilaian yang dilakukan dengan bantuan pihak di luar perusahaan untuk mendeteksi kecurangan, serta menganalisis laporan apabila auditor internal mengalami kesulitan. Memeriksa Jajaran Manajerial Pada beberapa kasus penggelapan maupun kecurangan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak pengambil keputusan atau yang biasa disebut jajaran manajerial. Oleh sebab itu, orang-orang dalam jajaran manajerial harus secara rutin diselidiki untuk mengetahui apabila mereka melakukan kecurangan.   Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Bagian Dalam Standar Umum Audit

Standar audit ialah standar, aturan, atau kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Hal ini meliputi 3 bagian, sebagai berikut: Standar Umum Berbicara tentang standar umum untuk persyaratan auditor dan kualitas pekerjaannya, standar ini mencakup tiga bagian: audit harus dilakukan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor; auditor harus menghindari hal-hal yang berkaitan dengan perikatan dan independen; auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dalam pelaksanaan audit dan pelap; dan audit harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar profesional. Standar Pekerjaan Lapangan Standar audit terdiri dari tiga poin: seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan baik jika menggunakan asisten, tetapi harus diawasi dengan hati-hati; tidak hanya memperhatikan standar pelaporan audit, tetapi juga memahami pengendalian intern untuk merencanakan audit dan menentukan sifatnya; bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui permintaan keterangan, inspeksi pengamatan, dan konfirmasi sebag Standar Pelaporan Terdapat empat standar pelaporan: laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum; hasil laporan auditor harus menunjukkan konsistensi antara penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan periode sebelumnya; pengungkapan informatif harus memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor; dan laporan auditor harus memuat pernyataaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Cara Klaim BPJS Jaminan Hari Tua

Kriteria Pengajuan Klaim Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun Peserta mengundurkan diri Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%) Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%) Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah suatu dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai bukti sah di dirikannya suatu badan usaha baru. Akta pendirian perusahaan memuat nama perseroan, modal, nama pemilik, maksud dan tujuan kegiatan usaha, susunan organisasi perseroan, dan lain-lain. Berikut Manfaat Akta Pendirian Bagi Perusahaan, yaitu: Memberikan bukti legalitas perseroan dari segi hukum. Pembuktian legalitas dari segi hukum memudahkan perusahaan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Segala kegiatan usaha dapat difasilitasi dengan bukti-bukti yang sah dan diperbolehkan oleh hukum yang berlaku. Dokumentasi pendukung penanganan perizinan lainnya. Dengan diperolehnya Akta Pendirian Perusahaan berarti akan membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang diperlukan dalam operasional usaha. Contohnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan  Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku ekonomi juga dapat lebih mudah  mengurus berbagai perizinan terkait impor dan ekspor untuk pengembangan usaha. Bukti Kepemilikan Badan Usaha Berbadan Hukum Gunakan Akta Pendirian Perusahaan untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Oleh karena itu, ketika terjadi transaksi seperti penjualan saham atau merger perusahaan, kita tidak boleh sembarangan melakukannya tanpa persetujuan nasabah. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Pengungkapan Hubungan Istimewa Pada Laporan Keuangan

Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka. Jika entitas induk maupun pihak pengendali paling akhir tidak melaporkan laporan keuangan konsolidasian yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya (next most senior parent) yang paling pertama menghasilkan laporan keuangan diungkapkan. Untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami adanya dampak pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada suatu entitas, maka sangat tepat untuk mengungkapkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa ketika pengendalian itu ada, terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

NITKU Berlaku 1 Januari 2024, Permudah Administrasi Pajak Anda Dengan SIP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah membawa berbagai perubahan peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya menyangkut perubahan tarif dan denda pajak, tetapi juga ketentuan mengenai identitas dan identitas wajib pajak. Sehubungan dengan perubahan ini, ada ketentuan untuk menerbitkan nomor induk usaha atau NITKU. NITKU adalah istilah baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam peraturan. (NITKU) yaitu Nomor identifikasi yang ditetapkan untuk tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau alamat wajib pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 PMK 112/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) adalah domisili wajib pajak atau nomor induk usaha yang terpisah dari domisili. NITKU ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua kantor atau lebih. Sedangkan, Wajib Pajak Cabang yang menerbitkan NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022 akan mendapatkan NITKU. Penggunaan NITKU sebagai NPWP untuk cabang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tahun 2024, Anda dapat tetap menggunakan NPWP Cabang untuk keperluan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Jika Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, NIK tersebut akan menjadi dasar identifikasi PKP. Saat bertransaksi, PKP harus mencantumkan NITKU pada faktur pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id